26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Komisi I dan Komisi III DPRD Gianyar Rapat Khusus Bahas Penggunaan ABT

Kerugian Daerah Dihitung, PT. Air Gangga Dewata Alami Didorong Lengkapi Izin

GIANYAR, BALI EXPRESS – Pasca sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Gianyar ke perusahaan air kemasan yang berlokasi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, akhirnya DPRD Kabupaten Gianyar memanggil PT. Air Gangga Dewata Alami untuk mengikuti rapat bersama Satpol PP Gianyar, Dinas Perizinan Gianyar, dan BPKAD Gianyar, Rabu (8/3).

Rapat tersebut dipimpin oleh Komisi I dan Komisi III DPRD Gianyar serta dihadiri pula oleh Komisi II DPRD Gianyar I Wayan Sudiartana sebagai anggota dewan yang mewilayahi Desa Pering.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Amerthayasa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pihaknya pada Selasa (7/3) ke PT. Air Gangga Dewata Alami, didapatkan rekomendasi untuk menghentikan kegiatan pengambilan Air Bawah Tanah (ABT) yang dilakukan oleh perusahaan itu untuk produksi. “Jadi perusahaan boleh beroperasi hanya sesuai dengan izin yang dimiliki,” tegasnya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diminta untuk segera membuat NPWPD. Dan Pemkab Gianyar juga diminta untuk menghitung kerugian penggunaan ABT yang selama ini sudah dilakukan perusahaan tersebut. “Kita menyerahkan ke Komisi III terhadap pemberian keputusan ABT. Tapi kami di Komisi I mengharapkan kepada perusahaan untuk melanjutkan perizinan sesuai peruntukan kegiatan usaha mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gianyar Putu Gede Pebriantara mengatakan jika pengambilan ABT oleh perusahaan tersebut tanpa izin tersebut sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan. Dimana setiap orang ataupun lembaga yang mengambil ABT yang digunakan untuk kepentingan usaha itu harus mendapatkan izin dari pusat melalui pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Sedot ABT Tanpa Izin, Komisi I DPRD Gianyar Semprit PT. Air Gangga Dewata Alami

“Namun khusus pajak ABT, menjadi pengecualian kita tidak akan menerbitkan NPWD kalau belum mengantongi ijin pemanfaatan ABT, karena ini terkait pelestarian alam. Agar tidak ada kesan kita melegalkan mereka dalam hal ini para pengusaha mengambil air bawah tanah. Karena urusan menjaga sumber daya alam ini menjadi lebih penting dari pada pendapatan daerah yang bersumber dari ABT,” terangnya lagi.

Oleh karena  kata dia pihaknya hanya bisa menghitung kerugian daerah saja. Dan untuk memunggut dari kerugian tersebut pihaknya masih berdiskudi dengan BPKAD Gianyar karena perusahaan itu belum memiliki ijin dan NPWD terkait pemanfaatan ABT.

“Nah karena ini kasusnya adalah pengambilan air yang cukup besar bahkan ini adalah perusahaan berbentuk PT dan usahanya menjual kembali menjadi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dijual kembali maka menurut saya kita bisa hitung penggunaannya selama ini atau selama beroperasi dengan dasar pengenaan pajak dengan sistem estimasi dan tarif,” imbuhnya.

Baca Juga :  48 Ribu Kelompok Rentan Sudah Tervaksin, Kendala Masalah Kesehatan

Namun yang terpenting saat ini, kata dia adalah menutup sementara perusahaan tersebut. Sebab perusahaan itu harus mengantongi ijin ABT. Apalagi perusahaan itu sudah berbentuk PT yang jumlah pengambilan ABT-nya cukup besar. “Kita tidak selalu berhitung dengan potensi pendapatan daerah yang terpenting adalah menyelamatkan sumber daya air kita karena air adalah sumber kehidupan kita, sehingga ijin ABT ini saya kira banyak sekali pertimbangannya terutamanya adalah menyelamatkan sumber daya alam kita utk kepentingan masa depan anak cucu kita, apalagi air yg dimanfaatkan bukan utk kepentingan konsumsi pribadi tapi dijual kembali, saya kira utk memporoleh ijin ini tidaklah gampang,” beber politisi PDIP tersebut.

Dan apabila nantinya perusahaan itu telah memiliki izin, barulah pamerintah bisa mengenakan pajak. Hal itu sudah dibahas dalam rapat tersebut. Sehingga pihaknya berharap masukan maupun rekomendasi yang diungkapkan dalam rapat dapat menjadi solusi dalam permasalahan tersebut.

Dan yang terakhir kita akan rapat khusus masalah ini, lewat rapat gabungan komisi 3 dgn melibatkan BPKAD, dinas  DPMPTSP, Pol PP dan yang lain utk masalah ini mudah2an dalam rapat nanti kita akan memberikan masukan maupun rekomendasi kepada pemkab gianyar terkait masalah ini. “Yang terpenting usaha ini harus tutup dulu sebelum mereka punya ijin ABT,” pungkasnya. (ras)


GIANYAR, BALI EXPRESS – Pasca sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Gianyar ke perusahaan air kemasan yang berlokasi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, akhirnya DPRD Kabupaten Gianyar memanggil PT. Air Gangga Dewata Alami untuk mengikuti rapat bersama Satpol PP Gianyar, Dinas Perizinan Gianyar, dan BPKAD Gianyar, Rabu (8/3).

Rapat tersebut dipimpin oleh Komisi I dan Komisi III DPRD Gianyar serta dihadiri pula oleh Komisi II DPRD Gianyar I Wayan Sudiartana sebagai anggota dewan yang mewilayahi Desa Pering.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Amerthayasa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pihaknya pada Selasa (7/3) ke PT. Air Gangga Dewata Alami, didapatkan rekomendasi untuk menghentikan kegiatan pengambilan Air Bawah Tanah (ABT) yang dilakukan oleh perusahaan itu untuk produksi. “Jadi perusahaan boleh beroperasi hanya sesuai dengan izin yang dimiliki,” tegasnya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diminta untuk segera membuat NPWPD. Dan Pemkab Gianyar juga diminta untuk menghitung kerugian penggunaan ABT yang selama ini sudah dilakukan perusahaan tersebut. “Kita menyerahkan ke Komisi III terhadap pemberian keputusan ABT. Tapi kami di Komisi I mengharapkan kepada perusahaan untuk melanjutkan perizinan sesuai peruntukan kegiatan usaha mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gianyar Putu Gede Pebriantara mengatakan jika pengambilan ABT oleh perusahaan tersebut tanpa izin tersebut sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan. Dimana setiap orang ataupun lembaga yang mengambil ABT yang digunakan untuk kepentingan usaha itu harus mendapatkan izin dari pusat melalui pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Bupati Artha Minta Pedagang Luar Jembrana Tunjukkan Hasil Rapid Test

“Namun khusus pajak ABT, menjadi pengecualian kita tidak akan menerbitkan NPWD kalau belum mengantongi ijin pemanfaatan ABT, karena ini terkait pelestarian alam. Agar tidak ada kesan kita melegalkan mereka dalam hal ini para pengusaha mengambil air bawah tanah. Karena urusan menjaga sumber daya alam ini menjadi lebih penting dari pada pendapatan daerah yang bersumber dari ABT,” terangnya lagi.

Oleh karena  kata dia pihaknya hanya bisa menghitung kerugian daerah saja. Dan untuk memunggut dari kerugian tersebut pihaknya masih berdiskudi dengan BPKAD Gianyar karena perusahaan itu belum memiliki ijin dan NPWD terkait pemanfaatan ABT.

“Nah karena ini kasusnya adalah pengambilan air yang cukup besar bahkan ini adalah perusahaan berbentuk PT dan usahanya menjual kembali menjadi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dijual kembali maka menurut saya kita bisa hitung penggunaannya selama ini atau selama beroperasi dengan dasar pengenaan pajak dengan sistem estimasi dan tarif,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejari Ikut Pasang Baliho Ajak Warga Disiplin Jelang Pilkada

Namun yang terpenting saat ini, kata dia adalah menutup sementara perusahaan tersebut. Sebab perusahaan itu harus mengantongi ijin ABT. Apalagi perusahaan itu sudah berbentuk PT yang jumlah pengambilan ABT-nya cukup besar. “Kita tidak selalu berhitung dengan potensi pendapatan daerah yang terpenting adalah menyelamatkan sumber daya air kita karena air adalah sumber kehidupan kita, sehingga ijin ABT ini saya kira banyak sekali pertimbangannya terutamanya adalah menyelamatkan sumber daya alam kita utk kepentingan masa depan anak cucu kita, apalagi air yg dimanfaatkan bukan utk kepentingan konsumsi pribadi tapi dijual kembali, saya kira utk memporoleh ijin ini tidaklah gampang,” beber politisi PDIP tersebut.

Dan apabila nantinya perusahaan itu telah memiliki izin, barulah pamerintah bisa mengenakan pajak. Hal itu sudah dibahas dalam rapat tersebut. Sehingga pihaknya berharap masukan maupun rekomendasi yang diungkapkan dalam rapat dapat menjadi solusi dalam permasalahan tersebut.

Dan yang terakhir kita akan rapat khusus masalah ini, lewat rapat gabungan komisi 3 dgn melibatkan BPKAD, dinas  DPMPTSP, Pol PP dan yang lain utk masalah ini mudah2an dalam rapat nanti kita akan memberikan masukan maupun rekomendasi kepada pemkab gianyar terkait masalah ini. “Yang terpenting usaha ini harus tutup dulu sebelum mereka punya ijin ABT,” pungkasnya. (ras)


Most Read

Artikel Terbaru