BALI EXPRESS, AMLAPURA – Keberadaan villa di Kabupaten Karangasem diyakini sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi di tengah merosotnya PAD Karangasem dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan alias galian C yang dulunya menjadi andalan PAD di Karangasem.
Keberadaan villa menjadi salah satu potensi PAD yang bisa masih bisa dimaksimalkan pemerintah. Karena keberadaannya kian menjamur. Hal itu diakui Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Wage Saputra ditemui Senin (7/8) kemarin. Ia menyebutkan, terindikasi banyak villa bodong bebas beroperasi di Karangasem. Selain banyak tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bodong yang dimaksud juga karena banyak villa disewakan kepada wisatawan namun tak mengantongi izin operasional.
Dampaknya PAD dari akomodasi wisata ini tetap kecil. Namun Wage Saputra enggan menyebut jumlahnya secara detail villa bodong yang dimaksud. Alasannya masih melakukan pendataan. “Mata kasat (mata kasat Pol PP) melihat banyak villa tak berizin. Tidak ada IMB termasuk izin operasionalnya,” kata Wage Saputra.
Mengapa tidak ditertibkan? Mantan Asisten I Setda Kabupaten Karangasem ini berdalih saat ini pihaknya masih fokus melakukan pendataan jumlah villa secara keseluruhan. Setelah terdata baru dipilah jumlah villa berizin, serta villa bodong. Selanjutnya mengambil tindakan sesuai aturan yang ada. “Mekanisme seperti apa. Itu harus jelas dulu,” imbuh dia.
Pendataan keberadaan villa itu, lanjut Wage Saputra sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Hingga kini baru terdata di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Selat, Sidemen, Abang, dan Karangasem. Pendataan ini ditarget rampung tahun ini. “Villa itu ada di semua kecamatan di Karangasem. Paling banyak ada di Abang, terutama di kawasan pariwisatanya,” pungkas Wage Saputra.