29.8 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Terkait Kasus LPD Anturan, Rumah NAW Digeledah, Empat Dokumen Disita

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Setelah melakukan penggeledahan di kantor LPD Anturan, penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng menggeledah rumah tersangka NAW, Selasa (9/8) sore. Sepuluh orang tim penyidik terjun langsung ke rumah tersangka NAW di Anturan. Penggeledahan didampingi langsung istri tersangka, perbekel Anturan dan Klian Desa Adat Anturan.

Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 15.00 wita berhasil mengamankan 4 buah dokumen berupa kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan. Penggeledahan yang berlangsung 2 jam berjalan dengan lancar yang selanjutnya di lakukan penyitaan terhadap dokumen yang ditemukan tersebut. “Terima kasih kami diijinkan melakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan. Dan kami sudah mengamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus yang sedang kami proses,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

Usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka, penyidik pun bertolak ke Kejari Buleleng. Meski mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi LPD Anturan yang dilakukan oleh mantan ketua LPD Anturan, NAW, penyidik masih terus melakukan penyelidikan. “Dari total uang yang dikorupsikan itu masih ada yang belum terungkap. Jadi kami masih tetap melakukan pendalaman lagi hingga kasus ini tuntas,” terangnya.

Baca Juga :  Sebelum Serang Mabes Polri, ZA Sudah Tulis Surat Wasiat

Selain menggeledah rumah tersangka NAW, penyidik juga menerima pengembalian uang reward dari pengurus LPD Anturan. Di hari yang sama sekitar pukul 10.00 wita delapan orang mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menyerahkan uang yang diterima dari LPD Anturan. Disamping itu kedatangan S, PS, PA, GA, KD, AS, PS dan KR juga untuk menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya mereka masing-masing.

Dari delapan orang tersebut, enam diantaranya menyerahkan uang reward kapling Tanah LPD Desa Adat Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- sehingga jumlah total sebesar Rp. 60.000.000,- kepada penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng. Kemudian dua orang PS dan KR menggembalikan uang reward dari keuntungan kavling tanah LPD Desa Adat Anturan dengan mencicil sebesar Rp 1.750.000,- dan sebesar Rp 1.000.000,- kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng. “Jadi sisa tunggakan mereka yang nilainya mencapai Rp. 30.000.000,-an akan dibayarkan dengan cara mencicil dan berjanji akan kembalikan sesegera mungkin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng,” imbuh Jayalantara.

Baca Juga :  Pantang Pakai Perhiasan dan Bersuara Saat Masuk Pura

Selain mengembalikan uang reward kavling tanah mereka juga menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya yang diakui dibayar oleh LPD Anturan. Polis Asuransi Jiwasraya tersebut sudah di restrukturisasi dikarenakan permasalahan perusahaan Jiwasraya di pusat sehingga Polis asuransi mereka yang terbayarkan dari uang LPD Anturan akan dicairkan secara bertahap selama 4 kali sampai dengan tahun 2025. “Polis asuransi tersebut juga disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara,” tambahnya.

Sampai saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 547.750.000,- sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM yang luasnya mencapai lebih dari 600 meter persegi disita. “Dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000,-  sehingga kalau dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.167.750.000,-” tutupnya.






Reporter: Dian Suryantini

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Setelah melakukan penggeledahan di kantor LPD Anturan, penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng menggeledah rumah tersangka NAW, Selasa (9/8) sore. Sepuluh orang tim penyidik terjun langsung ke rumah tersangka NAW di Anturan. Penggeledahan didampingi langsung istri tersangka, perbekel Anturan dan Klian Desa Adat Anturan.

Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 15.00 wita berhasil mengamankan 4 buah dokumen berupa kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan. Penggeledahan yang berlangsung 2 jam berjalan dengan lancar yang selanjutnya di lakukan penyitaan terhadap dokumen yang ditemukan tersebut. “Terima kasih kami diijinkan melakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan. Dan kami sudah mengamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus yang sedang kami proses,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

Usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka, penyidik pun bertolak ke Kejari Buleleng. Meski mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi LPD Anturan yang dilakukan oleh mantan ketua LPD Anturan, NAW, penyidik masih terus melakukan penyelidikan. “Dari total uang yang dikorupsikan itu masih ada yang belum terungkap. Jadi kami masih tetap melakukan pendalaman lagi hingga kasus ini tuntas,” terangnya.

Baca Juga :  Pengerukan Tebing di Pantai Dreamland Dihentikan Pemerintah Desa

Selain menggeledah rumah tersangka NAW, penyidik juga menerima pengembalian uang reward dari pengurus LPD Anturan. Di hari yang sama sekitar pukul 10.00 wita delapan orang mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menyerahkan uang yang diterima dari LPD Anturan. Disamping itu kedatangan S, PS, PA, GA, KD, AS, PS dan KR juga untuk menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya mereka masing-masing.

Dari delapan orang tersebut, enam diantaranya menyerahkan uang reward kapling Tanah LPD Desa Adat Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- sehingga jumlah total sebesar Rp. 60.000.000,- kepada penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng. Kemudian dua orang PS dan KR menggembalikan uang reward dari keuntungan kavling tanah LPD Desa Adat Anturan dengan mencicil sebesar Rp 1.750.000,- dan sebesar Rp 1.000.000,- kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng. “Jadi sisa tunggakan mereka yang nilainya mencapai Rp. 30.000.000,-an akan dibayarkan dengan cara mencicil dan berjanji akan kembalikan sesegera mungkin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng,” imbuh Jayalantara.

Baca Juga :  Kembangkan Jurnalistik, EJC 2020 Digelar Online

Selain mengembalikan uang reward kavling tanah mereka juga menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya yang diakui dibayar oleh LPD Anturan. Polis Asuransi Jiwasraya tersebut sudah di restrukturisasi dikarenakan permasalahan perusahaan Jiwasraya di pusat sehingga Polis asuransi mereka yang terbayarkan dari uang LPD Anturan akan dicairkan secara bertahap selama 4 kali sampai dengan tahun 2025. “Polis asuransi tersebut juga disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara,” tambahnya.

Sampai saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 547.750.000,- sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM yang luasnya mencapai lebih dari 600 meter persegi disita. “Dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000,-  sehingga kalau dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.167.750.000,-” tutupnya.






Reporter: Dian Suryantini

Most Read

Artikel Terbaru