26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Miris, Cegat Suami Selingkuh, Ibu Muda Hamil 7 Bulan Dipukuli

BADUNG, BALI EXPRESS – Sungguh malang nasib perempuan bernama Norma Ningsih, 23, yang tengah hamil tujuh bulan. Dia mengaku jadi bulan-bulanan pemukulan oleh suaminya Danenra Saputra alias Akbar, 20, di warung sekaligus kontrakannya, Jalan Raya Latu Sari, Abiansemal, Badung, Jumat (10/3) dini hari.

Mirisnya lagi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu disebut sudah sering terjadi dan puncaknya ketika Ningsih mendapati sang suami berselingkuh. Kasus ini pun segera ditangani Polsek Abiansemal dengan mengamankan Akbar. Korban tak kuasa menahan tangisnya saat perkara itu dibeberkan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma.

Leo mengatakan wanita asal Sumenep, Jawa Timur itu melaporkan dianiaya suaminya sekitar pukul 05.00, melalui Program Mesadu ke Nomor Kapolres Badung. Aparat segera menindaklanjutinya dan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Di sana petugas dapat mengamankan pelaku. “Anggota kami melihat tersangka sedang menganiaya istrinya, sehingga langsung kami amankan,” tandasnya di Mapolsek Abiansemal.

Dalam pemeriksaan, Akbar mengakui menganiaya pasangan hidup yang dia nikahi selama tiga tahun tersebut menggunakan tangan mengepal sebanyak dua kali di bagian punggung dan lengan. Dia juga sempat memukul dengan alat berupa japitan dapur sebanyak dua kali di bagian punggung, serta menendang perut Ningsih yang sedang mengandung buah hati pertama mereka.

“Motifnya diakui pelaku marah karena korban cemburu, pelaku juga tersinggung sebab baju-baju miliknya dibuang oleh korban di depan warung,” tutur mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali itu.

Baca Juga :  Obok-obok Bung Tomo dan Gatsu, Jaring Belasan PSK dan Tiga Waria

Akibat kebrutalannya, sang istri mengalami rasa sakit di seluruh badan. Unit PPA akan mendampingi korban untuk memeriksakan kandungannya yang ditendang. Sehingga, Pria kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan proses hukum.

Ia dijerat Pasal 44 ayat 4 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun atau Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan acaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Sementara itu, Ningsih yang berlinang air mata di Mapolsek Abiansemal menceritakan perilaku suaminya.

Bahwa sebelum dilaporkan, korban melihat Akbar datang dari berbelanja barang kebutuhan warung pada Kamis (9/3), sekitar pukul 21.00. Tetapi, pria itu tak menata barang-barang tersebut dan langsung pergi tanpa pamitan atau mengatakan apa-apa. Sehingga pada Jumat (10/4), sekitar pukul 02.00, perempuan itu ingin menutup warung karena merasa lelah berjaga sendirian. “Saya tidak kuat begadang setiap hari dalam kondisi hamil, 24 jam menjaga warung,” ujarnya.

Namun saat menutup warung itulah Ningsih melihat Akbar melintas didepannya bersama perempuan lain. Bahkan diduga pria itu dalam kondisi mabuk. Maka, ia berusaha mengejar dan mencegat mereka. Istri sah ini bertanya kepada pelaku dari mana dan kenapa baru pulang. Ironisnya malah dijawab oleh Akbar kalau dirinya sudah tak tahan dengan korban. Pernyataan tersebut tentu menyakiti hati Ningsih dan membuat dirinya tak terima.

Baca Juga :  25 Pelanggar Perda Sidang Tipiring, Paling Banyak Pembuang Limbah Babi

“Apa sebetulnya salah saya, padahal dia ngambil uang buat bayar perempuan itu dari uangnya saya, saya yang kerja dari pagi ketemu pagi, dianya enak-enak sama perempuan lain, itu yang membuat saya tidak terima,” ucapnya.

Teganya, pria yang ringan tangan ini langsung memukul sang istri. Ningsih awalnya membiarkan tidak kekerasan itu berlalu dan membiarkan Akbar masuk untuk tidur karena kondisinya mabuk.

Sekitar pukul 05.00, Ningsih membangunkan pelaku dan mempertemukan dengan perempuan yang disinyalir sebagai selingkuhannya tersebut. Korban bertanya kepada meraka apakah sudah pernah tidur bareng (berhubungan badan). Tapi keduanya enggan mengakui dan perempuan idaman lain tersebut segera melenggang pergi, dijemput oleh seorang pria tak dikenal.

