BALI EXPRESS, BANGLI – I Made Budi, petani di Desa Serai, Kintamani, Bangli, digelandang Mapolres Bangli, Selasa (9/4) karena kedapatan memakai narkotika jenis sabu. Meski pendapatan minim, pria 30 tahun itu kerap memesan paket sabu senilai Rp 200 ribu sejak setahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Group), Made B ditangkap saat tengah memakai sabu di belakang pondok perkebunan Subak Alas Serai, Desa Serai, Kintamani.
Saat ditangkap, pria asal Banjar Tanah Daha, Desa Sukawana, Kintamani itu sudah memakai sebagian sabunya. Personel Satres Narkoba Polres Bangli menyita sabu yang masih tersisa dalam plastik klip kecil, lengkap dengan alat hisap (bong) dan koreknya.
“Made B ditangkap sekitar pukul 18.00 di belakang pondok Subak Alas Serai. Pelaku terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” jelas Wakapolres Bangli Kompol I Made Krishna Mahardhika, saat gelar kasus di Mapolres Bangli, Kamis (11/4) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria bujang ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang di Gianyar berinisal K. “Kami terus dalami kasus ini,” sambung Krishna.
Ketertarikan Made B dengan sabu bermula dari coba-coba. Hal itu dilakukan terus-menerus selama setahun hingga membuatnya ketagihan. Polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu berat kotor 0,18 gram atau berat bersih 0,06 gram, satu HP, korek, dan alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik kemasan air jenis larutan.
“Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp 800 juta. Di samping itu juga diancam dengan Pasal 127 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun,” tukasnya.