BALI EXPRESS, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan sependapat dengan rencana penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I untuk kendaraan umum, dari semula 15 persen menjadi 10 persen.
Koster mengungkapkan hal itu saat disinggung perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang sedang dibahas di DPRD Bali.
“Saya sepakat, harus bersaing dengan tetangga,” kata Koster usai menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara yang diselenggarakan KPU Bali, Rabu (8/5).
Dia pun menuturkan, sebelumnya perda tersebut dibuat untuk mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah), sehingga nilai tariff BBNKB I untuk kendaraan umum ditetapkan menjadi 15 persen. “Dinaikkanlah nilai tarifnya. Ternyata berbalik kalah saing dengan Jawa Timur. Orang banyak beli (kendaraan) di sana karena tarifnya di sana lebih rendah,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga sepakat dengan rencana penyesuaian interval pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan keempat. Dari lima persen sesuai ketentuan perda, sekarang menjadi enam persen.
“Untuk Bali, menurut saya, salah satu pengendalian terkait banjirnya penggunaan sepeda motor harus dengan pajak progresif. Sekarang Bali terlalu padat. Skema untuk pajak progresif mengikuti undang-undang sambil mengubah pola transportasi,” sebut Koster.
Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang mulai masuk dalam pembahasan di DPRD Bali, ditandai dengan sidang paripurna yang sempat digelar, Selasa (7/5).
Dalam materi pokok pikiran DPRD Bali yang disampaikan Gede Kusuma Putra dari Fraksi PDIP, disebutkan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Pasal 12 ayat (1) huruf a diatur bahwa tariff BBNKB I paling tinggi sebesar 20 persen.
“Saat ini, sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 21 ayat (1) tarif BBNKB I adalah 15 persen. Sedangkan provinsi lain menetapkan tarif BBNKB I yang lebih rendah,” ungkapnya.
Lantaran itu, untuk memberi keringanan bagi pelaku usaha angkutan umum dalam meremajakan atau menambah armada, sehingga dapat memenuhi kebutuhan angkutan umum di Bali. “Perlu dilakukan penembahakan pengaturan tarif BBNKB I untuk kendaraan umum sebesar 10 persen yang semula 15 persen,” sebutnya.