25.4 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Modus Minta Pekerjaan, Ilham Dua Kali Bawa Kabur Motor Majikan

DENPASAR, BALI EXPRESS – Predikat karyawan kurang ajar cocok untuk M Ilham Firmansyah, 34. Meminta pekerjaan hanya modus baginya untuk dapat mencuri motor majikan di Jalan Pulau Saelus II, Gang Pudak Dalem, Banjar Pembungan, Sesetan, pada Sabtu (4/3).

 

Modus ini telah dua kali berhasil ia jalankan. Namun pada akhirnya, garong ini dapat diringkus Polsek Denpasar Selatan. Kanitreskrim Polsek Densel, AKP I Made Putra Yudistira membenarkan pihaknya menangkap Ilham. Kasus itu pun dijelaskan bermula ketika pelaku meminta pekerjaan ke korban Ratna Sari, 52.

 

“Dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan, pelaku meminta supaya diterima di tempat korban,” ujar Yudistira seizin Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana, Rabu (8/3). Kemudian Ilham diberi tempat di perusahaan roti milik wanita itu. Singkat cerita, setelah sebulan berlalu sejak diterima kerja, pelaku meminta izin meminjam motor korban, tepatnya Jumat (3/3), pukul 20.00.

Baca Juga :  Dampak Korona, Ribuan Karyawan di Badung Dirumahkan, Ratusan di-PHK

 

Pria asal Cawang Kramat Jati, Jakarta Timur ini berdalih ingin menemui pacarnya. Tapi, korban tidak mengizinkan. Tak disangka, saat Ratna mengecek pelaku, ternyata orang itu beserta pakaiannya sudah tidak ada pada Sabtu (4/3), sekitar pukul 06.00. Begitu juga sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam dengan Nopol DK 6476 AAR miliknya telah raib.

 

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 5 juta dan segera melapor polisi,” tambahnya. Berdasar laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Mediana Dwija melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah berkordinasi dengan Unit Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat, polisi dapat menangkap Ilham di seputaran Monang-Maning tepatnya di Jalan Batukaru, pada Senin (6/3).

Baca Juga :  BBPOM Temukan Makanan Berformalin di Pasar Kreneng

 

Saat diinterogasi, pria kelahiran Bandung ini mengaku sempat menjual motor korban dan dibelikan HP. Adapun barang bukti diamankan berupa, satu HP oppo F1s warna putih dari uang hasil dari penjualan motor dan Shogun 125 warna hitam dengan nopol DK 6476 AAR. Lebih lanjut, Ilham membeberkan telah dua kali mencuri motor, yakni di Densel dan Kuta Utara dengan modus yang sama.

 

“Dia memulai dengan bekerja sebagai karyawan. Kala ada kesempatan, pelaku langsung mencuri dan langsung kabur dari tempat kerja,” tandas Perwira Balok Tiga di pundak tersebut. Atas perbuatannya, Ilham disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Predikat karyawan kurang ajar cocok untuk M Ilham Firmansyah, 34. Meminta pekerjaan hanya modus baginya untuk dapat mencuri motor majikan di Jalan Pulau Saelus II, Gang Pudak Dalem, Banjar Pembungan, Sesetan, pada Sabtu (4/3).

 

Modus ini telah dua kali berhasil ia jalankan. Namun pada akhirnya, garong ini dapat diringkus Polsek Denpasar Selatan. Kanitreskrim Polsek Densel, AKP I Made Putra Yudistira membenarkan pihaknya menangkap Ilham. Kasus itu pun dijelaskan bermula ketika pelaku meminta pekerjaan ke korban Ratna Sari, 52.

 

“Dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan, pelaku meminta supaya diterima di tempat korban,” ujar Yudistira seizin Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana, Rabu (8/3). Kemudian Ilham diberi tempat di perusahaan roti milik wanita itu. Singkat cerita, setelah sebulan berlalu sejak diterima kerja, pelaku meminta izin meminjam motor korban, tepatnya Jumat (3/3), pukul 20.00.

Baca Juga :  Got Meluap, Rumah Mara Terendam Banjir

 

Pria asal Cawang Kramat Jati, Jakarta Timur ini berdalih ingin menemui pacarnya. Tapi, korban tidak mengizinkan. Tak disangka, saat Ratna mengecek pelaku, ternyata orang itu beserta pakaiannya sudah tidak ada pada Sabtu (4/3), sekitar pukul 06.00. Begitu juga sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam dengan Nopol DK 6476 AAR miliknya telah raib.

 

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 5 juta dan segera melapor polisi,” tambahnya. Berdasar laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Mediana Dwija melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah berkordinasi dengan Unit Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat, polisi dapat menangkap Ilham di seputaran Monang-Maning tepatnya di Jalan Batukaru, pada Senin (6/3).

Baca Juga :  Dua PNS Ber-SK Palsu Masih di DPRD Badung

 

Saat diinterogasi, pria kelahiran Bandung ini mengaku sempat menjual motor korban dan dibelikan HP. Adapun barang bukti diamankan berupa, satu HP oppo F1s warna putih dari uang hasil dari penjualan motor dan Shogun 125 warna hitam dengan nopol DK 6476 AAR. Lebih lanjut, Ilham membeberkan telah dua kali mencuri motor, yakni di Densel dan Kuta Utara dengan modus yang sama.

 

“Dia memulai dengan bekerja sebagai karyawan. Kala ada kesempatan, pelaku langsung mencuri dan langsung kabur dari tempat kerja,” tandas Perwira Balok Tiga di pundak tersebut. Atas perbuatannya, Ilham disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru