28.7 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Polda Bali dan Polresta Gelar Tilang Manual, Ratusan Pelanggar Terjaring

DENPASAR, BALI EXPRESS – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali melaksanakan tilang secara manual sejak 22 Februari 2023. Hingga kini, tercatat ada ratusan kendaraan yang ditilang. Tindakan serupa juga dilaksanakan Polresta Denpasar, Selasa (7/3).

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Satake Bayu Setianto menjelaskan, pencapaian tilang manual Ditlantas mencapai 367 pelanggar. “Rincian pelanggaran tersebut terdiri dari
220 warga lokal dan 147 WNA (sebagian besar sepeda motor sewaan), dengan jenis pelanggaran didominasi tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan,” tandasnya.

Operasi tersebut dilaksanakan di seluruh Bali, termasuk kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul dan Nusa Lembongan, serta kawasan wisata lainnya yang ada di Bali. Tilang manual ini menjaring pelanggaran yang tidak terekam kamera ETLE untuk tilang elektronik. Kegiatan itu akan terus di laksanakan hingga Bali bisa mencapai Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

Pihaknya mengimbau para pemilik rental sepeda motor agar memberikan tiga pemahaman atau edukasi singkat tetang peraturan lalulintas yang berlaku kepada calon penyewa kendaraan khususnya WNA. Karena banyak yang terkesan buta tentang peraturan lalulintas yang berlaku di negara ini.

Baca Juga :  Sejam, Gunung Agung Empat Kali Erupsi Disertai Sinar Api

Peraturan tersebut, yakni selalu menggunakan helm SNI saat berkendara, memiliki atau membawa SIM saat berkendara san selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Dengan adanya pemahaman dari pemilik rental tersebut maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara,” tambahnya. Imbauan juga disampaikan ke masyarakat Bali, agar lalu lintas di Pulau Dewata ini aman.

Sementara itu, Polresta Denpasar kembali menyisir sejumlah ruas jalan, terutama kawasan wisata untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Dalam sehari yakni Selasa (7/3) Polresta Denpasar dan jajaran Polsek telah mengeluarkan 77 surat tilang secara manual.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani. Lokasi yang menjadi sasaran diantaranya Simpang Buagan, Simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, TL. Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar dan di simpang TL Camat Jalan Gunung Agung Denpasar. “Kami menerjunkan puluhan personel Sat Lantas dan kami menindak 77 pelanggar dengan didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa TNKB,” tuturnya.

Secara rinci, pelanggaran yang tercatat yakni tanpa helm 46, tanpa TNKB 21, tanpa kelengkapan surat kendaraan dua, menggunakan knalpot brong enam dan melanggar rambu dua.

Baca Juga :  Operator Ekskavator Tewas Tertimbun Longsoran Galian C

Sedangkan warga negara asing (WNA) yang berhasil ditindak sebanyak empat orang dengan jenis pelanggaran tanpa TNKB satu orang dan kendaraan disita, tanpa helm dua orang dan tanpa surat kendaraan satu pelanggar. “Banyak pemotor melepas plat nomor, diduga agar lolos tilang elektronik (Etle). Hal itu dapat dikenakan pasal dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegasnya. Khususnya para pelanggar yang melepas atau memalsukan plat kendaraan dapat dikenakan Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Petugas bisa saja menyita motornya sampai ada putusan dari pengadilan. Disebutkan dalam Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali melaksanakan tilang secara manual sejak 22 Februari 2023. Hingga kini, tercatat ada ratusan kendaraan yang ditilang. Tindakan serupa juga dilaksanakan Polresta Denpasar, Selasa (7/3).

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Satake Bayu Setianto menjelaskan, pencapaian tilang manual Ditlantas mencapai 367 pelanggar. “Rincian pelanggaran tersebut terdiri dari
220 warga lokal dan 147 WNA (sebagian besar sepeda motor sewaan), dengan jenis pelanggaran didominasi tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan,” tandasnya.

Operasi tersebut dilaksanakan di seluruh Bali, termasuk kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul dan Nusa Lembongan, serta kawasan wisata lainnya yang ada di Bali. Tilang manual ini menjaring pelanggaran yang tidak terekam kamera ETLE untuk tilang elektronik. Kegiatan itu akan terus di laksanakan hingga Bali bisa mencapai Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

Pihaknya mengimbau para pemilik rental sepeda motor agar memberikan tiga pemahaman atau edukasi singkat tetang peraturan lalulintas yang berlaku kepada calon penyewa kendaraan khususnya WNA. Karena banyak yang terkesan buta tentang peraturan lalulintas yang berlaku di negara ini.

Baca Juga :  Tanam Komoditi, Klungkung Manfaatkan Lahan Pemprov

Peraturan tersebut, yakni selalu menggunakan helm SNI saat berkendara, memiliki atau membawa SIM saat berkendara san selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Dengan adanya pemahaman dari pemilik rental tersebut maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara,” tambahnya. Imbauan juga disampaikan ke masyarakat Bali, agar lalu lintas di Pulau Dewata ini aman.

Sementara itu, Polresta Denpasar kembali menyisir sejumlah ruas jalan, terutama kawasan wisata untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Dalam sehari yakni Selasa (7/3) Polresta Denpasar dan jajaran Polsek telah mengeluarkan 77 surat tilang secara manual.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani. Lokasi yang menjadi sasaran diantaranya Simpang Buagan, Simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, TL. Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar dan di simpang TL Camat Jalan Gunung Agung Denpasar. “Kami menerjunkan puluhan personel Sat Lantas dan kami menindak 77 pelanggar dengan didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa TNKB,” tuturnya.

Secara rinci, pelanggaran yang tercatat yakni tanpa helm 46, tanpa TNKB 21, tanpa kelengkapan surat kendaraan dua, menggunakan knalpot brong enam dan melanggar rambu dua.

Baca Juga :  Durian Montong Super Tabanan Tembus Pasar Rusia

Sedangkan warga negara asing (WNA) yang berhasil ditindak sebanyak empat orang dengan jenis pelanggaran tanpa TNKB satu orang dan kendaraan disita, tanpa helm dua orang dan tanpa surat kendaraan satu pelanggar. “Banyak pemotor melepas plat nomor, diduga agar lolos tilang elektronik (Etle). Hal itu dapat dikenakan pasal dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegasnya. Khususnya para pelanggar yang melepas atau memalsukan plat kendaraan dapat dikenakan Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Petugas bisa saja menyita motornya sampai ada putusan dari pengadilan. Disebutkan dalam Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru