29.8 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Meski masih Pro-Kontra, Koster mulai Siapkan SOP Balian

BALI EXPRESS, DENPASAR – Rencana Gubernur Bali Wayan Koster untuk memasukan pelayanan kesehatan tradisional dengan tenaga keseharan tradisional alias Balian, memang menyita perhatian masyarakat Bali. Walaupun masih pro dan kontra, Gubernur Koster tetap memastikan program ini berjalan. Bahkan kemarin Koster memastikan sedangkan dibuat petunjuk teknis alias SOP (standar operasional prosedur).

Koster mengatakan saat ini sedang dilakukan kajian teknis atau SOP. Walaupun ada yang menyampaikan penolakan dan ada yang mendukung. “Kami masih rancang SOP, kajian teknisnya. Ada yang menolak ada yang mendukung sah – sah saja, karena ada yang belum paham secara detail rencana ini,” kata Koster usai memimpin rapat kemarin di kantor Gubernur.

Koster mengatakan saat ini masyarakat salah paham dengan rencana ini. Koster mengatakan dalam undang – undang ada jelas terkait Tenaga Kesehatan Tradisional, jika di Bali identik dengan Balian. “Namun bukan balian yang sembarangan. Tetapi tenaga kesehatan tradisional alias balian, yang berstandarisasi, ada proses pendidikanya, bukan balian seperti anggapan masyarakat umum,” tegasnya. “Mending tunggu SOP-nya,” pungkasnya.

Koster sebelumnya merinci, landasan hukum dan landasan berpikirnya.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi, Nelayan Wajib Waspada

Koster mengatakan, sebelum terlalu jauh masyarakat salah paham dengan rencananya dia menjelaskan. Dia mengatakan pengobatan alternative yang dia maksudkan adalah, Caplementary alternative medicine (CAM) yaitu pengobatan komplementer alternative. Koster mengatakan secara regulasi, pengobatan tradisional sudah masuk dan dikuatkan oleh Undang – Undang tercantum UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Pelayanan kesehatan Tradisional dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 103 th 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional, dalam pelaksanaanya diikuti oleh peraturan Kementrian Kesehatan, seperti, Permenkes RI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

Dia mengatakan, program pertama Pengembangan Taman Usada akan dibangun di Kabupaten Bangli. Dilanjutkan lagi dengan Pengembangan Industri Bahan Baku Obat Herbal. Yang meliputi, Industri Pusat Pengumpulan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO), Industri Ekstrak Hebal, akan di Kabupaten/Kota di Bali, Industri Rumah Tangga pengembangan Obat Herbal sediaan Jamu/Galenika.

Griya Sehat ini, sesuai dengan Permenkes 15 tahun 2018. Mengupayakan pelayanan kesehatan tradisional yang ditanggung oleh BPJS. Tenaga kesehatan tradisional bekerja di pusat layanan kesehatan tradisonal (Griya sehat) atau Poli Pelayanan Kesehatan Tradisional terintegrasi di Rumah Sakit, hingga ke Puskesmas. Sehingga tenaga kesehatan tradisional Usada dikenal secara terbuka oleh masyarakat dan berada dalam satu kesatuan sistem pelayanan kesehatan nasional.

Baca Juga :  Sering Dicari Makhluk Misterius, Balian Wayan Orti hanya Berserah

Koster juga menjelaskan, terkait dengan Pendidikan Tenaga Kesehatan Tradisional yaitu kompetensi khusus pengobat Usada, yang diinisiasi oleh Unhi melalui PS S1 Pendidikan Pengobat Tradisional Ayur Wedha, di Fakultas Kesehatan Ayurwedha bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan Ayurwedha India. “

Kemudian akan membangun laboratirum Pusat Standarisasi Obat Herbal sebagai laboratorium yang memberikan Certificat of Analysis bahan obat herbal usada dan bahan kosmetik, sebagai upaya penyediaan bahan baku obat herbal yang terstandar dan bernilai ekonomi tinggi memiliki daya saing di tingkat dunia.

Sedangkan Damriyasa mengatakan, Bali patut bangga bahwa di Indonesia UNHI yang punya program S1 untuk pengobatan tradisional. Di kampus lain seperti Inivesitas Airlangga, hanya D1. Sedangkan Kadis Kesehatan Bali dr Suarjaya memastikan ini bukan hal baru, dunia sedang mengarah ke herbal.


BALI EXPRESS, DENPASAR – Rencana Gubernur Bali Wayan Koster untuk memasukan pelayanan kesehatan tradisional dengan tenaga keseharan tradisional alias Balian, memang menyita perhatian masyarakat Bali. Walaupun masih pro dan kontra, Gubernur Koster tetap memastikan program ini berjalan. Bahkan kemarin Koster memastikan sedangkan dibuat petunjuk teknis alias SOP (standar operasional prosedur).

Koster mengatakan saat ini sedang dilakukan kajian teknis atau SOP. Walaupun ada yang menyampaikan penolakan dan ada yang mendukung. “Kami masih rancang SOP, kajian teknisnya. Ada yang menolak ada yang mendukung sah – sah saja, karena ada yang belum paham secara detail rencana ini,” kata Koster usai memimpin rapat kemarin di kantor Gubernur.

Koster mengatakan saat ini masyarakat salah paham dengan rencana ini. Koster mengatakan dalam undang – undang ada jelas terkait Tenaga Kesehatan Tradisional, jika di Bali identik dengan Balian. “Namun bukan balian yang sembarangan. Tetapi tenaga kesehatan tradisional alias balian, yang berstandarisasi, ada proses pendidikanya, bukan balian seperti anggapan masyarakat umum,” tegasnya. “Mending tunggu SOP-nya,” pungkasnya.

Koster sebelumnya merinci, landasan hukum dan landasan berpikirnya.

Baca Juga :  Tujuh Bulan Nakes di Buleleng Belum Terima Insentif

Koster mengatakan, sebelum terlalu jauh masyarakat salah paham dengan rencananya dia menjelaskan. Dia mengatakan pengobatan alternative yang dia maksudkan adalah, Caplementary alternative medicine (CAM) yaitu pengobatan komplementer alternative. Koster mengatakan secara regulasi, pengobatan tradisional sudah masuk dan dikuatkan oleh Undang – Undang tercantum UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Pelayanan kesehatan Tradisional dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 103 th 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional, dalam pelaksanaanya diikuti oleh peraturan Kementrian Kesehatan, seperti, Permenkes RI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

Dia mengatakan, program pertama Pengembangan Taman Usada akan dibangun di Kabupaten Bangli. Dilanjutkan lagi dengan Pengembangan Industri Bahan Baku Obat Herbal. Yang meliputi, Industri Pusat Pengumpulan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO), Industri Ekstrak Hebal, akan di Kabupaten/Kota di Bali, Industri Rumah Tangga pengembangan Obat Herbal sediaan Jamu/Galenika.

Griya Sehat ini, sesuai dengan Permenkes 15 tahun 2018. Mengupayakan pelayanan kesehatan tradisional yang ditanggung oleh BPJS. Tenaga kesehatan tradisional bekerja di pusat layanan kesehatan tradisonal (Griya sehat) atau Poli Pelayanan Kesehatan Tradisional terintegrasi di Rumah Sakit, hingga ke Puskesmas. Sehingga tenaga kesehatan tradisional Usada dikenal secara terbuka oleh masyarakat dan berada dalam satu kesatuan sistem pelayanan kesehatan nasional.

Baca Juga :  Koster Sebut Ada yang Adu-domba Dirinya dengan Giri Prasta

Koster juga menjelaskan, terkait dengan Pendidikan Tenaga Kesehatan Tradisional yaitu kompetensi khusus pengobat Usada, yang diinisiasi oleh Unhi melalui PS S1 Pendidikan Pengobat Tradisional Ayur Wedha, di Fakultas Kesehatan Ayurwedha bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan Ayurwedha India. “

Kemudian akan membangun laboratirum Pusat Standarisasi Obat Herbal sebagai laboratorium yang memberikan Certificat of Analysis bahan obat herbal usada dan bahan kosmetik, sebagai upaya penyediaan bahan baku obat herbal yang terstandar dan bernilai ekonomi tinggi memiliki daya saing di tingkat dunia.

Sedangkan Damriyasa mengatakan, Bali patut bangga bahwa di Indonesia UNHI yang punya program S1 untuk pengobatan tradisional. Di kampus lain seperti Inivesitas Airlangga, hanya D1. Sedangkan Kadis Kesehatan Bali dr Suarjaya memastikan ini bukan hal baru, dunia sedang mengarah ke herbal.


Most Read

Artikel Terbaru