DENPASAR, BALI EXPRESS – Masyarakat Bali dihebohkan dengan adanya dua warga asing yakni Muhamad Zghaib Nasir, 33, asal Suriah dan Rodion Krynin, 39 asal Ukraina yang memiliki KTP Indonesia diduga dengan cara ilegal. Ternyata, keduanya diduga rela membayar puluhan juta rupiah untuk mengurus dokumen identitas tersebut.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Minggu (12/3). Dibeberkan olehnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Bali, Muhamad Zghaib Nasir sudah lima kali ke Indonesia, khususnya Bali. “Pertama kali pada 2015 dengan visa tinggal kunjungan 14 hari, dan terakhir 29 Desember 2022 dengan visa kunjungan sosial budaya berlaku sampai 26 Februari 2023,” ujarnya.
Bule itu ke Pulau Dewata untuk belajar arsitektur, dan mencari peluang berivestasi di Indonesia. Dia ingin menanam modal di Lombok, Jimbaran dan Pererenan. Zghaib bahkan sudah menemukan tanah di daerah tersebut, tetapi belum membelinya. Rencananya pria itu akan membuka bisnis restoran makanan barat di Legian dan kos-kosan di Jimbaran.
Tujuannya memiliki KTP untuk mudah membuka rekening bank, sehingga mempermudah transaksi dibandingkan memiliki rekening internasional. Kemudian, Zghaib mencari informasi tentang pembuatan Kartu Identitas di Internet dan menemukan agen bernama Wayan. Agen itu mengarahkan untuk memproses KTP dengan harga sebesar Rp 15 juta.
Selain KTP, dengan dana itu dia juga dapat KK dan NPWP. “Kalau KK dan KTP saja ditawarkan Rp 8 juta. KTP dibuatkan oleh agen tersebut dengan nama Agung Nizar Santoso di Dinas Dukcapil Kota Denpasar. Proses penerbitan dokumen selama satu minggu dibantu oleh agen itu,” tambah Perwira Melati Tiga di pundak tersebut.
Cara serupa dipakai Rodion Krynin untuk memperoleh KTP. Diketahui, bule ini datang pertama kali ke Indonesia pada 2020 dengan tujuan utama ke Bali untuk menghindari perang Ukraina dengan visa tinggal kunjungan berlaku sampai 5 Desember 2022. Namun, dia tetap tinggal di Bali melebihi batas waktu tersebut alias Over Stay lebih dari 60 hari.
“Selama tinggal di Bali bersama istri dan anaknya, yang bersangkutan sehari-harinya hanya berolah raga dan kebutuhannya dikirim oleh keluarganya di Ukraina,” tandasnya. Rodion Over Stay karena merasa sudah memiliki KTP Indonesia yang dibuat pada Oktober 2022 atas bantuan seseorang bernama Puji. Dia membayar sekitar Rp 31 juta untuk mendapatkannya.
Pembayaran dilakukan dua kali. Setelah lunas, sekitar dua minggu setelahnya Rodion pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina. Akhirnya pada 26 November 2022, pria itu bertemu Puji di sebuah warung dan menyerahkan KK, Akte Kelahiran serta KTP atas nama Alexander Nur Rudi.
Kini, Polda Bali sedang memeriksa beberapa pihak, seperti staff Imigrasi, Kepala Desa, Camat hingga Dukcapil untuk mendalami kasus ini. Selain itu, tentunya menelusuri agen-agen yang diduga terlibat untuk proses selanjutnya.