DENPASAR, BALI EXPRESS – Seorang warga negara asing asal Suriah bernama Mohamad Sghaib Bin Nizar, 33, ditahan Imigrasi Denpasar pada Rabu (15/2), karena diduga memalsukan dokumen identitas. Namun, status hukum pria itu sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal penahanan berlangsung sudah hampir satu bulan.
Diketahui, Sghaib yang aslinya berkewarganegaraan Suriah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK Indonesia, sehingga dia diduga memalsukan dokumen tersebut dan ditangkap petugas di tempatnya menginap, daerah Sidakarya, Denpasar Selatan. Tapi pria itu hanya ditahan saja tanpa ada pemberitahuan proses lebih lanjut. Kuasa Hukum dari bule tersebut, I Wayan Dharma Na Gara bersama timnya pun mempertanyakan status hukum kliennya tersebut dan alasan petugas tidak ada memberikan surat penangkapan atau penahanan.
Apalagi, kondisi kesehatan turis ini dikatakan menurun, baik secara fisik maupun psikologis. Pihaknya juga telah bersurat pada Rabu (1/3), yang ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM, Kepala Imigrasi, hingga Ombudsman, tapi belum mendapat respon. “Klien kami bilang dia mengalami berak berdarah, tapi tak dapat perawatan semestinya, selain itu dia kadang tak dapat sarapan, jadi kami harap respon terhadap surat kami dilakukan secepatnya, seharusnya tidak boleh menahan seseorang secara sewenang-wenang,” tandasnya di Denpasar, Rabu (8/3).
Sang klien memang sempat diinterview juga pada Jumat (3/3), oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dan diberitahu akan dapat kepastian proses hukum pada Senin (6/3). Sayangnya sampai sekarang belum ada pemberitahuan. Selain itu, permasalahan Identitas ini bisa ada karena kliennya diakui telah ditipu. Menurut Dharma, peristiwa itu bermula ketika Sghaib dan tunangannya asal Philipina berlibur ke Bali pada Desember 2022. Singkat cerita, pria ini ingin membuat akun bank.
Tujuannya untuk mempermudah ia berbelanja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari saat berwisata. Karena tidak mengerti cara membuatnya, dia pun meminta tolong kepada seorang teman wanita berinisial N yang dikenal melalui aplikasi online. Lalu, Sghaib diantar ke sebuah bank, tapi pria itu juga tidak mengerti persyaratan-persyaratan yang dijelaskan oleh pihak bank. Sebab tidak paham bahasa Indonesia. Maka, N menawarkan kalau pamannya berinisial P yang diduga sebagai oknum aparat bisa membantu Sghaib.
Mirisnya, bule ini ditagih uang Rp 8 juta oleh N untuk bantuan tersebut. Setelah itu, Sghaib diantar ke suatu tempat oleh P dan N yang diduga adalah Kantor Disdukcapil Denpasar. P beralasan, di sana akan dilakukan pemeriksaan keamanan untuk mengetahui apakah dia terlibat terorisme atau tidak. “P bilang untuk periksa klien kami orang dicurigai teroris atau tidak, akhirnya klien ikuti padahal dibohongi, akhirnya dia difoto, scan sidik jari hingga scan mata,” tambahnya.
Pada pertemuan berikutnya, P menunjukan dokumen yang ternyata adalah KTP dan KK baru jadi milik Sghaib. Uniknya nama yang tertera adalah Agung Nizar Santoso kelahiran Badung. Bule itu pun terkejut, kenapa justru jadinya dokumen identitas, padahal yang ingin dibuat adalah akun bank. Tetapi, dia malah diancam oleh P bahwa akan dibuatkan masalah jika tidak mau meneruskan proses tersebut. Bahkan Sghaib dimintai uang lagi, sampai total kerugian Rp 15 juta.
Akhirnya, turis ini ditangkap dan ditahan oleh pihak Imigrasi karena masalah itu. Anehnya, informasi yang Kuasa Hukum terima dari pihak Imigrasi, KTP dan KK tersebut Valid. Maka dari itu, harus ada kepastian hukum. “Apakah ada pasal yang didakwakan atau bagaimana, pemalsuan dokumen kok dokumennya malah valid, pada dasarnya kan klien kami sebetulnya korban, korban dari ketidaktahuan sistem, sebagai warga asing kemana bisa dapat informasi awal yang benar, Bali yang disangka sudah standar Internasional setelah ada G-20, buat klien percaya tidak ada aneh-aneh,” tuturnya.
Selain itu, para penegak hukum diharapkan seharusnya tak hanya mengusut klien mereka saja, melainkan juga menyelidiki dugaan penipuan para pembantu pembuatan dokumen tersebut. Termasuk menelusuri adanya dugaan orang di dalam Disdukcapil yang disinyalir telah melancarkan aksi P dalam pembuatan dokumen identitas yang valid. Pihaknya pun memiliki rencana untuk melaporkan N, P serta dugaan adanya orang dalam di Disdukcapil tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata tak menampik kalau ada WN Suriah yang memproses KTP di Disdukcapil Kota Denpasar. Namun, mengaku bule tersebut tidak ada datang ke Kantor Disdukcapil. Karena proses pembuatan KTP dilakukan secara online. Sementara untuk foto, scan wajah dan sebagainya dilakukan di Kantor Camat Denpasar Utara.
Proses yang dilakukan juga tidak palsu, melainkan secara resmi karena persyaratan terpenuhi. “Prosesnya itu kan dia masuk lewat biodata baru, itu syarat kelengkapan sesuai dengan Permendagri, dia kalau warga asing harus melampirkan pasport, Kitas ataupun Kitap, tapi dia tidak, pengakuannya tidak memiliki dokumen itu, tidak memiliki ijazah, jadi masuknya lewat permohonan WNI, itu juga lengkap dengan adanya pengantar kepala Dusun dan diketahui oleh kepala Desa, jadinya kami kan tidak ada dasar lagi untuk menolak,” bebernya.
Pembuatan KTP Shgaib dengan cara menumpang di KK seorang pria berinisial KSS. Setelah selesai, dokumennya diambilkan oleh orang lain. Sayangnya, pihaknya tak mengetahi KSS ini merupakan orang yang fiktif atau asli. Disdukcapil pun sudah lakukan pembatalan dan pemblokiran semua dokumen Sghaib, begitu juga dokumen milik KSS, setelah muncul masalah ini.
“Dokumen KSS kami blokir juga karena memang ada yang polanya seperti itu, setelah memiliki identitas, dipisah KK nya lagi, masuk lagi orang lain, Sekarang kami harapkan stakeholder agar lebih hati-hati dalam membuat surat pernyataan seperti itu, artinya masak Kepala Dusun atau Kepala Desa menandatangani pernyataan, tapi orangnya tidak diketahui, kan aneh,” tutupnya.