DENPASAR, BALI EXPRESS – Dua orang maling yang beraksi deengan memecahkan pintu kaca di Circle K Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Kamis (8/7) pukul 02.30 Wita, berujung susah berjalan, setelah kakinya didor saat dibekuk Satreskrim Polresta Denpasar dalam waktu kurang dari 24 jam. Ternyata, keduanya sudah berulangkali melakukan kejahatan dan ditangkap polisi.
Maling kambuhan ini bernama Dimas Wahyu Ramadhan, 26, dan Putu Sudiarta alias Leong, 30. Awal terungkapnya kasus ini bermula dari dua orang karyawan bernama Ariyan Putra, 22, dan Risky Sanjaya, 20, diminta untuk mengecek keadaan tempat kerjanya oleh kepala toko, Meita, 26, karena melihat tirai penutup toko terbuka.
“Saat dicek, dua karyawan ini terkejut karena pintu kaca toko pecah dan saat diperiksa beberapa barang telah raib,” terang Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat di Mapolresta Denpasar Jumat (9/7).
Adapun barang dicuri adalah 102 bungkus rokok dan tiga parfum, yang membuat toko merugi Rp 6,5 juta, diluar kerusakan pintu. Sehingga pihak CK langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tim Opsnal Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung mengantongi ciri-ciri keduanya. Satu orang merusak pintu menggunakan linggis dengan perawakan kurus, menggunakan jaket warna abu-abu, celana panjang warna cerah dan mengarah ke pelaku Leong.
Sedangkan yang memasuki toko dan menggasak barang berperawakan agak gempal, dengan tinggi kurang lebih 165 cm, mengarah ke pelaku Dimas.
Hingga akhirnya di hari yang sama (8/7) pukul 15.00 Wita, keduanya berhasil dibekuk di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan. Dimas ditangkap di Jalan Pulau Saelus dan Leong di Jalan Pulau Kawe. Namun, saat diamankan, mereka malah mencoba kabur. “Pelaku berusaha melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (didor) terhadap kedua pelaku,” lanjut Jansen.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Leong sebelumnya sudah dua kali mendekam di penjara, sedangkan Dimas tak kalah banyak lantaran sudah tiga kali jadi penghuni hotel peodeo.
Kasus yang menjerat mereka sebelumnya sama-sama di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, yakni kasus jambret tahun 2019 dan diberi diversi status anak-anak. Lalu kasus pencurian mesin teh poci tahun 2020, dan divonis 4 bulan menjalani hukuman di Lapas Bangli.
“Menurut pengakuan mereka, rokok yang dicuri akan digunakan sendiri dan sudah dibagikan ke teman-temannya dan sekarang kami masih dalami dugaan lokasi lain mereka beraksi,” bebernya.
Adapun barang bukti yang disita, yaitu 29 bungkus rokok berbagai merek, 3 buah parfum, sebuah linggis, pecahan kaca berlogo Circle K dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru tanpa plat.
Karena berbuat kejahatan di masa darurat pandemi Covid-19, diperburuk dengan status residivis, sehingga mereka akan dikenakan hukuman dengan pemberatan, yakni Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. (ges)