25.4 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Jaring 27 Pelanggar, Satlantas Polres Gianyar Tindak 15 WNA Tak Pakai Helm

GIANYAR, BALI EXPRESS – Razia terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran berlalulintas terus digencarkan olah Satlantas Polres Gianyar. Pelanggaran yang dimaksud diantaranya tidak mengenakan helm, tanpa melengkapi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) hingga melanggar rambu-rambu lalu-lintas. Penindakan menyasar pengendara local hingga Warga Negara Asing (WNA).

Seperti halnya yang dilakukan Satlantas Polres Gianyar, Rabu (8/3) di wilaha Pengosekan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Razia yang dipmpin langsung oleh Kasatlantas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara itu dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dengan melibatkan total 12 orang personil.

Pantauan di lapangan, sejumlah pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran berlalu lintas kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh personil Satlantas Polres Gianyar terkait kelengkapan surat-surat berkendara. Dan setelah razia selesai dilakukan, didapatkan 27 pengendara sepeda motor yang terjaring razia. “Total kami menindak 27 pelanggaran dengan memberikan tindakan tilang,’ tegas AKP Bhayangkara.

Baca Juga :  Penggak Men Mersi, Tampilkan Garapan Kesenian Rakyat Agraris

Ditambahkannya jika pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan helm, tanpa surat-surat kendaraan dan sebagainya. Kemudian dari 27 pengendara sepeda motor tersebut, 15 diantaranya merupakan WNA yang ditindak karena tidak menggunakan helm saat berkendara. “Sedangkan sisanya sebanyak 12 pengendara itu warga lokal dengan pelanggaran yang sama. Untuk 15 WNA yang melanggar dikenakan tilang di tempat. Kami juga memberikan edukasi kepada para WNA ini agar tertib saat berkendara,” lanjutnya.

Disamping itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang disita dari razia tersebut yakni 7 unit sepeda motor, 4 SIM dan 16 STNK. Pada kesempatan itu, AKP Bhayangkara juga menegaskan jika razia penindakan tersebut dilakukan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan lalu-lintas yang berlaku. Dan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam hal melakukan penindakan.

Baca Juga :  Jukung Dihantam Ombak, Enam Orang Nyaris Tenggelam

“Siapapun yang melakukan pelanggaran baik itu warga asing dan lokal akan kami tindak tegas. Dengan gencarnya penindakan ini diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu tertib berlalulintas,” pungkasnya. (ras) 


GIANYAR, BALI EXPRESS – Razia terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran berlalulintas terus digencarkan olah Satlantas Polres Gianyar. Pelanggaran yang dimaksud diantaranya tidak mengenakan helm, tanpa melengkapi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) hingga melanggar rambu-rambu lalu-lintas. Penindakan menyasar pengendara local hingga Warga Negara Asing (WNA).

Seperti halnya yang dilakukan Satlantas Polres Gianyar, Rabu (8/3) di wilaha Pengosekan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Razia yang dipmpin langsung oleh Kasatlantas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara itu dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dengan melibatkan total 12 orang personil.

Pantauan di lapangan, sejumlah pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran berlalu lintas kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh personil Satlantas Polres Gianyar terkait kelengkapan surat-surat berkendara. Dan setelah razia selesai dilakukan, didapatkan 27 pengendara sepeda motor yang terjaring razia. “Total kami menindak 27 pelanggaran dengan memberikan tindakan tilang,’ tegas AKP Bhayangkara.

Baca Juga :  SMP PGRI Semarapura Terancam Bangkrut Gara-gara Ini

Ditambahkannya jika pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan helm, tanpa surat-surat kendaraan dan sebagainya. Kemudian dari 27 pengendara sepeda motor tersebut, 15 diantaranya merupakan WNA yang ditindak karena tidak menggunakan helm saat berkendara. “Sedangkan sisanya sebanyak 12 pengendara itu warga lokal dengan pelanggaran yang sama. Untuk 15 WNA yang melanggar dikenakan tilang di tempat. Kami juga memberikan edukasi kepada para WNA ini agar tertib saat berkendara,” lanjutnya.

Disamping itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang disita dari razia tersebut yakni 7 unit sepeda motor, 4 SIM dan 16 STNK. Pada kesempatan itu, AKP Bhayangkara juga menegaskan jika razia penindakan tersebut dilakukan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan lalu-lintas yang berlaku. Dan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam hal melakukan penindakan.

Baca Juga :  Jukung Dihantam Ombak, Enam Orang Nyaris Tenggelam

“Siapapun yang melakukan pelanggaran baik itu warga asing dan lokal akan kami tindak tegas. Dengan gencarnya penindakan ini diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu tertib berlalulintas,” pungkasnya. (ras) 


Most Read

Artikel Terbaru