TABANAN, BALI EXPRESS – Selama dua hari terakhir Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga fokus melakukan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Parkir dan penyelenggaraan pemerintah berbasis data desa presisi.
Sosialiasi dilakukan di sepuluh kecamatan dengan menggandeng Polres dan Kejaksaan Negeri Tabanan. “Sosialisasi sudah dilakukan sejak awal November 2022. Ada beberapa kecamatan yang sudah kami sasar, yakni Baturiti, Penebel, Marga dan Kediri,” jelasnya Senin (7/11).
Selain Ketua DPRD Tabanan, proses sosialisasi ini juga melibatkan Ketua dan Sekretaris Komisi I dan III dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan. Sosialisasi ini dihadiri peserta sekitar 50 orang yang terdiri dari seluruh perbekel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bendesa adat serta muspika kecamatan setempat.
“Kami genjot agar segera terwujud sebagai Perda. Nantinya bisa menambah pendapatan daerah secara signifikan dan tersedianya data desa secara digital. Sehingga mempermudah pemetaan pembangunan jangka panjang,” lanjutnya.
Seperti yang diketahui, karena terdampak pandemi Covid-19 pendapatan asli daerah (PAD) Tabanan mengalami penurunan disebabkan masih sangat bergantung sektor pariwisata. Atas kondisi itu, muncul Ranpreda inisiatif DPRD Tabanan, salah satunya soal aturan parkir. “Pandemi mengajarkan kami, bahwa Tabanan harus segera menggali potensi PAD baru. Harus bergerak dari zona nyaman,” tambah Dirga.
Sementara itu, Bendesa Adat Luwus, Kecamatan Baturiti, I Wayan Wiana mengapresiasi adanya sosialisasi Ranperda Parkir dan penyelenggaraan pemerintah berbasis data desa presisi dari DPRD Tabanan, karena memudahkan masyarakat dan pemerintah mengakses data desa secara terukur, terarah, efisien, efektif, dan tepat guna.