SINGARAJA, BALI EXPRESS – Pelaku persetubuhan terhadap anak kandung kini mendekam dibalik sel. Pelau yang merupakan ayah kandung dari korban kini harus melewati harinya dalam penjara yang dingin. Aksinya yang menodai putri kandungnya itu membuat korban mengalami trauma berat.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto membenarkan pelaku yang berusia 44 tahun itu telah menggauli putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa itu dilakukan sekitar Sabtu (26/3) lalu pukul 00.30 wita di wilayah Kecamatan Sawan. Pelaku memasuki kamar korban yang saat itu sedang tidur. “Awal kejadian saat korban sedang dikamar karena kondisi badannya tidak enak badan serta sudah tertidur, kemudian datang terduga pelaku, langsung membuka baju korban sehingga korban berteriak “Kenapa jik, mau ngapain “, dan langsung dijawab terduga pelaku “Diam”, sambil kedua tangan korban dipegang sehingga korban tidak berdaya dan pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terangnya Jumat (8/4) siang.
Dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibunya korban sebagai pelapor atas nama IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ) dan Pekerja sosial.
Dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada serta hasil visum et revertum, maka terhadap terduga pelaku pada tanggal 6 April 2022 dan terhadap pelaku diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan. “Kejadian itu malam dan tidak ada yang melihat. Ibunya lagi di luar kota. Korban dipaksa tanpa diiming-imingi. Dan pelaku dalam kondisi sadar tanpa pengaruh alkohol,” tambahnya.
Disisi lain, pelaku saat dimintai keterangan tak banyak berkomentar. Dengan penutup kepala ia hanya tertunduk memakai seragam oranye dengan tangan diborgol. “Saya tidak bisa ngomong,” singkatnya dengan nada pelan.
Terhadap terduga pelaku DPBK, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua uu ri no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Reporter: Dian Suryantini
SINGARAJA, BALI EXPRESS – Pelaku persetubuhan terhadap anak kandung kini mendekam dibalik sel. Pelau yang merupakan ayah kandung dari korban kini harus melewati harinya dalam penjara yang dingin. Aksinya yang menodai putri kandungnya itu membuat korban mengalami trauma berat.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto membenarkan pelaku yang berusia 44 tahun itu telah menggauli putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa itu dilakukan sekitar Sabtu (26/3) lalu pukul 00.30 wita di wilayah Kecamatan Sawan. Pelaku memasuki kamar korban yang saat itu sedang tidur. “Awal kejadian saat korban sedang dikamar karena kondisi badannya tidak enak badan serta sudah tertidur, kemudian datang terduga pelaku, langsung membuka baju korban sehingga korban berteriak “Kenapa jik, mau ngapain “, dan langsung dijawab terduga pelaku “Diam”, sambil kedua tangan korban dipegang sehingga korban tidak berdaya dan pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terangnya Jumat (8/4) siang.
Dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibunya korban sebagai pelapor atas nama IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ) dan Pekerja sosial.
Dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada serta hasil visum et revertum, maka terhadap terduga pelaku pada tanggal 6 April 2022 dan terhadap pelaku diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan. “Kejadian itu malam dan tidak ada yang melihat. Ibunya lagi di luar kota. Korban dipaksa tanpa diiming-imingi. Dan pelaku dalam kondisi sadar tanpa pengaruh alkohol,” tambahnya.
Disisi lain, pelaku saat dimintai keterangan tak banyak berkomentar. Dengan penutup kepala ia hanya tertunduk memakai seragam oranye dengan tangan diborgol. “Saya tidak bisa ngomong,” singkatnya dengan nada pelan.
Terhadap terduga pelaku DPBK, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua uu ri no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Reporter: Dian Suryantini