Usai perempuan lain ini pergi, barulah Akbar dengan brutal menghajar korban. “Seandainya dia jujur waktu itu, saya beneran tidak akan laporin dia ke polisi, saya akan maafkan dia dengan setulus hati, tapi selain tidak mengakui, saya dipukuli sama dia. Pokoknya saya cuma minta ke polisi jangan keluarin dia, takut mati saya kalau dia dilepas, karena di sini saya sendirian tidak ada siapa-siapa,” tutupnya.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

BADUNG, BALI EXPRESS – Sungguh malang nasib perempuan bernama Norma Ningsih, 23, yang tengah hamil tujuh bulan. Dia mengaku jadi bulan-bulanan pemukulan oleh suaminya Danenra Saputra alias Akbar, 20, di warung sekaligus kontrakannya, Jalan Raya Latu Sari, Abiansemal, Badung, Jumat (10/3) dini hari.

Mirisnya lagi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu disebut sudah sering terjadi dan puncaknya ketika Ningsih mendapati sang suami berselingkuh. Kasus ini pun segera ditangani Polsek Abiansemal dengan mengamankan Akbar. Korban tak kuasa menahan tangisnya saat perkara itu dibeberkan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma.

Leo mengatakan wanita asal Sumenep, Jawa Timur itu melaporkan dianiaya suaminya sekitar pukul 05.00, melalui Program Mesadu ke Nomor Kapolres Badung. Aparat segera menindaklanjutinya dan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Di sana petugas dapat mengamankan pelaku. “Anggota kami melihat tersangka sedang menganiaya istrinya, sehingga langsung kami amankan,” tandasnya di Mapolsek Abiansemal.

Dalam pemeriksaan, Akbar mengakui menganiaya pasangan hidup yang dia nikahi selama tiga tahun tersebut menggunakan tangan mengepal sebanyak dua kali di bagian punggung dan lengan. Dia juga sempat memukul dengan alat berupa japitan dapur sebanyak dua kali di bagian punggung, serta menendang perut Ningsih yang sedang mengandung buah hati pertama mereka.

“Motifnya diakui pelaku marah karena korban cemburu, pelaku juga tersinggung sebab baju-baju miliknya dibuang oleh korban di depan warung,” tutur mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali itu.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Video Viral Sejoli Wik Wik di Lapangan Renon

Akibat kebrutalannya, sang istri mengalami rasa sakit di seluruh badan. Unit PPA akan mendampingi korban untuk memeriksakan kandungannya yang ditendang. Sehingga, Pria kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan proses hukum.

Ia dijerat Pasal 44 ayat 4 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun atau Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan acaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Sementara itu, Ningsih yang berlinang air mata di Mapolsek Abiansemal menceritakan perilaku suaminya.

Bahwa sebelum dilaporkan, korban melihat Akbar datang dari berbelanja barang kebutuhan warung pada Kamis (9/3), sekitar pukul 21.00. Tetapi, pria itu tak menata barang-barang tersebut dan langsung pergi tanpa pamitan atau mengatakan apa-apa. Sehingga pada Jumat (10/4), sekitar pukul 02.00, perempuan itu ingin menutup warung karena merasa lelah berjaga sendirian. “Saya tidak kuat begadang setiap hari dalam kondisi hamil, 24 jam menjaga warung,” ujarnya.

Namun saat menutup warung itulah Ningsih melihat Akbar melintas didepannya bersama perempuan lain. Bahkan diduga pria itu dalam kondisi mabuk. Maka, ia berusaha mengejar dan mencegat mereka. Istri sah ini bertanya kepada pelaku dari mana dan kenapa baru pulang. Ironisnya malah dijawab oleh Akbar kalau dirinya sudah tak tahan dengan korban. Pernyataan tersebut tentu menyakiti hati Ningsih dan membuat dirinya tak terima.

Baca Juga :  25 Pelanggar Perda Sidang Tipiring, Paling Banyak Pembuang Limbah Babi

“Apa sebetulnya salah saya, padahal dia ngambil uang buat bayar perempuan itu dari uangnya saya, saya yang kerja dari pagi ketemu pagi, dianya enak-enak sama perempuan lain, itu yang membuat saya tidak terima,” ucapnya.

Teganya, pria yang ringan tangan ini langsung memukul sang istri. Ningsih awalnya membiarkan tidak kekerasan itu berlalu dan membiarkan Akbar masuk untuk tidur karena kondisinya mabuk.

Sekitar pukul 05.00, Ningsih membangunkan pelaku dan mempertemukan dengan perempuan yang disinyalir sebagai selingkuhannya tersebut. Korban bertanya kepada meraka apakah sudah pernah tidur bareng (berhubungan badan). Tapi keduanya enggan mengakui dan perempuan idaman lain tersebut segera melenggang pergi, dijemput oleh seorang pria tak dikenal.

Usai perempuan lain ini pergi, barulah Akbar dengan brutal menghajar korban. “Seandainya dia jujur waktu itu, saya beneran tidak akan laporin dia ke polisi, saya akan maafkan dia dengan setulus hati, tapi selain tidak mengakui, saya dipukuli sama dia. Pokoknya saya cuma minta ke polisi jangan keluarin dia, takut mati saya kalau dia dilepas, karena di sini saya sendirian tidak ada siapa-siapa,” tutupnya.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru