DENPASAR, BALI EXPRESS – Melakukan live streaming melalui aplikasi media online digandrungi kaum hawa jaman sekarang. Karena dapat mendatangkan cuan. Sayangnya, ada saja yang menarik minat penontonnya memakai cara tak senonoh. Seperti aksi seorang wanita berinisial ANFJ, 30, yang tertangkap polisi di Denpasar.
Wanita asal Subang, Jawa Barat itu digerebek oleh jajaran Satreskrim Polresta Denpasar di tempatnya menginap, yakni Griya Moyo Asri Guest House, Jalan Pulau Moyo, Gang Taman Suci, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Jumat (10/3), sekitar pukul 16.35. Perbuatan ANFJ terendus penegak hukum melalui jejak digital.
Sebab, pada hari yang sama sekitar pukul 00.30, wanita itu telah melakukan live streaming yang mempertontonkan adegan vulgar melalui aplikasi Bling2. “Yang bersangkutan masturbasi di depan kamera dengan menggunakan alat bantu seks dan ditonton secara online oleh banyak orang,” terang sumber petugas, Minggu (12/3).
Adapun aplikasi yang digunakan tersebut informasinya memang acap kali dipakai oleh wanita-wanita berparas cantik untuk live streaming yang mengandung konten dewasa. Melalui live tersebut, wanita ini bisa mendapatkan uang dari hadiah yang dikirimkan oleh penonton. Disinyalir, hal ini telah berulang kali dilakukannya.
Alhasil, ANFJ kini terjerat kasus menyiarkan konten bermuatan pornografi, seperti diatur dalam Pasal 282 KUHP hingga Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Kasus streaming porno ini bukan yang pertama kalinya diungkap Polresta Denpasar. Sebelumnya wanita berinisial RR yang akrab disebut Kuda Poni ditangkap pada September 2021 lalu, karena akai serupa.
Dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi belum bisa memberikan keterangan. Sedangkan, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan. “Kasusnya ditangani Polresta Denpasar,” kata dia.