26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Ombudsman Telusuri Tahapan WNA Bisa Buat KTP Denpasar

DENPASAR, BALI EXPRESS — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali menyoroti kasus warga negara asing (WNA) asal Suriah yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Denpasar.

Hal itu bisa terjadi lantaran lemahnya pengawasan, terutama dalam verifikasi saat pembuatan identitas. Sehingga dalam menangani kasus ini, ORI Bali masih menelusuri tahapan proses pembuatannya tersebut.

Kepala ORI Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan, pihaknya sudah mulai ada penindakan terhadap WNA yang membuat onar di Bali. Termasuk mendapatkan informasi ada WNA dari daerah konflik mendapatkan sanksi.

“Saya belum berkoordinasi dengan satgas. Kemenkumham melakukan tindakan pengawasan tidak diviralkan di publik, karena terlalu keras. Ini menjadi dilematis karena daerah pariwisata,” terangnya, Jumat (10/3).

Terkait WNA yang memiliki KTP Denpasar tersebut, Sri Widhiyanti menambahkan, Ombudsman concern menanganinya. Pertama, agar ditelusuri alur prosedur melalui online persyaratannya, apakah lengkap dan memenuhi syarat hingga akhirnya bisa diproses.

“Lemah itu diverifikasi. Terpenting sistem online pada sistem verifikasi harus ada pengetatan, kalau ini dilakukan WNA. Karena WNA yang jadi WNI prosesnya tidak mudah, banyak persyaratan,” imbuhnya.

Baca Juga :  ICU Covid-19 di RSUD Klungkung Sudah Terisi 90 Persen

Diungkapkan juga, bahwa dia (WNA) menggunakan nama orang lain untuk masuk ke kartu keluarga tersebut. “Telusuri siapa yang melakukan pengantar dari tingkat bawah, di sana awal mula prosesnya, supaya pelayanan lebih ketat. Secara SOP seharusnya bisa disaring masalahnya,” tegas Sri.

Lantaran terjadi di semua dokumen dipalsukan, tetapi yang tidak tahu di perekaman harus dipertanyakan. Jika petugas perekaman mengetahui ciri -ciri orang luar harus dipertanyakan.

“Kami ombudsman sudah ada tindak lanjut, kami monitoring tindak lanjutnya. Jika orang ini terbukti maladministrasi dikenakan sanksi secara tegas. Misalkan petugas di bawah tingkat bawah, kecamatan pihak diberikan oleh pimpinan. Dukcapil, dari Kemendagri memberikan sanksi. Sanksinya teguran,” imbuhnya,

Ia juga mengatakan, kalau sudah terbukti, untuk membuat efek jera jika ada tindak pidana, ini juga harus berkaitan aparat penegak hukum. Karena dalam proses dokumen itu bisa dipalsukan, sehingga sampai keluar ada pemalsuan.

Baca Juga :  Di Tabanan, Ada Tiga Korban Kembang Api dan Satu Korban Pengeroyokan

“Memang imbas terhadap kejelasan WNA. Kalau belum jelas belum bisa deportasi, ini masih dalam proses. Karena sudah diatensi, ada masa waktunya seperti apa penyelesaian proses yang baik antar stakeholder,” bebernya.

Sri menambahkan, semua proses itu harus juga didasari SOP. “Diperketat kalau pelayanan online, kami ingin verifikasi bisa lebih ketat, terutama WNA. Karena ketika akan menjadi WNI banyak syarat yang dipenuhi dokumen terkait dari instansi yang lain untuk memperoleh kewarganegaraan,” bebernya.

Syarat itu juga harus dikroscek lagi, sehingga ada cek balance verifikasi dilakukan. “Intinya sedang berproses dugaan kuat dalam proses keterlibatan, ada sanksi atau tidak itu masih dibuktikan dari sisi dia melanggar. Karena ini soal kinerja bagaimana sebagai aparatur sipil negara pelaksanaan tugas tindakan sipil kepegawaian. Tertuang pada UU Nomor 25 tentang Pelayanan Publik. Kalau memang ada pelanggaran sudah bisa diberikan sanksi,” tutup Sri.

