29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Ngaku Baru Konsumsi 8 Bulan Setelah Ditawari Teman

Pakai Sabu untuk Penyemangat Kerja, Guru di Gianyar Dibekuk

GIANYAR, BALI EXPRESS – Jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar kembali mengamankan delapan orang tersangka penyalahgunaan naskoba yang sepanjang bulan Februari hingga awal Maret 2023. Satu diantaranya bahkan merupaka seorang Guru berstatus PNS di lingkungan Pemkab Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dalam rilis kasus yang digelar Jumat (10/2) menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Toni Yulianto, 36, alamat Kintamani, Bangli, yang merupakan seorang guru SD di salah satu sekolah negeri di Gianyar. Tersangka dibekuk pada 3 Februari 2023 sekitar pukul 18.40 WITA di Jalan Bhayangkara III, Lingkungan Candibaru, Gianyar, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram netto. Ia dibekuk bersama kawannya Wawan Peliana, 33, alamat Tegallalang, Gianyar.

“Selanjutnya penangkapan dilakukan terhadap tersangka Titi Indrayanti, 27, asal Jawa Barat, pada Rabu (15/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka dibekuk di Jalan Hyang Bukti Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Gianyar, setelah kedapatan memiliki 1,36 gram netto sabu,” ujarnya.

Baca Juga :  Daging Babi dan Bebek Beku Diamankan di Gilimanuk

Kemudian ada tersangka Kadek Dwiyana, 36, asal Seririt, Buleleng, yang dibekuk Senin (27/2) sekitar pukul 00.10 WITA di sebuah gang di Jalan Raya Batubulan, Sukawati Gianyar. Tersangka yang merupakan Kelian Dinas Lebah Sari Desa Unggahan, Seririt, tersebut kedapatan memiliki 5,22 gram netto sabu. “Dihari yang sama juga diamankan tersangka El Roy Kristian Ahalagani, 30, alamat Kuta, Badung. Yang bersangkutan diamankan di Jalan Kutri, Banjar Dinas Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, dengan barang bukti berupa 3,31 gram netto sabu,” lanjutnya.

Pada Senin (6/3) kemudian kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka Radial Dwinata, 30, asal Lumajang, yang kedapatan membawa 2,14 gram netto sabu. Ia diamankan di Jalan Pura Cangi, Banjar Kucupin, Desa Ketewel, Gianyar.

Dan terakhir pada waktu yang hampir bersamaan diamankan Deva Destian Nardi Lestari, 19, asal Banyuwangi, yang kedapatan membawa 1,04 gram sabu. Ia dibekuk di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Pabean, Desa Ketewel, Gianyar, bersama rekannya Slamet Riadi, 36, yang juga asal Banyuwangi. “Para tersangka ini yang pengangguran, ada yang wiraswasta, dan ada juga merupakan guru PNS di salah satu sekolah di Gianyar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polda Bali Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Jerinx

Dari ke delapan tersangka, pihaknya pun berhasil mengamankan total 14,23 gram netto sabu. Para tersangka pun dikenakan pasal 112 KUHP 114 KUHP.

Sementara itu, saat ditanya oleh awak media, oknum guru yang dibekuk, Toni Yulianto mengaku sudah mengkonsumsi barang haram tersebut selama 8 bulan setelah ditawari oleh temannya yang ia sebut kini masuk DPO. “(Mengkonsumsi sabu) Karena ada problem juga untuk semangat kerja,” ujarnya.

Ia pun memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya Pemkab Gianyar atas perbuatannya tersebut. “Apalagi ini menyangkut instansi Pemkab Gianyar, saya minta maaf, dan tidak akan melakukan hal itu lagi,” tandas pria tiga orang anak tersebut. (ras)

 

 


GIANYAR, BALI EXPRESS – Jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar kembali mengamankan delapan orang tersangka penyalahgunaan naskoba yang sepanjang bulan Februari hingga awal Maret 2023. Satu diantaranya bahkan merupaka seorang Guru berstatus PNS di lingkungan Pemkab Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dalam rilis kasus yang digelar Jumat (10/2) menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Toni Yulianto, 36, alamat Kintamani, Bangli, yang merupakan seorang guru SD di salah satu sekolah negeri di Gianyar. Tersangka dibekuk pada 3 Februari 2023 sekitar pukul 18.40 WITA di Jalan Bhayangkara III, Lingkungan Candibaru, Gianyar, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram netto. Ia dibekuk bersama kawannya Wawan Peliana, 33, alamat Tegallalang, Gianyar.

“Selanjutnya penangkapan dilakukan terhadap tersangka Titi Indrayanti, 27, asal Jawa Barat, pada Rabu (15/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka dibekuk di Jalan Hyang Bukti Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Gianyar, setelah kedapatan memiliki 1,36 gram netto sabu,” ujarnya.

Baca Juga :  Merasa Tak Digaji, Eks Pegawai Bobol Villa Sehari Usai Di-PHK

Kemudian ada tersangka Kadek Dwiyana, 36, asal Seririt, Buleleng, yang dibekuk Senin (27/2) sekitar pukul 00.10 WITA di sebuah gang di Jalan Raya Batubulan, Sukawati Gianyar. Tersangka yang merupakan Kelian Dinas Lebah Sari Desa Unggahan, Seririt, tersebut kedapatan memiliki 5,22 gram netto sabu. “Dihari yang sama juga diamankan tersangka El Roy Kristian Ahalagani, 30, alamat Kuta, Badung. Yang bersangkutan diamankan di Jalan Kutri, Banjar Dinas Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, dengan barang bukti berupa 3,31 gram netto sabu,” lanjutnya.

Pada Senin (6/3) kemudian kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka Radial Dwinata, 30, asal Lumajang, yang kedapatan membawa 2,14 gram netto sabu. Ia diamankan di Jalan Pura Cangi, Banjar Kucupin, Desa Ketewel, Gianyar.

Dan terakhir pada waktu yang hampir bersamaan diamankan Deva Destian Nardi Lestari, 19, asal Banyuwangi, yang kedapatan membawa 1,04 gram sabu. Ia dibekuk di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Pabean, Desa Ketewel, Gianyar, bersama rekannya Slamet Riadi, 36, yang juga asal Banyuwangi. “Para tersangka ini yang pengangguran, ada yang wiraswasta, dan ada juga merupakan guru PNS di salah satu sekolah di Gianyar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gagal Edarkan 2000 Ekstasi untuk Tahun Baru, Andi Nangis Dibekuk Polisi

Dari ke delapan tersangka, pihaknya pun berhasil mengamankan total 14,23 gram netto sabu. Para tersangka pun dikenakan pasal 112 KUHP 114 KUHP.

Sementara itu, saat ditanya oleh awak media, oknum guru yang dibekuk, Toni Yulianto mengaku sudah mengkonsumsi barang haram tersebut selama 8 bulan setelah ditawari oleh temannya yang ia sebut kini masuk DPO. “(Mengkonsumsi sabu) Karena ada problem juga untuk semangat kerja,” ujarnya.

Ia pun memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya Pemkab Gianyar atas perbuatannya tersebut. “Apalagi ini menyangkut instansi Pemkab Gianyar, saya minta maaf, dan tidak akan melakukan hal itu lagi,” tandas pria tiga orang anak tersebut. (ras)

 

 


Most Read

Artikel Terbaru