“Penetapan itu sudah melalui proses lama, baik dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi seperti Prajuru LPD Desa Adat Ungasan,” terang Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati saat ditemui di kantornya pada Jumat (7/1).
Lebih lanjut, kasus ini bergulir karena Sumaryana diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 28 miliar.
Selain itu, dia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga merugikan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp 4,5 miliar. Adapun perbuatan yang diduga dilakukannya dijerat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9.
Reporter: I Gede Paramasutha
“Penetapan itu sudah melalui proses lama, baik dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi seperti Prajuru LPD Desa Adat Ungasan,” terang Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati saat ditemui di kantornya pada Jumat (7/1).
Lebih lanjut, kasus ini bergulir karena Sumaryana diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 28 miliar.
Selain itu, dia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga merugikan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp 4,5 miliar. Adapun perbuatan yang diduga dilakukannya dijerat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9.
Reporter: I Gede Paramasutha