28.7 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Hakim Bebaskan 7 Terdakwa Korupsi PNPM-MP Kecamatan Rendang

DENPASAR, BALI EXPRESS – Para terdakwa  kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali, bisa bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Heriyanti, Selasa (12/4) memutuskan ketujuh terdakwa dalam kasus ini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi alias onslag.

Tujuh terdakwa tersebut adalah I Wayan Sukarta, 51, (ketua tim verifikasi di UPK Kecamatan Rendang); I Wayan Suwita, 53, (anggota tim verifikasi); Ni Nyoman Wiastuti, 47, (anggota tim verifikasi); dan Ni Luh Suryani, 53, (anggota tim verifikasi); Ni Nengah Sutami, 51; Ni Luh Ade Budiyawati, 44; dan I Made Gunarta, 47. Mereka dibagi menjadi dua berkas terpisah.

Baca Juga :  Delineator di Anggungan Sengaja Dirusak, Dishub Badung Geram

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan ketujuh terdakwa bersalah, tapi bukan termasuk tindak pidana korupsi. Tujuh terdakwa hanya dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai tim verifikator.

Karena tidak terbukti korupsi, tujuh terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU Kejari Karangasem.

“Memerintahkan agar melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, dan memulihkan harkat martabatnya,” tegas hakim Heriyanti.






Reporter: Suharnanto

DENPASAR, BALI EXPRESS – Para terdakwa  kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali, bisa bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Heriyanti, Selasa (12/4) memutuskan ketujuh terdakwa dalam kasus ini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi alias onslag.

Tujuh terdakwa tersebut adalah I Wayan Sukarta, 51, (ketua tim verifikasi di UPK Kecamatan Rendang); I Wayan Suwita, 53, (anggota tim verifikasi); Ni Nyoman Wiastuti, 47, (anggota tim verifikasi); dan Ni Luh Suryani, 53, (anggota tim verifikasi); Ni Nengah Sutami, 51; Ni Luh Ade Budiyawati, 44; dan I Made Gunarta, 47. Mereka dibagi menjadi dua berkas terpisah.

Baca Juga :  Sea Circus Bali, Cafe Unik Penuh Warna di Pusat Wisata Bali

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan ketujuh terdakwa bersalah, tapi bukan termasuk tindak pidana korupsi. Tujuh terdakwa hanya dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai tim verifikator.

Karena tidak terbukti korupsi, tujuh terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU Kejari Karangasem.

“Memerintahkan agar melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, dan memulihkan harkat martabatnya,” tegas hakim Heriyanti.






Reporter: Suharnanto

Most Read

Artikel Terbaru