27.6 C
Denpasar
Saturday, March 25, 2023

Curi Uang di Pasar Anyar, Kakak Beradik Disel

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Polres BUleleng berhasil mengamankan duo kakak beradik dari Jalan Jalak Putih I, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Kakak beradik tersebut ialah Susanto alias SS, 24 dan Maulana alias ML, 18.

 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Rabu (11/5) menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah pelaku mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan dan seijin korban untuk dimiliki dan hasil dari pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi dan kehidupan sehari-hari. “Kami sudah amankan. Dan hasil curiannya dipakai judi,” ujarnya.

 

Kaduanya juga merupakan seorang residivis yang terjerat kasus hukum pada tahun 2020. kasunya pun serupa, yakni terlibat kasus pencurian.

 

Selanjutnya penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana Pencurian dengan pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Di pidana karena Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Baca Juga :  Kasus Ngaben Di Sudaji, Kuasa Hukum Sebut BAP Banyak Kejanggalan

 

Kedua pelaku yang kesehariannya sebagai buruh itu pun mengaku mengambil uang milik korban saat kebetulan melintas di depn warung milik korban. “Kebetulan lewat. Pas lihat ada tas. Langsung ambil,” kata SS yang merupakan kakak dari ML.

 

Diberitakan sebelumnya, rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sebuah kios beredar di media sosial. Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan peristiwa pencurian yang menimpa seorang pedagang di Pasar Anyar Singaraja. Nampak dalam video itu, seorang laki-laki menggunakan helm dan baju lengan panjang memasuki warung. Kemudian ia dengan cepat merogoh sebuah kantong plastik yang berada di dekat korban. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (19/3) lalu. Aksi yang dilakukan pria kurus itu diketahui oleh korbannya. Namun sayang pelaku berhasil kabur.

Baca Juga :  45 Adegan Terekam Dalam Proses Rekontruksi Pembunuhan Ketut Mintaning

 

Peristiwa terjadi pada saat korban tertidur di dalam warung tempatnya berjualan kemudian datang seorang laki-laki yang tidak korban kenal masuk ke dalam warung. Ketika pelaku mengambil kantong plastik beserta uang tunai tersebut, korban tersadar dan berteriak. Teriakan korban mengundang perhatian beberapa pedagang lainnya dan warga yang ada di asar. Pelaku pun sempat dikejar oleh korban, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor. Atas musibah itu, korban Cening Serimpen melapor ke Polres Buleleng agar kasus pencurian yang menimpa dirinya segera ditindaklanjuti.






Reporter: Dian Suryantini

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Polres BUleleng berhasil mengamankan duo kakak beradik dari Jalan Jalak Putih I, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Kakak beradik tersebut ialah Susanto alias SS, 24 dan Maulana alias ML, 18.

 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Rabu (11/5) menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah pelaku mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan dan seijin korban untuk dimiliki dan hasil dari pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi dan kehidupan sehari-hari. “Kami sudah amankan. Dan hasil curiannya dipakai judi,” ujarnya.

 

Kaduanya juga merupakan seorang residivis yang terjerat kasus hukum pada tahun 2020. kasunya pun serupa, yakni terlibat kasus pencurian.

 

Selanjutnya penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana Pencurian dengan pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Di pidana karena Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Baca Juga :  Selama Pandemi, Pendapatan Tirta Sanjiwani Menurun Tajam

 

Kedua pelaku yang kesehariannya sebagai buruh itu pun mengaku mengambil uang milik korban saat kebetulan melintas di depn warung milik korban. “Kebetulan lewat. Pas lihat ada tas. Langsung ambil,” kata SS yang merupakan kakak dari ML.

 

Diberitakan sebelumnya, rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sebuah kios beredar di media sosial. Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan peristiwa pencurian yang menimpa seorang pedagang di Pasar Anyar Singaraja. Nampak dalam video itu, seorang laki-laki menggunakan helm dan baju lengan panjang memasuki warung. Kemudian ia dengan cepat merogoh sebuah kantong plastik yang berada di dekat korban. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (19/3) lalu. Aksi yang dilakukan pria kurus itu diketahui oleh korbannya. Namun sayang pelaku berhasil kabur.

Baca Juga :  Got Jadi ‘Tong Sampah’ Terselubung, Petani di Darmasaba Mengeluh

 

Peristiwa terjadi pada saat korban tertidur di dalam warung tempatnya berjualan kemudian datang seorang laki-laki yang tidak korban kenal masuk ke dalam warung. Ketika pelaku mengambil kantong plastik beserta uang tunai tersebut, korban tersadar dan berteriak. Teriakan korban mengundang perhatian beberapa pedagang lainnya dan warga yang ada di asar. Pelaku pun sempat dikejar oleh korban, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor. Atas musibah itu, korban Cening Serimpen melapor ke Polres Buleleng agar kasus pencurian yang menimpa dirinya segera ditindaklanjuti.






Reporter: Dian Suryantini

Most Read

Artikel Terbaru