DENPASAR, BALI EXPRESS – Belakangan rentetan kasus bule bugil di Bali viral di sosial media. Tak tanggung-tanggung, lokasi yang menjadi objek bule-bule tersebut mengabadikan momen bugilnya merupakan tempat-tempat yang disucikan umat Hindu di Bali.
Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan, pihaknya mengimbau pemerintah agar segera membuat peraturan apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan atau notice do and doesn’t untuk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali. Hal ini, untuk mencegah hal yang sama terjadi kembali di seluruh wilayah di Bali.
“Ya, dengan dipulangkan kembali (dideportasi) itu bagus, kita di Bali ada norma-norma yang harus dijaga. Jadi visitor atau pendatang, wisatawan domestik maupun mancanegara harus mengikuti aturan itu,” tegasnya, Minggu (8/5).
Diakuinya, kemarin banyak pihak yang abai lantaran pandemi Covid-19. Maka dari itu kedepannya perlu dibuatkan rambu-rambu terkait apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan di Bali. Dirinya pun mewanti, agar jangan sampai kasus serupa kembali terjadi di Bali.
“Dulu pernah tidak boleh memegang kepala orang di Bali karena tidak sopan. Tapi kalau di luar negeri masih oke. Memegang pundak saja tidak sopan di Bali. Ini bagian Kominfo-nya Bali untuk membuat dan merancang terkait apa yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan di Bali. Disebutkan (dalam aturan) risikonya apa jika menerapkan hal tersebut,” katanya.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Agung ini, tak sedikit wisman yang tidak mengetahui dan menyayangkan kenapa tidak diberitahu terlebih dahulu dan tidak ada rambu terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama di Bali. Padahal saat ini, kedatangan wisman ke Bali
sudah meningkat jumlahnya, dan ia menilai aturan tersebut perlu direfresh kembali. Ia menyarankan, sebaiknya notice do and doesn’t tidak hanya ada di hotel, melainkan juga ada di Bandara yang mana merupakan tempat para wisman tersebut pertama kali tiba di Bali.
“Sosial media dan influencer juga dapat kita jadikan ajang sosialisasi dengan wisman yang datang ke Bali. (Influencer) yang followersnya banyak bisa diajak bekerjasama. Siapkan saja notice do and doesnt-nya, apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan di Bali,” tuturnya.
Kemudian, kata dia, tugas BTB nantinya adalah melakukan sosialisasi peraturan itu pada wisman yang berkunjung ke Bali. Kepada pemerintah, ia meminta, agar ketika membuat aturan tersebut, agar dibuat secara sederhana seperti pasal. Nantinya peraturan-peraturan tersebut dapat dipasangkan di Billboard, Bandara Ngurah Rai, dan hotel-hotel.
“Pemerintah harus gercep mengurus ini. Aturan ini sudah ada dulu, hanya saja harus dibuka lagi. Wisman yang sering kena Eropa Timur, mereka berpikir Bali ini terlalu free akibat terlalu welcome, ini ada dampak negatifnya,” katanya.