29.8 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Propam Polda Razia Disiplin dan Tes Urin Personel Polresta

DENPASAR, BALI EXPRESS – Penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) dilaksanakan Bid Propam Polda Bali kepada seluruh anggota Polresta Denpasar dan Polsek jajaran, Selasa (9/8).

Total ada 138 personel diperiksa alias dirazia dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan depan Mako Polresta Denpasar. Bahkan, tes urin juga dilaksanakan dengan menggandeng Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali guna mendeteksi secara dini penyalahgunaan Narkoba oleh aparat penegak hukum tersebut.

Kasubbidprovos Bidpropam Polda Bali AKBP AA Rai Laba yang memimpin kegiatan itu menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti perintah dari Kadiv Propam Mabes polri yang dikuatkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: STR/578/VIII/HUK.12.10./2022 tanggal 3 Agustus 2022.

Selain itu, Gaktibplin tersebut sesuai dengan Perkap 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. “Hadirnya Perkap 2 tahun 2022 ini karena terjadinya peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri termasuk Polda Bali dengan berbagai jenis pelanggaran dan telah ada yang di PTDH,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Tabanan Setujui KUA PPAS sebesar Rp 472 Miliar

Yang menjadi sasaran Gaktibplin meliputi Gampol diantaranya pakaian dinas seragam Polri, dan PNS Polri, atribut dan kelengkapannya, kelengkapan surat data diri sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 28 huruf a meliputi KTA, KTP, NPWP dan SIM.

Kemudian sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Perkap Nomor 2 tahun 2016 Pasal 28 huruf f. “Seperti kebersihan, kerapian pakaian (dilarang menggunakan celana model cangcut atau pinsil), rambut dicukur rapi (dilarang model mohawk atau skin), tidak berjenggot dan berjambang, sepatu harus disemir,” tambahnya.

Sedangkan untuk Polwan tidak boleh menggunakan make up yang berlebihan. Berikutnya meliputi senjata api, baik dari segi kebersihan dan kelengkapan. Lalu, penertiban penggunaan strobo, rotator, sirine, TNKB dinas khusus dan rahasia yang bukan peruntukannya. Untungnya dari semua rangkaian pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh personel.

Baca Juga :  Mengungsi, Warga Amerta Buana Dihantui Maraknya Maling Salak





Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) dilaksanakan Bid Propam Polda Bali kepada seluruh anggota Polresta Denpasar dan Polsek jajaran, Selasa (9/8).

Total ada 138 personel diperiksa alias dirazia dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan depan Mako Polresta Denpasar. Bahkan, tes urin juga dilaksanakan dengan menggandeng Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali guna mendeteksi secara dini penyalahgunaan Narkoba oleh aparat penegak hukum tersebut.

Kasubbidprovos Bidpropam Polda Bali AKBP AA Rai Laba yang memimpin kegiatan itu menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti perintah dari Kadiv Propam Mabes polri yang dikuatkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: STR/578/VIII/HUK.12.10./2022 tanggal 3 Agustus 2022.

Selain itu, Gaktibplin tersebut sesuai dengan Perkap 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. “Hadirnya Perkap 2 tahun 2022 ini karena terjadinya peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri termasuk Polda Bali dengan berbagai jenis pelanggaran dan telah ada yang di PTDH,” tuturnya.

Baca Juga :  Hujan Disertai Angin Kencang, Pengendara Tertimpa Pohon di Gianyar

Yang menjadi sasaran Gaktibplin meliputi Gampol diantaranya pakaian dinas seragam Polri, dan PNS Polri, atribut dan kelengkapannya, kelengkapan surat data diri sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 28 huruf a meliputi KTA, KTP, NPWP dan SIM.

Kemudian sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Perkap Nomor 2 tahun 2016 Pasal 28 huruf f. “Seperti kebersihan, kerapian pakaian (dilarang menggunakan celana model cangcut atau pinsil), rambut dicukur rapi (dilarang model mohawk atau skin), tidak berjenggot dan berjambang, sepatu harus disemir,” tambahnya.

Sedangkan untuk Polwan tidak boleh menggunakan make up yang berlebihan. Berikutnya meliputi senjata api, baik dari segi kebersihan dan kelengkapan. Lalu, penertiban penggunaan strobo, rotator, sirine, TNKB dinas khusus dan rahasia yang bukan peruntukannya. Untungnya dari semua rangkaian pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh personel.

Baca Juga :  Pentingnya Pembentukan BUMD Pangan Untuk Kendalikan Inflasi





Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru