DENPASAR, BALI EXPRESS – Heboh upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II A Kerobokan Kuta Utara, Badung, berhasil digagalkan pada Jumat (8/4). Terbaru, driver ojek online (ojol) berinisial ODMM yang membawa haram itu untuk narapidana berinisial KHS, hanya berstatus sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra pada Minggu (10/4). Sebagaimana diketahui, ODMM sempat diamankan setelah petugas Lapas menggeledah titipan untuk KHS berupa kotak susu, tapi ternyata isinya adalah tiga paket klip sabu.
Kemudian, ODMM dan KHS diserahkan ke BNNP Bali guna proses lebih lanjut. Saat diinterogasi, ojol tersebut mengaku tidak mengetahui
bahwa barang titipan itu didalamnya terdapat
narkotika berupa sabu. “Karena mengaku tak tahu barang yang dibawa isinya narkoba, sehingga ojol ini sementara masih berstatus saksi,” tutur Sugianyar.
Adapun barang bukti sabu tersebut sebanyak seberat 7,99 gram brutto. Sementara dari pengakuan KHS, dia mendapat suplai narkotika itu dari seorang pengedar yang diduga tinggal di sekitaran Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Lalu barang dimasukan ke kotak susu dan dikirim dengan memesan ojek online.
Ternyata yang memesan ojol ini adalah KHS sendiri. Sehingga diduga dia masih memegang ponsel di balik jeruji besi. Untuk saat ini BNNP Bali masih mendalami kasus ini dan menyebut segera membeberkannya ke publik. Atas perbuatannya ini, KHS terpaksa kembali dipersangkaan atas Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: I Gede Paramasutha
DENPASAR, BALI EXPRESS – Heboh upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II A Kerobokan Kuta Utara, Badung, berhasil digagalkan pada Jumat (8/4). Terbaru, driver ojek online (ojol) berinisial ODMM yang membawa haram itu untuk narapidana berinisial KHS, hanya berstatus sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra pada Minggu (10/4). Sebagaimana diketahui, ODMM sempat diamankan setelah petugas Lapas menggeledah titipan untuk KHS berupa kotak susu, tapi ternyata isinya adalah tiga paket klip sabu.
Kemudian, ODMM dan KHS diserahkan ke BNNP Bali guna proses lebih lanjut. Saat diinterogasi, ojol tersebut mengaku tidak mengetahui
bahwa barang titipan itu didalamnya terdapat
narkotika berupa sabu. “Karena mengaku tak tahu barang yang dibawa isinya narkoba, sehingga ojol ini sementara masih berstatus saksi,” tutur Sugianyar.
Adapun barang bukti sabu tersebut sebanyak seberat 7,99 gram brutto. Sementara dari pengakuan KHS, dia mendapat suplai narkotika itu dari seorang pengedar yang diduga tinggal di sekitaran Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Lalu barang dimasukan ke kotak susu dan dikirim dengan memesan ojek online.
Ternyata yang memesan ojol ini adalah KHS sendiri. Sehingga diduga dia masih memegang ponsel di balik jeruji besi. Untuk saat ini BNNP Bali masih mendalami kasus ini dan menyebut segera membeberkannya ke publik. Atas perbuatannya ini, KHS terpaksa kembali dipersangkaan atas Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: I Gede Paramasutha