GIANYAR, BALI EXPRESS – Adanya oknum guru yang berstatus PNS terlibat kasus penyalahgunaan narkotika di Gianyar ditanggapi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gianyar.
MenurutKepala BKPSDM Gianyar I Wayan Wirasa, saat ini oknum guru tersebut sudah diberhentikan sementara sebagai ASN. Pemberhentian sementara dilakukan karena belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap atau inkrah. “Nanti kalau sudah keluar keputusan pengadilan yang bersifat inkrah baru kita bisa mengambil keputusan selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (10/3).
Karena yang bersangkutan diberhentikan sementara, maka oknum guru tersebut masih menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok. “Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN yang diberhentikan sementara masih menerima penghasilan berupa gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok,” imbuhnya.
Dan apabila sudah ada keputusan inkrah yang menyatakan bahwa oknum guru tersebut terbukti bersalah, baru lah akan diproses untuk pemberhentikan secara tidak hormat.
Sejatinya, pihaknya sudah sering menyampaikan imbauan maupun sosialisasi, terhadap para pimpinan OPD maupun pejabat dibawahnya hingga para pelaksanan untuk meneruskan kepada seluruh staff mengenai sanksi yang akan dikenakan apabila terlibat kasus hukum, apalagi narkotika. “Kita sudah sering menyampaikan akan hal tersebut, mengenai sanksinya dan sebagainya. Sehingga kita juga dengan tegas mengingatkan para ASN untuk jangan sampai terlibat kasus hukum apalagi narkotika,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar di Gianyar, Toni Yulianto, 36, alamat Kintamani, Bangli, bersama rekannya dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar setelah kedapatan memiliki sabu. Ia pun dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ras)