26.5 C
Denpasar
Monday, June 5, 2023

Liar, TPA Taman Ayodia Ditutup Permanen

BALI EXPRESS, MANGUPURA-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menutup permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Jalan Taman Ayodia, Lingkungan Penyarikan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin kemarin (7/5). Penutupan TPA seluas kira-kira 30 are tersebut dipimpin langsung Kepala DLHK Badung, Putu Eka Merthawan, bersama Camat Kuta Selatan, Lurah Benoa, serta jajaran kepolisian.

Berdasar pantauan Bali Express (Jawa Pos Group) di lokasi, tampak sampah menggunung. Baunya cukup menyengat. Terlihat puluhan sapi yang mengais sampah, guna mencari makanan. Mirisnya, persis di depan TPA tersebut terdapat Pura Pasamyangan Ratu Gede Dalem Ped.

Dikatakan Eka Merthawan, penutupan berdasar pengaduan masyarakat. Pihaknya empat menerjunkan Tim Brusli (Buru Perusak Lingkungan) untuk melakukan pengecekan. “Akhirnya hari ini (kemarin, Red), TPA liar ini dengan resmi kami tutup,” ungkapnya.

Adapun lahan tersebut milik warga setempat, yakni I Wayan Witra, 45. TPA tak berizin tersebut telah beroperasi sekitar 10 tahun lalu. Sampah yang ditampung berasal dari dua lokasi perumahan, yakni Perumahan Bualu Indah yang berpenghuni sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) dan Perumahan Silitiga yang berpenghuni 70 KK.

Baca Juga :  Jatuh saat Jaring Ikan di Laut, Nelayan Hilang

Di samping sampah, terdapat  pula tiga kandang babi dengan isi sekitar 50 ekor milik I Wayan Witra dan 70 ekor milik I Nyoman Warta, kakak dari I Wayan Witra. Tak hanya itu, terdapat pula 25 ekor babi yang dipelihara warga lain yang mengontrak di lahan tersebut. “Di samping TPA ini tak berizin, juga ditemukan pelanggaran pembuangan kotoran babi oleh pihak pengontrak,” terangnya.

Akibat TPA dan limbah kotoran babi tersebut, timbul bau yang menyengat. Demikian pula asap yang mengepul karena sampah yang dibakar. “Selain itu, adanya limbah cair dan padat dari buangan kotoran babi yang masuk ke area mangrove, serta akan mengakibatkan kerusakan tanah dan air tanah di sekitarnya,” terangnya lagi.

Dengan ditutupnya TPA illegal tersebut, otomatis pembuangan sampah ke lokasi setempat distop. Eka Merthawan meminta dilakukan perataan dan sampah yang masih menumpuk diangkut ke TPA Suwung. Jika membandel, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 100 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Termasuk Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah Pasal 40 dengan pidana penjara paling singat empat tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 milyar. “Karena pemilik nurut, maka sementara kami hanya melakukan penutupan. Tapi kalau membandel, maka bisa dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga :  Pencari SIM Kelahiran 22 September Dapat Prioritas Biaya Khusus 

Selain itu, khusus untuk ternak babi, diminta agar pemilik ternak mengurus izin. “Sudah kami minta juga pemilik mengurus izin ternak babi. Kalau tidak diurus juga, maka akan kami lakukan penutupan juga,” tegasnya.

Sementara, pemilik lahan, I Wayan Witra mengakui TPA tersebut tidak berizin dan sudah beroperasi sekitar 10 tahun. Dikatakannya, sampah-sampah tersebut diangkut oleh sang kakak, I Wayan Watra dan dikumpulkan di lahan miliknya. “Memang ilegal. Sampahnya dari perumahan,” akunya.

Witra pun tak keberatan TPA tersebut ditutup. Justru, kata dia, TPA tersebut sudah tak beroperasi semenjak dua minggu sebelumnya. “Sudah dua minggu tidak ada buang sampah ke sini. Sejak ada penutupan TPA di Ungasan,” tandasnya. 


