GIANYAR, BALI EXPRESS – Meskipun berbagai upaya telah diusahakan oleh keluarga I Nyoman Sabit untuk menunda eksekusi, akhirnya Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Gianyar tetap melakukan eksekusi lahan di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar, Rabu (8/3).
Pantauan di lapangan, satu persatu rumah permanen dan semi permanen milik I Nyoman Sabit diratakan dengan tanah, setelah sebelumnyanjuga dilakukan pemeriksaan barang-barang yang masih ada di dalam rumah untuk ditempatkan di gudang sewaan.
Eksekusi dilakukan sesuai dengan Surat Permohonan Eksekusi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar pada tanggal 1 September 2022 I Gede Sukerta, S.H., Dkk yang diajukan oleh kesemuanya Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di No 4 Kedua, Desa Jalan Cekomaria, Gang Muria Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar – Bali, selaku kuasa dari I Ketut Warka.
Disebutkan I Ketut Warka sebagai Pemohon Eksekusi atas termohon I Nyoman Sabit, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 74 / Pdt.G /2017/ PN.Gin tanggal 16 Agustus 2017 hingga Berita acara Constatering74 / Pen.Pdt / Constatering / 2017/ PN.Gin Jo Nomor 74/Pdt.G/2017/PN.Gin tanggal 28 Desember 2022.
Termohon Eksekusi sampai saat ini tidak menunjukan itikad baiknya untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 74/Pdt.G/2017/PN.Gin tanggal 16 Agustus 2017 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 79/PDT/2018/PT DPS tanggal 5 Juni 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 154 K/PDT/20019 tanggal 12 Juni 2019 secara sukarela dan Pengadilan Negeri Gianyar mempunyai alasan Hukum untuk melaksanakan eksekusi oleh karena itu permohonan Pemohon tersebut dapat dikabulkan. Memperhatikan Pasal 206 Rbg serta ketentuan-ketentuan hukum berkenaan dengan perkara inipun mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut diatas.
Kepada Panitera Pengadilan Negeri Gianyar atau jika berhalangan agar menunjuk salah seorang Jurusita disertai 2 (dua) orang saksi yang sah menurut hukum untuk melaksanakan Eksekusi memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 74/Pdt.G/2017/PN.Gin tanggal 16 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Tanah seluas + 2.100 M2 dari tanah seluas 6.300 M2,dengan SPPT No.51.04.060.007.064-0058.0 atas nama I Cedok (almarhum) yang terletak di Br.Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : pangkung Sebelah Timur : I Sundul Sebelah selatan : Rumah I Sundul ( almarhum) berdiri diatas tanah I Cedok (almarhum)
Ketua Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Gianyar, I Made Witama mengatakan jika pihaknya juga memohon bantuan dari aparat keamanan dalam hal ini Polres Gianyar untuk ikut mengamankan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Hanya saja, eksekusi merajan atau sanggah tidak dilakukan saat ini. Dimana termohon diberikan kesempatan untuk mengambil langkah selama satu bulan, “Kami tidak melakukan eksekusi terhadap merajan yang ada dilokasi, dan kami berikan kesempatan selama satu bulan untuk termohon melakukan langkah,” tegasnya.
Keputusan itu diberikan karena pihaknya sendiri menghormati tempat suci sehingga memberikan waktu untuk termohon. “Saya juga umat Hindu tentu sangat menghormati adanya tempat suci,” pungkasnya. (ras)