BADUNG, BALI EXPRESS – Keresahan masyarakat Kuta, Badung, soal maraknya tindak kejahatan terutama jambret yang viral belakangan ini akhirnya terobati. Polresta Denpasar dan Polsek Kuta telah berhasil mengungkap lima pelaku, bahkan langsung memamerkan mereka di Monumen Ground Zero, Jalan Legian Kuta, Senin (8/8).
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas serta Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta membeberkan para pelaku bernama I Gede Eka Jaya, 32, I Ketut Ririg, 30, I Wayan Jangkep, 25, I Komang Budiasih, 25, serta I Wayan Gondol, 26. Mereka tampak mengenakan rantai di kaki dan tangannya saat ditunjukan kepada masyarakat.
“Mereka sama-sama berasal dari Kecamatan Kubu, Karangasem, rata-rata tidak bekerja, biasanya mengincar handphone wisatawan asing,” ujar Bambang dalan rilis pers yang turut dihadiri tokoh Adat Kuta. Penangkapan para penjahat ini berdasar laporan yang dibuat tiga warga negara asing ke Polsek Kuta. Kasus terbaru menimpa bule Australia bernama William Archie Fayd’herbe Rodger pada Rabu (3/8).
Kala itu, korban kembali dari tempat hiburan bersama temannya dengan berjalan kaki mau balik ke Villanya di Gang Mawar, Seminyak. Namun di tengah jalan ada tiga lelaki yang menawarkan jasa ojek. Bahkan salah satunya tiba-tiba memegang saku bule itu. Karena kelompok itu terkesan memaksa, korban pun menyuruh mereka menjauh. Sayangnya, Hp Iphone 11 Black seharga Rp 7 juta milikinya telah berhasil diambil.
Sebelum itu pada (7/7), bule Jerman bernama Fatih Berberoglu dijambret saat mengendarai motor di Jalan Raya Seminyak bersama istrinya, dan kehilangan Iphone 12 Pro warna hitam seharga Rp 15 juta. Hal yang sama dialami warga India bernama Lalith Kumar, hingga kehilangan Iphone 11 seharga Rp 9,5 juta. Menindaklanjuti masalah tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Atas laporan bule Australia, petugas mengamankan Eka Jaya dan Ririg. Ternyata, Ririg merupakan mantan narapidana atas kasus yang sama. Lalu dari laporan bule Jerman, polisi meringkus Wayan Jangkep dan Komang Budiasih yang merupakan residivis dan sudah 12 kali beraksi di Kuta. Sementara berdasar laporan bule India, didapatkan pelaku Wayan Gondol. “Jadi dua orang pemain lama dan sisanya pemain baru,” tambah mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lebih lanjut, pihaknya memamerkan kelima pelaku adalah untuk menunjukan kepada masyarakat maupun wisatawan, bahwa Polri bersama komponen Desa Adat seperti Sipandu Beradat, Bakamda, sudah berusaha menjaga kondusifitas kemanan dan ketertiban masyarakat.
Sekaligus sebagai peringatan keras. Bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terukur bagi setiap orang yang berani mencoba melakukan kejahatan di Kuta. Bambang enggan menyebutkan secara spesifik bentuk tindakan tegas terukur tersebut. Tapi berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, tindakan tegas terukur adalah hadiah timah panas pada kaki pelaku kejahatan.
“Silahkan coba-coba, mulai hari ini kami sudah sepakat akan memberikan tindakan tegas terukur, lihat saja pembuktian kami, kami inging berikan efek jera,” tegasnya. Sehingga kedepannya, tidak ada lagi oknum-oknum yang meresahkan masyarakat serta wisatawan dengan ulah nakalnya. Guna menjaga citra Kuta sebagai destinasi Pariwisata, yang menjadi mata pencaharian warga.
Apalagi menyambut Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang dihadiri berbagai delegasi negara. Demi mengantisipasi tindak kejahatan tumbuh di Kuta, kepolisian akan meningkatkan patroli terbuka bersama aparat Desa, Sipandu Beradat dan Bakamda. Selain itu terus memberikan imbauan ke masyarakat, termasuk kepada tempat hiburan agar memberitahu wisatawan yang berkunjung untuk menjaga barang mereka.