27.6 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Dekat TPA Sampah Mandung, Perumahan BCA Land Diduga Salahi Aturan

BALI EXPRESS, TABANAN –  Proyek perumahan BCA Land tengah dibangun di kawasan Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Pembangunan permahan itu diduga menyalahi aturan karena membangun dengan radius sangat dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Mandung.

Perumahan BCA Land ini memiliki akses masuk melalui Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan. Tetapi pembangunannya tepat berada di sebelah timur TPA Mandung. Bahkan tumpukan sampah TPA Mandung dengan tinggi sekitar 10 meter nampak begitu dekat dengan kawasan perumahan.

Sumber di lapangan menyebutkan, proyek pembangunan perumahan bersubsidi tersebut sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2018 lalu. Dimulai dengan pembuatan jalan akses masuk, jembatan hingga pengerukan tanah. Kabarnya di perumahan tersebut akan dibangun kurang lebih 500 unit rumah subsidi dan non subsidi yang semuanya sudah habis terjual.

 “Tetapi jaraknya memang cukup dekat dengan TPA Mandung. Akibatnya ada sejumlah pembeli rumah khawatir. Kalau sampahnya longsor  dan bau limbah sampah,” ungkap sumber yang enggan ditulis namanya tersebut.

Dikatakan, perumahan tersebut banyak dibeli aparat kepolisian sehingga proses pengurusan ijinnya terbilang mudah.

Terkait hal tersebut, Kabid Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Wayan Adi Astrawan menjelaskan, perumahan BCA Land itu pengurusan izinnya sudah lengkap. Termasuk IMB juga sudah diterbitkan pihaknya. Sehingga saat ini proyek perumahan itu sudah mulai dilakukan. Menurutnya, pihaknya bisa mengeluarkan IMB karena yang bersangkutan sudah melengkapi segala persyaratan. “Izin mereka sudah lengkap, IMB juga sudah keluar,” ungkapnya yang dikonfirmasi Bali Express Selasa (8/1) kemarin.

Baca Juga :  Suwirta Minta Tindak Tegas Pedagang Bermobil di Terminal Galiran

Dijelaskan, untuk memperoleh IMB, pihak pengembang harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni mulai dari izin prinsip membangun, tata ruang, persetujuan dari penyanding, perbekel sampai camat setempat. Hingga izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan.

“Dan saat mengajukan permohonan, pengembang sudah memenuhi semua syarat itu. Izin prinsip sudah, dari tata ruang juga memungkinkan, persetujuan penyanding, perbekel, hingga camat juga sudah. Sosialisasi sudah, dan izin lingkungan itu sudah diterbitkan DLH. Makanya kami di Perijinan tinggal memproses untuk IMB- nya,”kilahnya.

Sebelumnya, pihaknya juga melakukan survey ke lapangan dan melihat kondisi di lapangan untuk menyesuaikan dengan gambar atau Site Plan yang diberikan pihak pengembang. Dan berpegang pada Peraturan Gubernur tentang zonasi perumahan dengan TPA, perumahan yang dibangun semestinya memiliki radius minimal 500 meter dari TPA.

 “Saat itu kan masih pengerukan dan kawasan itu masih rimbun jadi tidak keliatan jelas berapa jaraknya antara perumahan dengan kawasan TPA,” lanjut Astrawan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Made Sumertayasa dan tim Selasa (8/1) melakukan evaluasi ke lokasi proyek perumahan BCA Land di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Ditemukan enam unit rumah yang sudah dibangun posisinya cukup dekat dengan tumpukan sampah TPA Mandung. Atas kondisi tersebut maka secepatnya pengembang perumahan akan dipanggil guna menjelaskan temuan tersebut.

 “Memang benar ada enam unit rumah yang bagian paling barat ini jaraknya dekat sekali dengan TPA Mandung, hampir 50 meter lah. Sehingga segera pengembang akan dipanggil untuk kita evaluasi bersama,” sambungnya.

Baca Juga :  Penanganan Kemiskinan di Tabanan Tidak Sinkron dan Tidak Fokus

Dan apabila terbukti melanggar aturan, maka bukan tidak mungkin jika ijin untuk keenam unit rumah yang dibangun terlalu dekat dengan TPA itu akan dicabut. “Jadi kita evaluasi dulu, kalau memang melanggar ya kemungkinan keenam rumah itu tidak diberikan ijin karena jaraknya sangat dekat, sedangkan pada gambar Site Plan itu ada spacenya dengan TPA. Kita khawatirkan selain longsor, juga bau sampah membuat masyarakat tidak nyaman dan limbahnya pasti mengganggu,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara mengaku pihaknya juga menyesalkan akan pembangunan perumahan yang lokasinya berdekatan dengan TPA tersebut. Hanya saja menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena belum memegang regulasi jelas yang mengatur akan radius pembangunan perumahan dengan TPA. “Bukannya tidak ada, cuma kami belum pegang saja aturan yang mengatur itu,” ujarnya.

Namun ia membantah jika pihaknya dikatakan kecolongan atas hal tersebut, karena menurutnya pihaknya telah mengkaji dampak lingkungannya dan apa yang ada di dalam dokumen tersebut harus ditaati oleh pengembang. Hanya saja jika pengembang tetap ‘nakal’ dengan melabrak aturan dan nekat membangun rumah yang berdekatan dengan TPA, menurutnya yang dirugikan adalah pengembang sendiri karena bangunan yang paling barat atau berdekatan dengan TPA akan susah lakunya.

“Kalau begitu kan resiko pengembang, bangunan yang paling barat pasti susah lakunya,” tandasnya sembari mengatakan jika ijin lingkungan dikeluarkan oleh pihaknya karena sebelumnya sudah didahului dengan tata ruang dan ijin prinsip membangun yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan.


