BANGLI, BALI EXPRESS- Tim Opsnal Polsek Kintamani mengungkap kasus pencurian uang di Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pelakunya adalah warga setempat, I Nyoman Wijana,32. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku uangnya telah digunakan untuk main judi, dan sisanya disembunyikan di kebun cabai.
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, Rabu (11/5) mengungkapkan, kasus pencurian tersebut terungkap berawal dari laporan warga Pinggan, Ni Nyoman Santi,84. Ia mengetahui uangnya hilang Sabtu (7/5) lalu. Santi masuk kamar sekitar pukul 17.00 melihat bantalnya berubah posisi. Curiga dengan hal itu, ia kemudian mengambil kunci lemari yang ada di bawah bantal tersebut, selanjutnya membuka tempat menyimpan uang. Setelah dicek uang yang sebelumnya Rp 32 juta, berkurang Rp 10 juta. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Kintamani.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kintamani dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Gede Sudhana Putra melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan Wijana di rumahnya Selasa (10/5) sore. Pelaku mengakui telah mencuri uang Rp 10 juta di rumah Santi Sabtu siang.
Ia dengan mudah masuk ke rumah itu karena tidak dikunci. Di hadapan polisi, pria ini mengatakan bahwa sebanyak Rp 6 juta hasil curian telah digunakan untuk bermain judi. Sisanya Rp 4 juta disembunyikan dengan cara ditanam di kebun cabai.
Selain melakukan pencurian di rumah Santi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat di Pinggan. Yaitu uang Rp 4 juta di rumah milik Suarta. Ia juga mencuri uang Rp 6 juta milik Nang Suk dan Rp 350 ribu uang I Belelos. Atas perbuatannya, Wijana disangkakan Pasal 362 KUHP. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” kata Sarta.