SEMARAPURA, BALI EXPRESS — Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan jawaban pandangan fraksi-fraksi DPRD Klungkung atas perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033.
Rapat yang digelar Selasa (9/8) di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dan Wakil Ketua Tjokorda Gede Agung, serta Bupati Nyoman Suwirta.
Dalam pidatonya, Bupati I Nyoman Suwirta menegaskan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2013 sampai dengan tahun ini sudah berjalan selama sembilan tahun sejak ditetapkannya pada 28 Agustus 2013.
Dalam kurun waktu itu, penerapan Perda tersebut sudah terjadi dinamika perubahan peraturan rujukan, perubahan arah kebijakan pembangunan dan serta perubahan pembangunan fisik.
“Pembangunan fisik ini di lapangan yang sangat pesat di Kabupaten Klungkung. Ketentuan Pasal 93 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang mengamanatkan peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan,” katanya.
Peninjauan kembali (PPP3), rencana tata ruang sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Dalam rangka pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang yang penyusunannya menjadi kewenangan pemerintah daerah, Kabupaten Klungkung telah melakukan langkah-langkah revisi.
Kemudian pada 2019 melaksanakan penyusunan materi teknis, penyusunan Raperda dan Matrik Persandingan, Proses Persetujuan Peta Dasar, Peta Tematik Dan Peta Rencana Penyusunan Naskah Akademik Penyusunan KLHS.
Tahun 2020 melaksanakan roadshow Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah ke Perangkat Daerah untuk mendapatkan data teknis masing-masing sektor.
Kemudian Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah dalam rangka pembahasan materi teknis dan raperda. Rapat pembahasan dengan provinsi untuk sinkronisasi dan penyesuaian dengan arahan kebijakan dari Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali 2009-2029, yang saat itu baru saja ditetapkan, guna mendapatkan rekomendasi gubernur, dan melaksanakan konsultasi publik di empat kecamatan.