DENPASAR, BALI EXPRESS – Sebanyak 60 toko yang berjejer di sepanjang Jalan Teuku Umar dan Diponegoro Denpasar menjadi sasaran penutupan di hari ke-8 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 tepatnya pada Minggu (11/7). Penutupan tersebut dilakukan oleh Tim gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Aman Nusa Agung II, demi mengendalikan penyebaran wabah pandemi varian baru.
Kepala Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa Agung II Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memimpin langsung kegiatan tersebut. Termasuk terlibat didalamnya yakni Kejaksaan tinggi Bali yang pimpin langsung Oleh Aspidum Kejati Bali, Subroto, dan tim dari Satpol PP Provinsi Bali dipimpin oleh Plt Kabid Penegakan Perda Pol PP, I Made Sudiartika.
“Puluhan toko ini ditutup dalam rangka pengendalian wabah Covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021. Dalam instruksi dan surat edaran itu memerintahkan untuk melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19,” ujar Kombespol Djuhandani.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 12.00, yang diketahui menyasar toko-toko sektor non esensial seperti menjual handphone, toko sepatu, toko pakaian, toko emas dan lain sebagainya. Walau tempat usaha itu dinilai melanggar namun mereka tidak langsung ditindak tegas. Para pemilik toko hanya diberikan teguran dan diminta untuk tidak membuka toko sampai 20 July 2021, sesuai PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali.
Untungnya, Perwira melati tiga di pundak ini menyebut para pengusaha telah mengerti akan tindakan ini sehingga tidak ada yang protes atau mengadakan perlawanan. “Kalau mereka bandel maka kami terpaksa terapkan pasal 212 KUHP sampai pasal 216 KUHP. Selain itu juga dengan undang-undang karantina kesehatan dengan ancaman hukumannya lebih tegas. Karena samping hukuman denda juga hukuman kurungan,” tuturnya.
Walaupun para pedagang tampak taat akan tindakan yang dilakukan ini, pihaknya mengaku ada pertentangan dari beberapa ahli seperti mempertanyakan pemulihan ekonomi nasional. Namun pihaknya menanggapi, pemulihan ekonomi akan dilakukan setelah kondisi darurat ini teratasi. Lantaran, adanya varian baru dari Covid-19 yang penyebarannya sangat tinggi menjadi isidentil untuk segera ditanggulangi.
“Mengingat situasi yang ada terpaksa kebijakan pemulihan ekonomi sementara dikesampingkan dahulu. Kewajiban pemerintah paling utama adalah menjaga keselamatan rakyat. Siapa yang tidak sedih melihat masyarakat dalam situasi ini ? Kita semua sedih. Tetapi ini dilakukan untuk kebaikan bersama,” pungkasnya. (ges)