BALI EXPRESS, MANGUPURA-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menutup permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Jalan Taman Ayodia, Lingkungan Penyarikan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin kemarin (7/5). Penutupan TPA seluas kira-kira 30 are tersebut dipimpin langsung Kepala DLHK Badung, Putu Eka Merthawan, bersama Camat Kuta Selatan, Lurah Benoa, serta jajaran kepolisian.

Berdasar pantauan Bali Express (Jawa Pos Group) di lokasi, tampak sampah menggunung. Baunya cukup menyengat. Terlihat puluhan sapi yang mengais sampah, guna mencari makanan. Mirisnya, persis di depan TPA tersebut terdapat Pura Pasamyangan Ratu Gede Dalem Ped.

Dikatakan Eka Merthawan, penutupan berdasar pengaduan masyarakat. Pihaknya empat menerjunkan Tim Brusli (Buru Perusak Lingkungan) untuk melakukan pengecekan. “Akhirnya hari ini (kemarin, Red), TPA liar ini dengan resmi kami tutup,” ungkapnya.

Adapun lahan tersebut milik warga setempat, yakni I Wayan Witra, 45. TPA tak berizin tersebut telah beroperasi sekitar 10 tahun lalu. Sampah yang ditampung berasal dari dua lokasi perumahan, yakni Perumahan Bualu Indah yang berpenghuni sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) dan Perumahan Silitiga yang berpenghuni 70 KK.

Baca Juga :  Desa Adat Kuta Mulai Bagikan Sembako dari Hasil Donasi

Di samping sampah, terdapat  pula tiga kandang babi dengan isi sekitar 50 ekor milik I Wayan Witra dan 70 ekor milik I Nyoman Warta, kakak dari I Wayan Witra. Tak hanya itu, terdapat pula 25 ekor babi yang dipelihara warga lain yang mengontrak di lahan tersebut. “Di samping TPA ini tak berizin, juga ditemukan pelanggaran pembuangan kotoran babi oleh pihak pengontrak,” terangnya.

Akibat TPA dan limbah kotoran babi tersebut, timbul bau yang menyengat. Demikian pula asap yang mengepul karena sampah yang dibakar. “Selain itu, adanya limbah cair dan padat dari buangan kotoran babi yang masuk ke area mangrove, serta akan mengakibatkan kerusakan tanah dan air tanah di sekitarnya,” terangnya lagi.

Dengan ditutupnya TPA illegal tersebut, otomatis pembuangan sampah ke lokasi setempat distop. Eka Merthawan meminta dilakukan perataan dan sampah yang masih menumpuk diangkut ke TPA Suwung. Jika membandel, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 100 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Termasuk Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah Pasal 40 dengan pidana penjara paling singat empat tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 milyar. “Karena pemilik nurut, maka sementara kami hanya melakukan penutupan. Tapi kalau membandel, maka bisa dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga :  Kepesertaan JKN 96 Persen, Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan UHC

Selain itu, khusus untuk ternak babi, diminta agar pemilik ternak mengurus izin. “Sudah kami minta juga pemilik mengurus izin ternak babi. Kalau tidak diurus juga, maka akan kami lakukan penutupan juga,” tegasnya.

Sementara, pemilik lahan, I Wayan Witra mengakui TPA tersebut tidak berizin dan sudah beroperasi sekitar 10 tahun. Dikatakannya, sampah-sampah tersebut diangkut oleh sang kakak, I Wayan Watra dan dikumpulkan di lahan miliknya. “Memang ilegal. Sampahnya dari perumahan,” akunya.

Witra pun tak keberatan TPA tersebut ditutup. Justru, kata dia, TPA tersebut sudah tak beroperasi semenjak dua minggu sebelumnya. “Sudah dua minggu tidak ada buang sampah ke sini. Sejak ada penutupan TPA di Ungasan,” tandasnya. 


Most Read

Artikel Terbaru