BALI EXPRESS, TABANAN –  Proyek perumahan BCA Land tengah dibangun di kawasan Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Pembangunan permahan itu diduga menyalahi aturan karena membangun dengan radius sangat dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Mandung.

Perumahan BCA Land ini memiliki akses masuk melalui Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan. Tetapi pembangunannya tepat berada di sebelah timur TPA Mandung. Bahkan tumpukan sampah TPA Mandung dengan tinggi sekitar 10 meter nampak begitu dekat dengan kawasan perumahan.

Sumber di lapangan menyebutkan, proyek pembangunan perumahan bersubsidi tersebut sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2018 lalu. Dimulai dengan pembuatan jalan akses masuk, jembatan hingga pengerukan tanah. Kabarnya di perumahan tersebut akan dibangun kurang lebih 500 unit rumah subsidi dan non subsidi yang semuanya sudah habis terjual.

 “Tetapi jaraknya memang cukup dekat dengan TPA Mandung. Akibatnya ada sejumlah pembeli rumah khawatir. Kalau sampahnya longsor  dan bau limbah sampah,” ungkap sumber yang enggan ditulis namanya tersebut.

Dikatakan, perumahan tersebut banyak dibeli aparat kepolisian sehingga proses pengurusan ijinnya terbilang mudah.

Terkait hal tersebut, Kabid Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Wayan Adi Astrawan menjelaskan, perumahan BCA Land itu pengurusan izinnya sudah lengkap. Termasuk IMB juga sudah diterbitkan pihaknya. Sehingga saat ini proyek perumahan itu sudah mulai dilakukan. Menurutnya, pihaknya bisa mengeluarkan IMB karena yang bersangkutan sudah melengkapi segala persyaratan. “Izin mereka sudah lengkap, IMB juga sudah keluar,” ungkapnya yang dikonfirmasi Bali Express Selasa (8/1) kemarin.

Baca Juga :  Pansus VII Bahas Ranperda Tabanan Jadi Kabupaten Layak Anak

Dijelaskan, untuk memperoleh IMB, pihak pengembang harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni mulai dari izin prinsip membangun, tata ruang, persetujuan dari penyanding, perbekel sampai camat setempat. Hingga izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan.

“Dan saat mengajukan permohonan, pengembang sudah memenuhi semua syarat itu. Izin prinsip sudah, dari tata ruang juga memungkinkan, persetujuan penyanding, perbekel, hingga camat juga sudah. Sosialisasi sudah, dan izin lingkungan itu sudah diterbitkan DLH. Makanya kami di Perijinan tinggal memproses untuk IMB- nya,”kilahnya.

Sebelumnya, pihaknya juga melakukan survey ke lapangan dan melihat kondisi di lapangan untuk menyesuaikan dengan gambar atau Site Plan yang diberikan pihak pengembang. Dan berpegang pada Peraturan Gubernur tentang zonasi perumahan dengan TPA, perumahan yang dibangun semestinya memiliki radius minimal 500 meter dari TPA.

 “Saat itu kan masih pengerukan dan kawasan itu masih rimbun jadi tidak keliatan jelas berapa jaraknya antara perumahan dengan kawasan TPA,” lanjut Astrawan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Made Sumertayasa dan tim Selasa (8/1) melakukan evaluasi ke lokasi proyek perumahan BCA Land di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Ditemukan enam unit rumah yang sudah dibangun posisinya cukup dekat dengan tumpukan sampah TPA Mandung. Atas kondisi tersebut maka secepatnya pengembang perumahan akan dipanggil guna menjelaskan temuan tersebut.

 “Memang benar ada enam unit rumah yang bagian paling barat ini jaraknya dekat sekali dengan TPA Mandung, hampir 50 meter lah. Sehingga segera pengembang akan dipanggil untuk kita evaluasi bersama,” sambungnya.

Baca Juga :  Pasutri Diserempet Bus, Satu Tewas, Tumben Korban Cium Cucu Angkatnya

Dan apabila terbukti melanggar aturan, maka bukan tidak mungkin jika ijin untuk keenam unit rumah yang dibangun terlalu dekat dengan TPA itu akan dicabut. “Jadi kita evaluasi dulu, kalau memang melanggar ya kemungkinan keenam rumah itu tidak diberikan ijin karena jaraknya sangat dekat, sedangkan pada gambar Site Plan itu ada spacenya dengan TPA. Kita khawatirkan selain longsor, juga bau sampah membuat masyarakat tidak nyaman dan limbahnya pasti mengganggu,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara mengaku pihaknya juga menyesalkan akan pembangunan perumahan yang lokasinya berdekatan dengan TPA tersebut. Hanya saja menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena belum memegang regulasi jelas yang mengatur akan radius pembangunan perumahan dengan TPA. “Bukannya tidak ada, cuma kami belum pegang saja aturan yang mengatur itu,” ujarnya.

Namun ia membantah jika pihaknya dikatakan kecolongan atas hal tersebut, karena menurutnya pihaknya telah mengkaji dampak lingkungannya dan apa yang ada di dalam dokumen tersebut harus ditaati oleh pengembang. Hanya saja jika pengembang tetap ‘nakal’ dengan melabrak aturan dan nekat membangun rumah yang berdekatan dengan TPA, menurutnya yang dirugikan adalah pengembang sendiri karena bangunan yang paling barat atau berdekatan dengan TPA akan susah lakunya.

“Kalau begitu kan resiko pengembang, bangunan yang paling barat pasti susah lakunya,” tandasnya sembari mengatakan jika ijin lingkungan dikeluarkan oleh pihaknya karena sebelumnya sudah didahului dengan tata ruang dan ijin prinsip membangun yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan.


Most Read

Artikel Terbaru