AMLAPURA, BALI EXPRESS – KPU Karangasem selama beberapa hari ini diketuai pelaksana tugas (Plt). Posisi itu ditempati Komisioner Divisi Hukum I Ngurah Gede Maharjana, yang menggantikan I Gede Krisna Adi Widana pasca terkena sanksi DKPP RI. Namun pada Senin (9/11) malam Ngurah Maharjana pun akhirnya secara definitif menjadi ketua KPU Karangasem, setelah rapat pleno memutuskan memilih Ngurah Maharjana sebagai ketua. Rapat pleno itu merujuk aturan KPU yang harus sudah menentukan ketua definitif setelah tiga hari dipilihnya pelaksana tugas.
Ngurah Maharjana mengungkapkan, penetapan ketua hanya dihadiri tiga orang komisioner. Lantaran satu komisioner sedang bertugas ke luar daerah. Sedangkan Krisna Adi Widana berhalangan hadir. “Saat rapat pleno pemilihan ketua, hanya dihadiri tiga komisioner, yakni Putu Deasy Natalia, Ni Luh Kusmirayanti, dan saya sendiri. Sedangkan Putu Darma Budiasa mengikuti rapat pleno secara daring, karena ada di luar daerah. Sementara I Gede Krisna Adi Widana berhalangan. Dari hasil pleno, memutuskan saya untuk menjadi Ketua KPU definitif,” ujarnya.
Ngurah Maharjana menambahkan, pasca penunjukkan dirinya menjadi ketua KPU difinitif, pihaknya telah melayangkan surat berita acara paling lambat satu hari ke KPU RI. “Berita acara sudah tadi (Selasa, Red) lewat email ke KPU RI. Termasuk ke KPU Provinsi Bali, sudah saya tembuskan,” katanya.
Setelah surat itu sampai ke KPU RI, nantinya KPU RI bakal mengeluarkan surat keputusan penetapan. “Jadi tunggu surat penetapan itu,” jelasnya sembari menyatakan, meski ketua baru, tapi komisioner tetap kompak dalam menjalankan tugas, khususnya tahapan Pilkada. “Pesan Pak Krisna, semua tetap kompak dalam menjalankan semua tugas-tugas,” tandasnya.