25.4 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Kejati Cekal Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Unud

DENPASAR, BALI EXPRESS -Tiga tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian tahun 2018-2022 Unud mulai dibatasi ruang geraknya. Itu menyusul keputusan penyidik Pidsus Kejati Bali yang melakukan pencegahan tangkal (cekal) tiga tersangka untuk bepergian keluar negeri.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana, keputusan cekal itu ditandatangani Aspidsus Eko Purnomo. “Keputusan berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan, yakni 28 Februari 2023. Alasannya dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” ujar Eka Sabana.

Adapun ketiga tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tersebut yakni DR. NPS, ST. MT, lalu IKB, S.Kom.,M.Si. dan tersangka terakhir IMY, ST

Dijelaskannya, tim penyidik Kejati Bali terus melakukan penyidikan, selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka, juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.

Baca Juga :  Sampah Menumpuk di Area Parkir Bawah Kantor Bupati Jembrana

“Selain itu, penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi sebagaimana arahan Kajati Bali,” sambung Eka Sabana.

Sementara itu, Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) Unud Prof I Nyoman Gde Antara akhirnya buka suara terkait ketidakhadirannya tanpa alasan sah dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Prof Antara berdalih ketidakhadirannya itu lantaran pada Senin (6/3) sedang menghadiri Rapat Senat Fakultas Teknik. Pernyataan Prof Antara itu disampaikan penasihat hukumnya, Agus Sujoko, Selasa (7/3). Sebelum pemeriksaan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Jaksa Pidana Khusus Kejati Bali. Surat tersebut diterima jaksa yang bertugas di lobi Kejati lengkap dengan tanda terima dari Kejati Bali.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan Prof Antara tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Pidsus,” dalih Agus Sujoko.

Baca Juga :  Nekat, Karyawan Bawa Kabur Pikap Majikan ke Jawa

Dalam surat pemberitahuan tersebut, pihaknya juga meminta kepada jaksa untuk menjadwal ulang pemeriksaan Prof Antara. “Intinya kami akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas pengacara senior ini.

Sementara itu, Humas Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menjelaskan, ketidakhadiran Prof Antara dalam pemeriksaan, karena sedang mengikuti Rapat Senat Fakultas Teknik Unud. “Rapat Senat ini sudah dijadwalkan lebih dulu,” terang Senja Pratiwi melalui pesan WhatsApp.

Sementara Kasipenkum Kejati Bali Putu Eka Sabana menegaskan, tidak ada surat dari Prof Antara. “Sampai jam kerja berakhir penyidik belum menerima suratnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Prof Antara dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS. Prof Antara bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018-2020.

 






Reporter: Suharnanto

DENPASAR, BALI EXPRESS -Tiga tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian tahun 2018-2022 Unud mulai dibatasi ruang geraknya. Itu menyusul keputusan penyidik Pidsus Kejati Bali yang melakukan pencegahan tangkal (cekal) tiga tersangka untuk bepergian keluar negeri.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana, keputusan cekal itu ditandatangani Aspidsus Eko Purnomo. “Keputusan berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan, yakni 28 Februari 2023. Alasannya dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” ujar Eka Sabana.

Adapun ketiga tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tersebut yakni DR. NPS, ST. MT, lalu IKB, S.Kom.,M.Si. dan tersangka terakhir IMY, ST

Dijelaskannya, tim penyidik Kejati Bali terus melakukan penyidikan, selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka, juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Hadiri Karya Banjar Batuculung

“Selain itu, penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi sebagaimana arahan Kajati Bali,” sambung Eka Sabana.

Sementara itu, Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) Unud Prof I Nyoman Gde Antara akhirnya buka suara terkait ketidakhadirannya tanpa alasan sah dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Prof Antara berdalih ketidakhadirannya itu lantaran pada Senin (6/3) sedang menghadiri Rapat Senat Fakultas Teknik. Pernyataan Prof Antara itu disampaikan penasihat hukumnya, Agus Sujoko, Selasa (7/3). Sebelum pemeriksaan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Jaksa Pidana Khusus Kejati Bali. Surat tersebut diterima jaksa yang bertugas di lobi Kejati lengkap dengan tanda terima dari Kejati Bali.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan Prof Antara tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Pidsus,” dalih Agus Sujoko.

Baca Juga :  Ngamuk dan Kerap Resahkan Warga, Dua ODGJ Diamankan Satpol PP

Dalam surat pemberitahuan tersebut, pihaknya juga meminta kepada jaksa untuk menjadwal ulang pemeriksaan Prof Antara. “Intinya kami akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas pengacara senior ini.

Sementara itu, Humas Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menjelaskan, ketidakhadiran Prof Antara dalam pemeriksaan, karena sedang mengikuti Rapat Senat Fakultas Teknik Unud. “Rapat Senat ini sudah dijadwalkan lebih dulu,” terang Senja Pratiwi melalui pesan WhatsApp.

Sementara Kasipenkum Kejati Bali Putu Eka Sabana menegaskan, tidak ada surat dari Prof Antara. “Sampai jam kerja berakhir penyidik belum menerima suratnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Prof Antara dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS. Prof Antara bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018-2020.

 






Reporter: Suharnanto

Most Read

Artikel Terbaru