25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

DPRD Tabanan Kejar Target Rampungkan Perda RTRW

TABANAN,BALI EXPRESS- Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi, menargetkan Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan segera rampung, dan menargetkan di tahun 2023 sudah bisa menjadi Ranperda.

 

“Kami di DPRD Tabanan tetap komit untuk mengawal revisi RTRW Kabupaten Tabanan, yang jelas di tahun ini kami target harus sudah menjadi Ranperda,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Eka Nurcahyadi menyebutkan sampai saat ini, proses revisi Perda RTRW ini, dari pihak Tata Ruang Kabupaten Tabanan posisinya masih menunggu persetujuan substansi dari Pemerintah pusat dalam hal ini berasal dari Kementerian Agraris dan Tata Ruang, yang tentunya hal ini dikatakan Eka Nurcahyadi akan melalui lintas sektor.

Baca Juga :  Soal Ujian Sekolah Terbakar, Percetakan Jamin Ganti Rugi Naskah Sebelum Ujian

 

Sehingga dengan adanya segala bentuk perubahan, khususnya yang masih memungkinkan mengikuti RTRW Provinsi Bali, dan masukan dari masyarakat tentang penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan menyesuaikan dengan lahan sawah dilindungi (LSD) akan tetap menunggu keputusan pemerintah pusat yang diharapkan akan dilakukan secara bertahap.

 

“Untuk itu, masukan dari DPRD Tabanan terkait persoalan masalah LSD yang akan menjadi LP2B, DPRD tetap akan melakukan pengawalan secara bertahap. Agar tidak menunggu lebih lama, maka tujuan dari substansi itu agar bisa dijalankan, sehingga prosesnya bisa cepat,” lanjutnya.

 

Karena jika prosesnya terlalu lama, diakui Eka berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar lagi. Mengingat saat ini, proses perijinan bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha di Kabupaten Tabanan sangat mudah untuk di dapat dengan adanya sistem online single submission (OSS).

Baca Juga :  Disabilitas di Tabanan Tembus 2.090 orang

 

Sementara itu,disisi lain diakui Eka banyak pelaku usaha di Tabanan karena belum rampungnya Perda RTRW ini belum mengantongi ijin pembuatan bangunan. “Hal inilah yang kami khawatirkan, karena jika nanti Penetapan ini keluar sementara pemilik usaha sudah mendirikan bangunan di lokasi yang tidak diijinkan untuk membangun, maka bangunannya harus dibongkar. Ini yang kami khawatirkan,” tambahnya.






Reporter: IGA Kusuma Yoni

TABANAN,BALI EXPRESS- Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi, menargetkan Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan segera rampung, dan menargetkan di tahun 2023 sudah bisa menjadi Ranperda.

 

“Kami di DPRD Tabanan tetap komit untuk mengawal revisi RTRW Kabupaten Tabanan, yang jelas di tahun ini kami target harus sudah menjadi Ranperda,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Eka Nurcahyadi menyebutkan sampai saat ini, proses revisi Perda RTRW ini, dari pihak Tata Ruang Kabupaten Tabanan posisinya masih menunggu persetujuan substansi dari Pemerintah pusat dalam hal ini berasal dari Kementerian Agraris dan Tata Ruang, yang tentunya hal ini dikatakan Eka Nurcahyadi akan melalui lintas sektor.

Baca Juga :  Gedung Perpustakaan Nawaksara Kabupaten Gianyar Senilai Rp 6,7 M Diplaspas

 

Sehingga dengan adanya segala bentuk perubahan, khususnya yang masih memungkinkan mengikuti RTRW Provinsi Bali, dan masukan dari masyarakat tentang penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan menyesuaikan dengan lahan sawah dilindungi (LSD) akan tetap menunggu keputusan pemerintah pusat yang diharapkan akan dilakukan secara bertahap.

 

“Untuk itu, masukan dari DPRD Tabanan terkait persoalan masalah LSD yang akan menjadi LP2B, DPRD tetap akan melakukan pengawalan secara bertahap. Agar tidak menunggu lebih lama, maka tujuan dari substansi itu agar bisa dijalankan, sehingga prosesnya bisa cepat,” lanjutnya.

 

Karena jika prosesnya terlalu lama, diakui Eka berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar lagi. Mengingat saat ini, proses perijinan bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha di Kabupaten Tabanan sangat mudah untuk di dapat dengan adanya sistem online single submission (OSS).

Baca Juga :  Seling Penahan Jangkar Tidak Kuat, Dua Kapal Kandas di Tanah Ampo

 

Sementara itu,disisi lain diakui Eka banyak pelaku usaha di Tabanan karena belum rampungnya Perda RTRW ini belum mengantongi ijin pembuatan bangunan. “Hal inilah yang kami khawatirkan, karena jika nanti Penetapan ini keluar sementara pemilik usaha sudah mendirikan bangunan di lokasi yang tidak diijinkan untuk membangun, maka bangunannya harus dibongkar. Ini yang kami khawatirkan,” tambahnya.






Reporter: IGA Kusuma Yoni

Most Read

Artikel Terbaru