26.5 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Puri Agung Buleleng Blokir Jalan, Pegawai Disbud Ngantor Mesulub

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Salah satu keluarga Puri Agung Buleleng memblokir akses jalan antara Museum Buleleng dan Museum Lontar Gedong Kirtya yang berada di areal Dinas Kebudayaan Buleleng. Akibatnya, para pegawai Disbud kesulitan melintasi blokade jalan yang menggunakan bambu serta spanduk. Mereka pun terpaksa harus mesulub atau jalan merunduk saat hendak melintas.

 

Spanduk berukuran 1 kali 2 meter berwarna merah ini membentang, menutupi akses jalan yang kerap digunakan pegawai Disbud menuju areal Sasana Budaya. Dalam spanduk itu juga bertuliskan “Tanah Hak  Milik Dr. A.A Gede Djlantik, Sp.Rad, M.Sc, SHM Nomor 39 tahun 2002”. Ada dua spanduk yang berukuran sama dipasang di areal tersebut.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, akses jalan tersebut ditutup oleh Anak Agung Ngurah Parwata Panji sejak Minggu (8/9). Bahkan hingga Senin (9/9) kondisinya masih tertutup. Kendati mengganggu akses pegawai yang bekerja, spanduk tersebut masih dibiarkan membentang.

 

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Komang menyebut, lahan yang digunakan sebagai akses jalan menuju Museum Buleleng dengan Museum Lontar Gedong Kirtya itu merupakan lahan pakai milik pemerintah. Klaim tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat hak pakai nomor 00004, yang diterbitkan tahun 2009 lalu.

Baca Juga :  Rumah Bandung Rangki di Desa Pedawa Mirip Rumah Adat Suku Kei

 

Klaim serupa juga dilakukan pihak puri yang memegang sertifikat hak milik nomor 39 yang terbit sejak 2002 lalu atas lahan tersebut. Dikatakan Gede Komang, ia menduga bahwa perkara ini timbul saat pihak puri beberapa waktu lalu berencana ingin menggunakan akses jalan tersebut untuk mengangkut beberapa material bangunan menuju ke puri.

 

Namun, Gede Komang meminta agar kendaraan yang dugunakan untuk mengangkut material bangunan tersebut adalah jenis L300. Ini dilakukan agar jalan yang dibuat dari bahan paving itu tidak rusak. Serta disarankan untuk dilakukan saat sore hari, agar tidak mengganggu aktivitas kantor.

 

“Saya tidak mempermasalahkan kalau pihak puri mau menggunakan akses jalan. Tapi saya hanya meminta agar kendaraan yang melintas sekelas L.300, bukan truk besar. Khawatirnya, pavingnya mudah rusak, karena memang bukan untuk kendaraan berat. Mungkin itu pemicunya diblokir,” ujar Gede Komang saat dikonfirmasi, Senin (9/9) siang.

 

Atas pemblokiran tersebut, pihaknya mengaku tidak bereaksi berlebihan. Namun akan berkonsultasi dengan pimpinan terlebih dahulu, untuk menentukan langkah-langkah apa selanjutnya diambil.

 

“Camat juga rencananya akan menggelar mediasi secara kekeluargaan, untuk menemukan win-win solution dan permasalahan ini tidak terlalu berkembang,” katanya.

Baca Juga :  Badung Angelus Buana, Giri Prasta Serahkan Bantuan untuk Denpasar & Gianyar

 

Terpisah, tokoh puri, Anak Agung Ngurah Parwata Panji mengklaim, penutupan jalan ini dilakukan karena selain digunakan sebagai akses jalan, pegawai Disbud Buleleng juga memarkir kendaraannya tepat di jalan tersebut. Hal ini lantas membuat pihak puri kesulitan untuk masuk ataupun keluar.

 

Parwata mengaku sudah berulang kali menegur Disbud Buleleng agar tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun tidak mendapatkan respon “Sebenarnya kami tidak menuntut apa-apa. Kami cuma minta berikan kami akses masuk, jangan digunakan sebagai tempat parkir,” bebernya.

 

Lanjutnya, atas adanya sertifikat hak pakai milik Disbud Buleleng, Parawata meminta kepada pemerintah serta Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng untuk melakukan pengukuran kembali. Dengan harapan gambar antara sertifikat milik puri dan sertifikat milik Disbud Buleleng jelas.

 

“Kami meminta agar sertifikat disempurnakan kembali.  Pemda yang harus meminta ke BPN untuk melakukan pengukuran ulang,” cetusnya.  “Memang dulu ada pembicaraan agar lahan itu dipakai bersama. Tapi tanah ini kan milik saya. Saya juga bebas dong menggunakan untuk keluar masuk puri. Saya hanya minta jangan parkir di sana (menutupi jalan masuk Puri). Tidak lebih,” pungkas Parawata.


