26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Gelapkan Uang Sewa Vila di Kuta, Pria NTT Diringkus Polisi

DENPASAR, BALI EXPRESS – Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap pria asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Dominggus Seran, 34. Pria yang dipanggil Miguel ini ditangkap setelah melakukan  penggelapan dan penipuan sebesar ratusan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Made Yudistira menjelaskan, korban merupakan seorang pegawai di sebuah villa di Kuta. “Pelaku dipercaya sebagai pegawai keuangan oleh bosnya, tetapi dia melakukan penggelapan uang sewa  vila sebesar Rp 451 juta,” ungkap Iptu Yudistira.

Penggelapan uang sewa vila tersebut telah dilakukan pelaku pada tahun 2018, tepatnya Jumat (28/12). “Hari itu pelaku datang kepada pelapor yang juga bagian marketing villa tersebut. Pelapor bernama Oleksii menyerahkan uang sewa vila kepada pelaku sebesar Rp 50 juta,” beber Iptu Yudistira.

Selanjutnya, pada bulan Januari 2019, Oleksii kembali menyerahkan uang sewa vila kepada pelaku untuk diserahkan kepada pemilik atau owner vila. “Pelaku kembali menerima uang vila Rp 231 juta, tetapi tidak menyerahkannya kepada owner. Pelapor tidak mengetahui hal itu,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Korban Dugaan Pembunuhan di Waribang, Lagi Pisah Ranjang

Selanjutnya, November 2019, tepatnya (15/11), korban (pelapor) kembali menyerahkan uang sewa vila sebesar Rp 165 juta kepada pelaku. Kemudian sehari setelah itu, pada (16/11/2019) pelaku kembali menerima uang Rp 5 juta dari pelapor yang seharusnya diserahkan kepada pemilik vila.

Modus pelaku ini terungkap ketika pemilik vila datang ke vila yang terletak di kantor Alex Villas Jalan Sri Rama No. 7 Legian, Kuta, Badung, dan mengatakan kepada korban jika Miguel tidak pernah menyerahkan uang vila. “Owner vila kemudian mengunci gerbang vila karena vila miliknya belum dibayar,” tandas Kanit Iptu Yudistira.

Oleksii kemudian melaporkan kasus penggelapan ini ke Polsek Kuta. “Setelah kami melakukan penyelidikan, kami melakukan olah TKP dan memeriksa saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Pada Jumat (6/11) kami mendapat laporan keberadaan pelaku di sebuah  vila di Kuta Utara. Kami kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut dan berhasil menangkap Miguel,” bebernya kembali.

Baca Juga :  Ungkap Pembunuhan Aluna Sagita, Polisi di Denpasar Diganjar Reward

Pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penggelapan terhadap uang vila. “Dia mengaku tidak menyerahkan uang vila kepada owner. Dia mengaku menggunakan uang tersebut untuk biaya hidupnya dan membeli Iphone 6S Plus seharga Rp 3 juta,” tandas Iptu Yudistira.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


DENPASAR, BALI EXPRESS – Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap pria asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Dominggus Seran, 34. Pria yang dipanggil Miguel ini ditangkap setelah melakukan  penggelapan dan penipuan sebesar ratusan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Made Yudistira menjelaskan, korban merupakan seorang pegawai di sebuah villa di Kuta. “Pelaku dipercaya sebagai pegawai keuangan oleh bosnya, tetapi dia melakukan penggelapan uang sewa  vila sebesar Rp 451 juta,” ungkap Iptu Yudistira.

Penggelapan uang sewa vila tersebut telah dilakukan pelaku pada tahun 2018, tepatnya Jumat (28/12). “Hari itu pelaku datang kepada pelapor yang juga bagian marketing villa tersebut. Pelapor bernama Oleksii menyerahkan uang sewa vila kepada pelaku sebesar Rp 50 juta,” beber Iptu Yudistira.

Selanjutnya, pada bulan Januari 2019, Oleksii kembali menyerahkan uang sewa vila kepada pelaku untuk diserahkan kepada pemilik atau owner vila. “Pelaku kembali menerima uang vila Rp 231 juta, tetapi tidak menyerahkannya kepada owner. Pelapor tidak mengetahui hal itu,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Korban Dugaan Pembunuhan di Waribang, Lagi Pisah Ranjang

Selanjutnya, November 2019, tepatnya (15/11), korban (pelapor) kembali menyerahkan uang sewa vila sebesar Rp 165 juta kepada pelaku. Kemudian sehari setelah itu, pada (16/11/2019) pelaku kembali menerima uang Rp 5 juta dari pelapor yang seharusnya diserahkan kepada pemilik vila.

Modus pelaku ini terungkap ketika pemilik vila datang ke vila yang terletak di kantor Alex Villas Jalan Sri Rama No. 7 Legian, Kuta, Badung, dan mengatakan kepada korban jika Miguel tidak pernah menyerahkan uang vila. “Owner vila kemudian mengunci gerbang vila karena vila miliknya belum dibayar,” tandas Kanit Iptu Yudistira.

Oleksii kemudian melaporkan kasus penggelapan ini ke Polsek Kuta. “Setelah kami melakukan penyelidikan, kami melakukan olah TKP dan memeriksa saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Pada Jumat (6/11) kami mendapat laporan keberadaan pelaku di sebuah  vila di Kuta Utara. Kami kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut dan berhasil menangkap Miguel,” bebernya kembali.

Baca Juga :  Banyak Lubang, Akses Jalan Seraya-Amed Butuh Perbaikan

Pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penggelapan terhadap uang vila. “Dia mengaku tidak menyerahkan uang vila kepada owner. Dia mengaku menggunakan uang tersebut untuk biaya hidupnya dan membeli Iphone 6S Plus seharga Rp 3 juta,” tandas Iptu Yudistira.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


Most Read

Artikel Terbaru