BADUNG, BALI EXPRESS– Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (10/4) malam mendeportasi seorang wanita Warga Negara (WN) Rusia berinisial LN (33) beserta putrinya berinisial VN (3). Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, ibu rumah tangga dan anaknya tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jamaruli menjelaskan LN bersama suaminya SAN dan VN tiba di Indonesia 24 Juli 2019 silam. Dari pemeriksaan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, ketiganya menggunakan Bebas Visa Kunjungan dari Rusia untuk berwisata.
Dalam kunjungan wisata itu mereka tinggal bersama di sebuah guest house di daerah Ungasan – Kuta Selatan. Hingga pada Desember 2021, SAN selaku kepala keluarga meninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.
LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019 namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja. Namun setelah itu suaminya pun tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan sampai akhirnya ia tidak bisa dapat dihubungi kembali.
Setelah keuangan semakin menipis akhirnya pada 04 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui bahwa mereka telah overstay selama 225 hari .
Pihak Imigrasi lantas memberikan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi. “Orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin dikenai tindakan deportasi dan penangkalan,” ujar Jamaruli Manihuruk.
Dikarenakan saat itu mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya maka pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk kembali didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari, teman-teman Rusianya membantu membelikan tiket mereka dapat dideportasi terlebih dahulu dilakukan tes PCR  dengan hasil negatif. Empat petugas Rudenim mengawal pendeportasian mereka dengan diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar (DPS) – Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 WITA. “LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan kedepan” tegasnya.
Reporter: Suharnanto
BADUNG, BALI EXPRESS– Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (10/4) malam mendeportasi seorang wanita Warga Negara (WN) Rusia berinisial LN (33) beserta putrinya berinisial VN (3). Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, ibu rumah tangga dan anaknya tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jamaruli menjelaskan LN bersama suaminya SAN dan VN tiba di Indonesia 24 Juli 2019 silam. Dari pemeriksaan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, ketiganya menggunakan Bebas Visa Kunjungan dari Rusia untuk berwisata.
Dalam kunjungan wisata itu mereka tinggal bersama di sebuah guest house di daerah Ungasan – Kuta Selatan. Hingga pada Desember 2021, SAN selaku kepala keluarga meninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.
LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019 namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja. Namun setelah itu suaminya pun tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan sampai akhirnya ia tidak bisa dapat dihubungi kembali.
Setelah keuangan semakin menipis akhirnya pada 04 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui bahwa mereka telah overstay selama 225 hari .
Pihak Imigrasi lantas memberikan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi. “Orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin dikenai tindakan deportasi dan penangkalan,” ujar Jamaruli Manihuruk.
Dikarenakan saat itu mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya maka pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk kembali didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari, teman-teman Rusianya membantu membelikan tiket mereka dapat dideportasi terlebih dahulu dilakukan tes PCR  dengan hasil negatif. Empat petugas Rudenim mengawal pendeportasian mereka dengan diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar (DPS) – Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 WITA. “LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan kedepan” tegasnya.
Reporter: Suharnanto