25.4 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Tak Kapok Maling Kayu, Residivis Dibui Lagi

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Baru keluar dari penjara sekarang masuk penjara lagi. Hal itu dialami Kadek Suwita. Pria berusia 39 tahun dari Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini kedapatan menebang kayu di kawasan hutan lindung. Ia beraksi bersama dua rekannya yakni Nengah Kertiasa, 26 dan Wayan Astawan, 36. Suwita yang sudah berpengalaman dalam hal ini menjadi komandan kelompok. Ia menggagas cara penebangan kemudian dilakukan bersama-sama. Di sisi lain, sebuah truk disiagakan untuk menampung kayu hasil tebangan.

Setiap sore hari, ketiganya berjalan menuju hutan Produksi Terbatas RTK 20 Penulisan Kintamani Resort pengelolaan hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara di Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula. Sesampainya di tengah hutan mulailah mereka membagi tugas. Ada yang memotong dan ada yang mengawasi. Layaknya maling professional, ketiganya memotong kayu menggunakan gergaji. Dengan kerja keras selama berhari-hari, mereka menghasilkan 19 potong kayu. “Mereka menggunakan gergaji supaya tidak terdengar. Kalau pakai senso kan ribut. Mereka memotong itu selama lima hari di hutan dari tanggal 14-19 Februari 2023 lalu,” terang Kapolsek Tejakula, AKP I Gede Sudiana, Jumat (10/3) siang.

Baca Juga :  Begal Bermodus Korban Serempet sudah Berulang Kali Beraksi

Namun sayangnya, usaha mereka harus terhenti. Kerja keras selama lima hari itu lenyap. Aksi mereka diketahui oleh seorang warga Gede Monol, 47 yang memasuki wilayah Desa Madenan, Minggu (19/2) sekitar pukul 01.30 wita. Ia curiga dengan truk yang menuju hutan di dekat Pura Dalem. Ia berpikir truk itu akan mengambil kayu. Monol lantas membuntuti truk itu. Kemudian ia mengawasi dan memeriksanya. Benar saja, dalam truk ada 19 potong kayu jenis sonokeling. “Melihat kondisi itu, saksi lantas melapor ke Polsek Tejakula. Kami bergerak cepat dan mengamankan sopir truk saat itu,” imbuhnya.

Polisi mengintrogasi sopir truk. Ternyata ia datang atas permintaan Kadek Suwita, seorang residivis yang sebelumnya juga pernah melakukan penebangan liar di lokasi saat ini. Suwita meminta sopir truk membawa kayu-kayu tersebut ke rumahnya. Tetapi bukannya sampai di rumah, kayu-kayu berukuran 1 meter hingga 2 meter itu kini sampai di Polsek Tejakula. “Diameter kayu sekitar 30 sentimeter. Rencananya mau disimpan di rumah Suwita, kalau ada yang beli baru akan dijual. Suwit aini juga berperan sebagai penadah,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Buka Lomba Mancing di Darmasaba

Sembilan belas kayu gelondongan jenis sonokeling itu berasal dari 4 pohon. Dari penuturan Suwita tiga pohon ditemukannya di pinggir hutan. Kemudian satu pohon lainnya sengaja ia cari dalam hutan. Ia mengaku tiga pohon itu dalam kondisi tumbang, sehingga ia berpikir pohon tersebut dapat diambil. “Kebetulan ketemu pohon sudah tumbang ya saya potong. Pikir saya tidak apa-apa karena tiga pohon itu tempatnya di pinggir. Jadi saya potong. Ada 3 pohon yang saya gosok. Satu pohon lagi ya kami cari di sana juga,” kata Suwita.

Ia membantah bila kayu-kayu yang ia tebang itu akan dijual. Ia mengklaim kayu itu akan disimpan di rumahnya dan dijual ketika ada yang memesan. “Kami tidak ada pesanan. Setelah dipotong saya timbun dulu kalau ada yang pesan ya dijual. Kalau untuk dijual ke Batur itu tidak benar,” tandasnya.