SINGARAJA, BALI EXPRESS – Salah satu keluarga Puri Agung Buleleng memblokir akses jalan antara Museum Buleleng dan Museum Lontar Gedong Kirtya yang berada di areal Dinas Kebudayaan Buleleng. Akibatnya, para pegawai Disbud kesulitan melintasi blokade jalan yang menggunakan bambu serta spanduk. Mereka pun terpaksa harus mesulub atau jalan merunduk saat hendak melintas.

 

Spanduk berukuran 1 kali 2 meter berwarna merah ini membentang, menutupi akses jalan yang kerap digunakan pegawai Disbud menuju areal Sasana Budaya. Dalam spanduk itu juga bertuliskan “Tanah Hak  Milik Dr. A.A Gede Djlantik, Sp.Rad, M.Sc, SHM Nomor 39 tahun 2002”. Ada dua spanduk yang berukuran sama dipasang di areal tersebut.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, akses jalan tersebut ditutup oleh Anak Agung Ngurah Parwata Panji sejak Minggu (8/9). Bahkan hingga Senin (9/9) kondisinya masih tertutup. Kendati mengganggu akses pegawai yang bekerja, spanduk tersebut masih dibiarkan membentang.

 

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Komang menyebut, lahan yang digunakan sebagai akses jalan menuju Museum Buleleng dengan Museum Lontar Gedong Kirtya itu merupakan lahan pakai milik pemerintah. Klaim tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat hak pakai nomor 00004, yang diterbitkan tahun 2009 lalu.

Baca Juga :  Keluyuran Saat Malam Nyepi, 3 Orang Digelandang ke Kantor Satpol PP

 

Klaim serupa juga dilakukan pihak puri yang memegang sertifikat hak milik nomor 39 yang terbit sejak 2002 lalu atas lahan tersebut. Dikatakan Gede Komang, ia menduga bahwa perkara ini timbul saat pihak puri beberapa waktu lalu berencana ingin menggunakan akses jalan tersebut untuk mengangkut beberapa material bangunan menuju ke puri.

 

Namun, Gede Komang meminta agar kendaraan yang dugunakan untuk mengangkut material bangunan tersebut adalah jenis L300. Ini dilakukan agar jalan yang dibuat dari bahan paving itu tidak rusak. Serta disarankan untuk dilakukan saat sore hari, agar tidak mengganggu aktivitas kantor.

 

“Saya tidak mempermasalahkan kalau pihak puri mau menggunakan akses jalan. Tapi saya hanya meminta agar kendaraan yang melintas sekelas L.300, bukan truk besar. Khawatirnya, pavingnya mudah rusak, karena memang bukan untuk kendaraan berat. Mungkin itu pemicunya diblokir,” ujar Gede Komang saat dikonfirmasi, Senin (9/9) siang.

 

Atas pemblokiran tersebut, pihaknya mengaku tidak bereaksi berlebihan. Namun akan berkonsultasi dengan pimpinan terlebih dahulu, untuk menentukan langkah-langkah apa selanjutnya diambil.

 

“Camat juga rencananya akan menggelar mediasi secara kekeluargaan, untuk menemukan win-win solution dan permasalahan ini tidak terlalu berkembang,” katanya.

Baca Juga :  Badung Angelus Buana, Giri Prasta Serahkan Bantuan untuk Denpasar & Gianyar

 

Terpisah, tokoh puri, Anak Agung Ngurah Parwata Panji mengklaim, penutupan jalan ini dilakukan karena selain digunakan sebagai akses jalan, pegawai Disbud Buleleng juga memarkir kendaraannya tepat di jalan tersebut. Hal ini lantas membuat pihak puri kesulitan untuk masuk ataupun keluar.

 

Parwata mengaku sudah berulang kali menegur Disbud Buleleng agar tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun tidak mendapatkan respon “Sebenarnya kami tidak menuntut apa-apa. Kami cuma minta berikan kami akses masuk, jangan digunakan sebagai tempat parkir,” bebernya.

 

Lanjutnya, atas adanya sertifikat hak pakai milik Disbud Buleleng, Parawata meminta kepada pemerintah serta Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng untuk melakukan pengukuran kembali. Dengan harapan gambar antara sertifikat milik puri dan sertifikat milik Disbud Buleleng jelas.

 

“Kami meminta agar sertifikat disempurnakan kembali.  Pemda yang harus meminta ke BPN untuk melakukan pengukuran ulang,” cetusnya.  “Memang dulu ada pembicaraan agar lahan itu dipakai bersama. Tapi tanah ini kan milik saya. Saya juga bebas dong menggunakan untuk keluar masuk puri. Saya hanya minta jangan parkir di sana (menutupi jalan masuk Puri). Tidak lebih,” pungkas Parawata.


Most Read

Artikel Terbaru