SINGARAJA, BALI EXPRESS – Perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akan digelar tahun 2024 mendatang. Kendati masih satu tahun lagi, pembahasan soal Pemilukada Buleleng 2024 semakin hangat. Salah satu yang menjadi bahan pembahasan adalah dana penyelenggaraan Pemilukada 2024.
Membahas masalah itu, KPU Buleleng bersama Bawaslu Buleleng serta Pemkab Buleleng, Rabu (8/3) pagi, melakukan rapat koordinasi. Rakor dilakukan untuk menyelaraskan pembahasan terkait anggaran Pemilukada.
Pada rakor tersebut KPU Buleleng mengusulkan anggaran senilai Rp 56 miliar. Sedangkan Bawaslu Buleleng mengusulkan anggaran Rp 10 miliar lebih. Anggaran senilai Rp 56 miliar tersebut akan digunakan untuk belanja logistik dan kebutuhan sosialisasi.
Kendati demikian, anggaran yang diusulkan KPU Buleleng masih merupakan rancangan anggaran Covid-19. Sehingga KPU diminta merevisi kembali draf pengusulan anggaran tersebut. Revisi tersebut diantaranya menghilangkan anggaran Covid yang tertera dalam usulan KPU dengan angka mencapai Rp 6,9 miliar.
Sejatinya, usulan tersebut telah disetujui oleh Pj Bupati Buleleng, I Ketut Lihadnyana. Hanya saja, pertemuan yang dilakukan adalah untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu agar segera merevisi usulan hibah anggaran yang diajukan. “Yang jelas kami sudah siap. Kami sudah siapkan anggarannya,” tandas Lihadnyana.
Dia menegaskan, penganggaran Pemilukada tidak boleh melenceng dari aturan yang ada. Sesuai dengan aturan Mendagri, pemerintah daerah wajib memfasilitasi Pemilukada agar berjalan dengan lancar. “Karena menggunakan anggaran negara, norma, standar prosedur, kriteria harus menjadi pedoman dalam mengeksekusi anggaran,” tutupnya.
Reporter: Dian Suryantini
SINGARAJA, BALI EXPRESS – Perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akan digelar tahun 2024 mendatang. Kendati masih satu tahun lagi, pembahasan soal Pemilukada Buleleng 2024 semakin hangat. Salah satu yang menjadi bahan pembahasan adalah dana penyelenggaraan Pemilukada 2024.
Membahas masalah itu, KPU Buleleng bersama Bawaslu Buleleng serta Pemkab Buleleng, Rabu (8/3) pagi, melakukan rapat koordinasi. Rakor dilakukan untuk menyelaraskan pembahasan terkait anggaran Pemilukada.
Pada rakor tersebut KPU Buleleng mengusulkan anggaran senilai Rp 56 miliar. Sedangkan Bawaslu Buleleng mengusulkan anggaran Rp 10 miliar lebih. Anggaran senilai Rp 56 miliar tersebut akan digunakan untuk belanja logistik dan kebutuhan sosialisasi.
Kendati demikian, anggaran yang diusulkan KPU Buleleng masih merupakan rancangan anggaran Covid-19. Sehingga KPU diminta merevisi kembali draf pengusulan anggaran tersebut. Revisi tersebut diantaranya menghilangkan anggaran Covid yang tertera dalam usulan KPU dengan angka mencapai Rp 6,9 miliar.
Sejatinya, usulan tersebut telah disetujui oleh Pj Bupati Buleleng, I Ketut Lihadnyana. Hanya saja, pertemuan yang dilakukan adalah untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu agar segera merevisi usulan hibah anggaran yang diajukan. “Yang jelas kami sudah siap. Kami sudah siapkan anggarannya,” tandas Lihadnyana.
Dia menegaskan, penganggaran Pemilukada tidak boleh melenceng dari aturan yang ada. Sesuai dengan aturan Mendagri, pemerintah daerah wajib memfasilitasi Pemilukada agar berjalan dengan lancar. “Karena menggunakan anggaran negara, norma, standar prosedur, kriteria harus menjadi pedoman dalam mengeksekusi anggaran,” tutupnya.
Reporter: Dian Suryantini