 






Reporter: Putu Agus Adegrantika

DENPASAR, BALI EXPRESS — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali menyoroti kasus warga negara asing (WNA) asal Suriah yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Denpasar.

Hal itu bisa terjadi lantaran lemahnya pengawasan, terutama dalam verifikasi saat pembuatan identitas. Sehingga dalam menangani kasus ini, ORI Bali masih menelusuri tahapan proses pembuatannya tersebut.

Kepala ORI Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan, pihaknya sudah mulai ada penindakan terhadap WNA yang membuat onar di Bali. Termasuk mendapatkan informasi ada WNA dari daerah konflik mendapatkan sanksi.

“Saya belum berkoordinasi dengan satgas. Kemenkumham melakukan tindakan pengawasan tidak diviralkan di publik, karena terlalu keras. Ini menjadi dilematis karena daerah pariwisata,” terangnya, Jumat (10/3).

Terkait WNA yang memiliki KTP Denpasar tersebut, Sri Widhiyanti menambahkan, Ombudsman concern menanganinya. Pertama, agar ditelusuri alur prosedur melalui online persyaratannya, apakah lengkap dan memenuhi syarat hingga akhirnya bisa diproses.

“Lemah itu diverifikasi. Terpenting sistem online pada sistem verifikasi harus ada pengetatan, kalau ini dilakukan WNA. Karena WNA yang jadi WNI prosesnya tidak mudah, banyak persyaratan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Retas Akun, Penipu Online Dibekuk, Ternyata Residivis Kasus Sama

Diungkapkan juga, bahwa dia (WNA) menggunakan nama orang lain untuk masuk ke kartu keluarga tersebut. “Telusuri siapa yang melakukan pengantar dari tingkat bawah, di sana awal mula prosesnya, supaya pelayanan lebih ketat. Secara SOP seharusnya bisa disaring masalahnya,” tegas Sri.

Lantaran terjadi di semua dokumen dipalsukan, tetapi yang tidak tahu di perekaman harus dipertanyakan. Jika petugas perekaman mengetahui ciri -ciri orang luar harus dipertanyakan.

“Kami ombudsman sudah ada tindak lanjut, kami monitoring tindak lanjutnya. Jika orang ini terbukti maladministrasi dikenakan sanksi secara tegas. Misalkan petugas di bawah tingkat bawah, kecamatan pihak diberikan oleh pimpinan. Dukcapil, dari Kemendagri memberikan sanksi. Sanksinya teguran,” imbuhnya,

Ia juga mengatakan, kalau sudah terbukti, untuk membuat efek jera jika ada tindak pidana, ini juga harus berkaitan aparat penegak hukum. Karena dalam proses dokumen itu bisa dipalsukan, sehingga sampai keluar ada pemalsuan.

Baca Juga :  ICU Covid-19 di RSUD Klungkung Sudah Terisi 90 Persen

“Memang imbas terhadap kejelasan WNA. Kalau belum jelas belum bisa deportasi, ini masih dalam proses. Karena sudah diatensi, ada masa waktunya seperti apa penyelesaian proses yang baik antar stakeholder,” bebernya.

Sri menambahkan, semua proses itu harus juga didasari SOP. “Diperketat kalau pelayanan online, kami ingin verifikasi bisa lebih ketat, terutama WNA. Karena ketika akan menjadi WNI banyak syarat yang dipenuhi dokumen terkait dari instansi yang lain untuk memperoleh kewarganegaraan,” bebernya.

Syarat itu juga harus dikroscek lagi, sehingga ada cek balance verifikasi dilakukan. “Intinya sedang berproses dugaan kuat dalam proses keterlibatan, ada sanksi atau tidak itu masih dibuktikan dari sisi dia melanggar. Karena ini soal kinerja bagaimana sebagai aparatur sipil negara pelaksanaan tugas tindakan sipil kepegawaian. Tertuang pada UU Nomor 25 tentang Pelayanan Publik. Kalau memang ada pelanggaran sudah bisa diberikan sanksi,” tutup Sri.

 






Reporter: Putu Agus Adegrantika

Most Read

Artikel Terbaru