Reporter: Dian Suryantini

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Baru keluar dari penjara sekarang masuk penjara lagi. Hal itu dialami Kadek Suwita. Pria berusia 39 tahun dari Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini kedapatan menebang kayu di kawasan hutan lindung. Ia beraksi bersama dua rekannya yakni Nengah Kertiasa, 26 dan Wayan Astawan, 36. Suwita yang sudah berpengalaman dalam hal ini menjadi komandan kelompok. Ia menggagas cara penebangan kemudian dilakukan bersama-sama. Di sisi lain, sebuah truk disiagakan untuk menampung kayu hasil tebangan.

Setiap sore hari, ketiganya berjalan menuju hutan Produksi Terbatas RTK 20 Penulisan Kintamani Resort pengelolaan hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara di Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula. Sesampainya di tengah hutan mulailah mereka membagi tugas. Ada yang memotong dan ada yang mengawasi. Layaknya maling professional, ketiganya memotong kayu menggunakan gergaji. Dengan kerja keras selama berhari-hari, mereka menghasilkan 19 potong kayu. “Mereka menggunakan gergaji supaya tidak terdengar. Kalau pakai senso kan ribut. Mereka memotong itu selama lima hari di hutan dari tanggal 14-19 Februari 2023 lalu,” terang Kapolsek Tejakula, AKP I Gede Sudiana, Jumat (10/3) siang.

Baca Juga :  Bupati Artha Tidak Ingin Terjadi Perselisihan di Desa

Namun sayangnya, usaha mereka harus terhenti. Kerja keras selama lima hari itu lenyap. Aksi mereka diketahui oleh seorang warga Gede Monol, 47 yang memasuki wilayah Desa Madenan, Minggu (19/2) sekitar pukul 01.30 wita. Ia curiga dengan truk yang menuju hutan di dekat Pura Dalem. Ia berpikir truk itu akan mengambil kayu. Monol lantas membuntuti truk itu. Kemudian ia mengawasi dan memeriksanya. Benar saja, dalam truk ada 19 potong kayu jenis sonokeling. “Melihat kondisi itu, saksi lantas melapor ke Polsek Tejakula. Kami bergerak cepat dan mengamankan sopir truk saat itu,” imbuhnya.

Polisi mengintrogasi sopir truk. Ternyata ia datang atas permintaan Kadek Suwita, seorang residivis yang sebelumnya juga pernah melakukan penebangan liar di lokasi saat ini. Suwita meminta sopir truk membawa kayu-kayu tersebut ke rumahnya. Tetapi bukannya sampai di rumah, kayu-kayu berukuran 1 meter hingga 2 meter itu kini sampai di Polsek Tejakula. “Diameter kayu sekitar 30 sentimeter. Rencananya mau disimpan di rumah Suwita, kalau ada yang beli baru akan dijual. Suwit aini juga berperan sebagai penadah,” jelasnya.

Baca Juga :  Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pencuri Traktor Ditembak

Sembilan belas kayu gelondongan jenis sonokeling itu berasal dari 4 pohon. Dari penuturan Suwita tiga pohon ditemukannya di pinggir hutan. Kemudian satu pohon lainnya sengaja ia cari dalam hutan. Ia mengaku tiga pohon itu dalam kondisi tumbang, sehingga ia berpikir pohon tersebut dapat diambil. “Kebetulan ketemu pohon sudah tumbang ya saya potong. Pikir saya tidak apa-apa karena tiga pohon itu tempatnya di pinggir. Jadi saya potong. Ada 3 pohon yang saya gosok. Satu pohon lagi ya kami cari di sana juga,” kata Suwita.

Ia membantah bila kayu-kayu yang ia tebang itu akan dijual. Ia mengklaim kayu itu akan disimpan di rumahnya dan dijual ketika ada yang memesan. “Kami tidak ada pesanan. Setelah dipotong saya timbun dulu kalau ada yang pesan ya dijual. Kalau untuk dijual ke Batur itu tidak benar,” tandasnya.






Reporter: Dian Suryantini

Most Read

Artikel Terbaru