DENPASAR,BALI EXPRESS- Terkait pengurangan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari, menurut ahli virologi Universitas Udayana Prof I Gusti Ngurah Kade Mahardika bisa saja dilakukan.
Bahkan menurut Prof. Mahardika, karantina tidak perlu lagi dilakukan jika wisatawan yang datang ke Indonesia ataupun ke Bali sudah memenuhi persyaratan melakukan perjalanan wisata. “Karantina bisa saja tidak dilakukan, jika wisatawan sudah memenuhi persyaratan untik melakukan perjalanan wisata dn sudah diijinkan oleh Negaranya untuk berwisata,” jelasnya.
Karena menurut Prof Mahardika, masa karantina bukan satu-satunya cara untuk menyaring potensi penularan covid-19 dari wisatawan yang datang ke Bali. Yang perlu dilakukan adalah memastikan wisatawan yang datang ke Bali sudah divaksinasi dan vaksin yang digunakan sudah mendapat registrasi oleh pemerintah Indonesia.
Karena jika vaksin yang digunakan oleh wisatawan belum diregistrasi oleh pemerintah Indonesia, dan vaksin itu belum mendapat emergency use autorization dari pemerintah Indonesia, maka wisatawan tersebut dianggap belum mendapatkan vaksin covid-19 di negara asalnya.
“Selain itu, yang juga diperlukan adalah ijin dari negara asal wisatawan, apakah warga negaranya sudah bisa melakukan perjalanan wisata ke Indonesia atau ke Bali, karena perjalanan wisata berbeda dengan perjalanan bisnis dan perjalanan sosial yang selama ini sudah ada,” paparnya.
Vaksinasi bagi wisatawan yang datang ke Indonesia/Bali ini sngat penting meskioun vaksinasi diakui Prof Mahardika belum mampu mencegah transmisi lokal penularan covid-19, namhn bisa menekan angka fataliti yang.