26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Anak Anggota DPRD Bali Ngaku Ganja 204 Gram untuk Konsumsi Sendiri

DENPASAR, BALI EXPRESS – Setelah ditangkap di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat pada Sabtu (9/7), keterangan anak anggota DPRD Bali berinisial WKK masih didalami Ditresnarkoba Polda Bali. Menariknya, pria itu mengaku barang bukti ganja 204 gram yang turut diamankan polisi untuk dikonsumsi sendiri.

 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto. Dijelaskan olehnya, pengakuan pelaku kepada penyidik sementara ini perannya adalah pemakai dan bukan pengedar. WKK juga mengatakan barang bukti yang diamankan sebagai sisa pakai dari awalnya 300 gram.

 

“Yang bersangkutan berdalih barang haram itu akan dipakai untuk jangka panjang,” tandasnya, Selasa (12/7). Selain itu, barang bukti yang ditemukan di lapangan tidak mengarah ke peran pengedar. Seperti tidak ditemukannya timbangan elektrik dan bungkusan-bungkusan yang digunakan memecah ganja untuk penjualan.

Baca Juga :  Kepala BNN Kota Sindir Pengacara Bela Kliennya Agar Dikhukum Ringan

 

“Polisi tetap mendalami peran pelaku dan keterlibatannya dengan jaringan narkoba,” tambahnya. Diduga, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mendapat ganja dari jaringan narkoba di Bali. Diberitakan sebelumnya, terungkapnya keterlibatan WKK dengan narkoba bermula dari informasi masyarakat. Sehingga Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan penyelidikan.

 

Akhirnya, pelaku beserta barang bukti dapat diamankan di rumahnya, kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu (9/7). Kala digeledah, didapati barang bukti ganja kurang lebih 200 gram. Narkoba sebanyak itu disinyalir akan dibawa oleh WKK ke tempat hiburan miliknya di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Setelah ditangkap di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat pada Sabtu (9/7), keterangan anak anggota DPRD Bali berinisial WKK masih didalami Ditresnarkoba Polda Bali. Menariknya, pria itu mengaku barang bukti ganja 204 gram yang turut diamankan polisi untuk dikonsumsi sendiri.

 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto. Dijelaskan olehnya, pengakuan pelaku kepada penyidik sementara ini perannya adalah pemakai dan bukan pengedar. WKK juga mengatakan barang bukti yang diamankan sebagai sisa pakai dari awalnya 300 gram.

 

“Yang bersangkutan berdalih barang haram itu akan dipakai untuk jangka panjang,” tandasnya, Selasa (12/7). Selain itu, barang bukti yang ditemukan di lapangan tidak mengarah ke peran pengedar. Seperti tidak ditemukannya timbangan elektrik dan bungkusan-bungkusan yang digunakan memecah ganja untuk penjualan.

Baca Juga :  Jelang HUT Kota Gianyar, Lahan Eks Hardys Ditata Jadi Lahan Parkir Sementara

 

“Polisi tetap mendalami peran pelaku dan keterlibatannya dengan jaringan narkoba,” tambahnya. Diduga, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mendapat ganja dari jaringan narkoba di Bali. Diberitakan sebelumnya, terungkapnya keterlibatan WKK dengan narkoba bermula dari informasi masyarakat. Sehingga Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan penyelidikan.

 

Akhirnya, pelaku beserta barang bukti dapat diamankan di rumahnya, kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu (9/7). Kala digeledah, didapati barang bukti ganja kurang lebih 200 gram. Narkoba sebanyak itu disinyalir akan dibawa oleh WKK ke tempat hiburan miliknya di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru