DENPASAR, BALI EXPRESS – Seorang perempuan berinisial YS, ditangkap Polda Metro Jaya yang di-backup tim Resmob Polda Bali, Rabu (8/7) pukul 07.00 di sebuah hotel berbintang di Jalan Teuku Umar, Denpasar. YS merupakan buronan Polda Metro Jaya atas kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Dodi Rahmawan, menerangkan, penangkapan YS tersebut. “Dia merupakan buron Polda Metro Jaya, dia memiliki kasus penipuan, penggelapan hingga TPPU yang menyebabkan korban rugi Rp 4,6 M,” ungkap Kombespol Dodi.
Dalam kasus ini, YS bersama rekannya yang lain berinisial LL, melakukan penipuan dengan melakukan perikatan perjanjian akta pengakuan utang di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut, YS menggunakan orang palsu atau figur palsu, sehingga menyebabkan kerugian pada korban.
“Setelah mengetahui YS berada di Bali, kami melakukan backup dalam penangkapan tersebut. Kami menyelidiki keberadaan YS, dan mendapat informasi dia berada di salah satu hotel di Denpasar. Kami kemudian berkoordinasi pihak keamanan hotel untuk menangkap YS,” beber Kombespol Dodi.
Setelah melakukan koordinasi, petugas langsung menuju kamar korban yang telah ditunjukkan oleh keamanan hotel. “Kami menangkap YS di dalam kamar hotelnya. Hotel ini kami duga sebagai tempat persembunyian YS selama di Bali,” ungkapnya kembali. Polisi kemudian menggelandang YS ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan awal. “Kami amankan ke Polda Bali, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda, setelah itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.