24.8 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Warga Minta Kelonggaran, Dishub Karangasem Evaluasi Pemadaman PJU 

AMLAPURA, BALI EXPRESS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli lalu 2021, terus dievaluasi. Satgas Covid-19 Bali baru-baru ini mengeluarkan skenario agar mobilitas penduduk betul-betul berkurang. Hasil evaluasi lapangan, aktivitas masyarakat di malam hari masih dinilai padat.

Pemadaman penerangan jalan umum (PJU) pun jadi salah satu skenario. Meski demikian, pemerintah perlu mengevaluasi dampaknya. Meskipun tujuannya menekan mobilitas masyarakat di malam hari tak terjadi. Usulan itu pun datang dari warga Pesaban di Kecamatan Rendang yang menginginkan agar kebijakan pemadaman PJU mendapat kelonggaran.

“Kami sangat apresiasi upaya pemerintah dengan PPKM Darurat untuk menekan potensi terjadinya kerumunan. Salah satunya pemadaman lampu jalan. Situasi kami di desa juga berbeda. Jalurnya rawan, ditambah warga kami ada yang sudah beraktivitas dalam desa sejak subuh, dan ini perlu evaluasi,” kata Perbekel Pesaban I Gede Widiasa, Jumat (9/7).

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Kembangkan Aplikasi FishGo untuk Nelayan

Widiasa menyampaikan, situasi di desa setempat juga sangat gelap karena minim penerangan. Selama ini, penerangan mengandalkan PJU. Lampu dari warga minim. 

“Hari pertama pemadaman PJU, ada warga kami kecelakaan. Diduga tabrak lari. Memang jalanan gelap. Kejadiannya pagi sekitar pukul 05.00 Wita. Warga memang biasa ke warung untuk memasak sebelum ke sawah,” terang Widiasa.

Pihaknya berharap ada kebijakan untuk pelonggaran pemadaman lampu jalan. Seperti misalnya PJU sudah dinyalakan satu jam lebih awal dari ketentuan. Yang awalnya dipadamkan pukul 08.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita esok harinya, dihidupkan pukul 04.00 Wita. “Kami sudah sampaikan usulan ini ke Dinas Perhubungan Karangasem,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Karangasem Ida Bagus Putu Suastika membenarkan ada usulan agar pemadaman PJU mendapat kelonggaran. Pihaknya menegaskan telah mengevaluasi usulan tersebut. Pihaknya segera lakukan peninjauan untuk menentukan di titik mana saja PJU dipadamkan.

Baca Juga :  NIEC Indonesia Helat Workshop IELTS hingga Grand Prize ke Singapura

Yang jelas, pemerintah kabupaten tentu akan menerapkan apa yang jadi kebijakan PPKM Darurat. Sesuai ketentuan, lampu-lampu di pusat keramaian, objek wisata, tempat umum, jalan umum tentu akan dimatikan hingga pagi. Terkait potensi lainnya, Suastika menyebut ada kemungkinan pemadaman di titik tertentu akan dievaluasi. Misalnya di jalur rawan.

“Seperti contoh di Pesaban itu kenapa lampu jalan mati karena Objek Bukit Jambul ramai. Bukit Jambul harus kami matikan (PJU) karena potensi kerumunan. Penerangannya satu panel sehingga di Pesaban juga ikut mati,” terangnya. Di sisi lain, pemerintah tetap meminta masyarakat tidak beraktivitas di jam malam. Mobilitas dikurangi sehingga tidak menimbulkan kerumunan.


AMLAPURA, BALI EXPRESS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli lalu 2021, terus dievaluasi. Satgas Covid-19 Bali baru-baru ini mengeluarkan skenario agar mobilitas penduduk betul-betul berkurang. Hasil evaluasi lapangan, aktivitas masyarakat di malam hari masih dinilai padat.

Pemadaman penerangan jalan umum (PJU) pun jadi salah satu skenario. Meski demikian, pemerintah perlu mengevaluasi dampaknya. Meskipun tujuannya menekan mobilitas masyarakat di malam hari tak terjadi. Usulan itu pun datang dari warga Pesaban di Kecamatan Rendang yang menginginkan agar kebijakan pemadaman PJU mendapat kelonggaran.

“Kami sangat apresiasi upaya pemerintah dengan PPKM Darurat untuk menekan potensi terjadinya kerumunan. Salah satunya pemadaman lampu jalan. Situasi kami di desa juga berbeda. Jalurnya rawan, ditambah warga kami ada yang sudah beraktivitas dalam desa sejak subuh, dan ini perlu evaluasi,” kata Perbekel Pesaban I Gede Widiasa, Jumat (9/7).

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Kembangkan Aplikasi FishGo untuk Nelayan

Widiasa menyampaikan, situasi di desa setempat juga sangat gelap karena minim penerangan. Selama ini, penerangan mengandalkan PJU. Lampu dari warga minim. 

“Hari pertama pemadaman PJU, ada warga kami kecelakaan. Diduga tabrak lari. Memang jalanan gelap. Kejadiannya pagi sekitar pukul 05.00 Wita. Warga memang biasa ke warung untuk memasak sebelum ke sawah,” terang Widiasa.

Pihaknya berharap ada kebijakan untuk pelonggaran pemadaman lampu jalan. Seperti misalnya PJU sudah dinyalakan satu jam lebih awal dari ketentuan. Yang awalnya dipadamkan pukul 08.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita esok harinya, dihidupkan pukul 04.00 Wita. “Kami sudah sampaikan usulan ini ke Dinas Perhubungan Karangasem,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Karangasem Ida Bagus Putu Suastika membenarkan ada usulan agar pemadaman PJU mendapat kelonggaran. Pihaknya menegaskan telah mengevaluasi usulan tersebut. Pihaknya segera lakukan peninjauan untuk menentukan di titik mana saja PJU dipadamkan.

Baca Juga :  NIEC Indonesia Helat Workshop IELTS hingga Grand Prize ke Singapura

Yang jelas, pemerintah kabupaten tentu akan menerapkan apa yang jadi kebijakan PPKM Darurat. Sesuai ketentuan, lampu-lampu di pusat keramaian, objek wisata, tempat umum, jalan umum tentu akan dimatikan hingga pagi. Terkait potensi lainnya, Suastika menyebut ada kemungkinan pemadaman di titik tertentu akan dievaluasi. Misalnya di jalur rawan.

“Seperti contoh di Pesaban itu kenapa lampu jalan mati karena Objek Bukit Jambul ramai. Bukit Jambul harus kami matikan (PJU) karena potensi kerumunan. Penerangannya satu panel sehingga di Pesaban juga ikut mati,” terangnya. Di sisi lain, pemerintah tetap meminta masyarakat tidak beraktivitas di jam malam. Mobilitas dikurangi sehingga tidak menimbulkan kerumunan.


Most Read

Artikel Terbaru