DENPASAR, BALI EXPRESS – Dewa Gede Radhea Prana Prabawa,34, sedikit beruntung. Pasalnya, majelis hakim tingkat banding PT Denpasar mengabulkan upaya hukumnya, yakni turun satu tahun penjara.
Sebelumnya anak mantan Sekda Buleleng (2011-2020), Dewa Ketut Puspaka tersebut dihukum 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa membenarkan adanya putusan banding Radhea, sebagaimana termuat di SIPP PT Denpasar. “Iya putusannya 3 tahun penjara,” ujar Astawa Kamis (10/3).
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti, terdakwa Radhea terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dakwaan kedua subsidair.
Selain hukuman 4 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 750 juta subsidair empat bulan kurungan,” tegas majelis hakim dalam putusan.
Hukuman yang diterima Radhea ini melenceng jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 7 tahun penjara. Radhea juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hukuman ini masih ditambah dengan pembayaran uang pengganti Rp 4.870.000.000.
Seperti diketahui, penetapan Radhea sebagai terdakwa merupakan pengembangan kasus ayahnya, eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Diantaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan izin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Dari sini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar.
“Dalam perkara ini, Radhea diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” lanjut JPU.
Sang ayah, Dewa Puspaka sendiri sudah lebih dulu divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kerobokan.