25.4 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Kasus WNA Punya KTP Denpasar, Disdukcapil Panggil Kaling dan Kadus

DENPASAR, BALI EXPRESS – Kasus warga negara asing (WNA) asal Suriah yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Denpasar, bahkan dengan nama yang bukan sebenarnya menjadi tamparan keras di lingkungan Pemkot Denpasar. Bagaimana tidak, KTP yang harusnya sangat susah didapatkan oleh WNA karena syarat yang tak main-main itu, justru didapat dengan sangat mudah.

Tak ingin kecolongan seperti ini lagi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar segera mengumpulkan para kepala lingkungan (kaling) atau kepala dusun (kadus) agar kejadian seperti ini tak terulang lagi.

Menurut Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi Jumat (10/3), dasar warga memperoleh NIK itu dari pengantar yang dalam hal ini yakni kepala lingkungan maupun kepala dusun setempat.

Kaling dan Kadus diharapkan lebih tahu dari awal seluk beluk warganya sehingga meminimalisasi kejadian seperti WNA yang viral tersebut. “Khusus kejadian WNA ini, jika nantinya menetap atau tinggal di wilayah Kota Denpasar, harus dicari tahu dulu. Kita semua harus memiliki rasa curiga, dalam artian apakah orang ini benar menetap sesuai dengan syarat dan ketentuan. Apalagi mereka yang sudah fasih berbahasa Indonesia atau bahasa daerah, wajib kita curigai. Dan kaling maupun kadus menjadi pihak pertama yang mencari tahu,” tegas Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata.

Baca Juga :  Sejumlah Desa Tak Gelar Musdes, Penerima DTKS Berpotensi Salah Sasaran

Selain itu, langkah yang dilakukan lainnya, jika dia WNA yakni memanggil yang bersangkutan ketika pencatatan NIK baru. “Agar bisa diskusi langsung apakah benar nama, umur dan syarat dan ketentuannya lainnya sesuai. Agar tidak sampai menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Dan yang paling penting, selain mengimbau kepada kaling atau kadus, Dewa Juli juga mempertegas staf di bawah yang mengurus kependudukan warga. “Jangan sampai yang di atas sudah kami imbau dan wanti-wanti, malah yang di bawah bermain. Begitu ada yang merasa dicurigai langsung lapor ke pimpinan. Jadi semua kita harapkan tegas dan aware terhadap hal yang seperti ini,” serunya.

Lantas bagaimana sanksi terhadap oknum yang melakukan tindakan seperti pemalsuan data seperti ini? Kata Dewa Juli saat ini kasusnya tengah diproses di kejaksaan dan belum ada penetapan tersangka. “Kalau oknum staf itu statusnya masih kontrak bisa langsung kami pecat. Dan kalau dia ASN, dilaporkan kepada pimpinan dan diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tandas Dewa Juli.

Baca Juga :  KPU Tabanan Tetapkan Daftar Pemilih Tetap 362.813 Orang

 






Reporter: I Dewa Made Krisna Pradipta

DENPASAR, BALI EXPRESS – Kasus warga negara asing (WNA) asal Suriah yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Denpasar, bahkan dengan nama yang bukan sebenarnya menjadi tamparan keras di lingkungan Pemkot Denpasar. Bagaimana tidak, KTP yang harusnya sangat susah didapatkan oleh WNA karena syarat yang tak main-main itu, justru didapat dengan sangat mudah.

Tak ingin kecolongan seperti ini lagi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar segera mengumpulkan para kepala lingkungan (kaling) atau kepala dusun (kadus) agar kejadian seperti ini tak terulang lagi.

Menurut Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi Jumat (10/3), dasar warga memperoleh NIK itu dari pengantar yang dalam hal ini yakni kepala lingkungan maupun kepala dusun setempat.

Kaling dan Kadus diharapkan lebih tahu dari awal seluk beluk warganya sehingga meminimalisasi kejadian seperti WNA yang viral tersebut. “Khusus kejadian WNA ini, jika nantinya menetap atau tinggal di wilayah Kota Denpasar, harus dicari tahu dulu. Kita semua harus memiliki rasa curiga, dalam artian apakah orang ini benar menetap sesuai dengan syarat dan ketentuan. Apalagi mereka yang sudah fasih berbahasa Indonesia atau bahasa daerah, wajib kita curigai. Dan kaling maupun kadus menjadi pihak pertama yang mencari tahu,” tegas Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata.

Baca Juga :  Tak Kuat Nanjak, Truk Angkut Kayu Terguling di Mangesta

Selain itu, langkah yang dilakukan lainnya, jika dia WNA yakni memanggil yang bersangkutan ketika pencatatan NIK baru. “Agar bisa diskusi langsung apakah benar nama, umur dan syarat dan ketentuannya lainnya sesuai. Agar tidak sampai menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Dan yang paling penting, selain mengimbau kepada kaling atau kadus, Dewa Juli juga mempertegas staf di bawah yang mengurus kependudukan warga. “Jangan sampai yang di atas sudah kami imbau dan wanti-wanti, malah yang di bawah bermain. Begitu ada yang merasa dicurigai langsung lapor ke pimpinan. Jadi semua kita harapkan tegas dan aware terhadap hal yang seperti ini,” serunya.

Lantas bagaimana sanksi terhadap oknum yang melakukan tindakan seperti pemalsuan data seperti ini? Kata Dewa Juli saat ini kasusnya tengah diproses di kejaksaan dan belum ada penetapan tersangka. “Kalau oknum staf itu statusnya masih kontrak bisa langsung kami pecat. Dan kalau dia ASN, dilaporkan kepada pimpinan dan diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tandas Dewa Juli.

Baca Juga :  Satpol PP Denpasar Bubarkan Dua Bus Siap Mudik di Ubung

 






Reporter: I Dewa Made Krisna Pradipta

Most Read

Artikel Terbaru