GIANYAR, BALI EXPRESS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, Senin (11/10) kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi atas Rancangan APBD Kabupaten Gianyar tahun 2022 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Gianyar. Empat fraksi DPRD Kabupaten Gianyar yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Indonesia Raya sepakat menerima rancangan APBD dan dilanjutkan pembahasannya sesuai tahapan yang disepakati.
Meski menyatakan menerima Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun 2022, fraksi-fraksi juga menyampaikan berbagai pertanyaan, usul, saran, dan masukan. Seperti halnya fraksi PDI Perjuangan yang mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil Bupati Gianyar agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah situasi pandemi dan perkiraan resesi masih terjadi. Mengingat dalam rancangan APBD, PAD Kabupaten Gianyar tahun 2022 dirancang sebesar Rp 779,059 Miliar lebih, meningkat sebesar Rp 21,450 Miliar lebih dibandingkan tahun 2021.
Kemudian, Fraksi Partai Golkar yang pemandangan umumnya dibacakan I Made Togog mengungkapkan dengan dibangunnya pasar-pasar dan tempat parkir yang representatif maka diperlukan pengelolaan yang profesional melalui pembentukan PD Parkir dan PD Pasar.
Sementara itu, Pemandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan I Ketut Jata mengusulkan agar anggaran APBD tahun 2022 dibuat dalam padat karya yang mana proyek ini dapat dikerjakan oleh orang-orang yang kehilangan pekerjaan. Dan Ketua Fraksi Indonesia Raya Ngakan Ketut Putra dalam Pemandangan Umumnya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Gianyar dimana dalam situasi pandemi masih mampu menjalankan janji politiknya dengan berkesinambungan serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Gianyar.
Terkait 4 Ranperda tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, raperda Pengarustamaan Gender, perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, semua fraksi menyatakan sepakat karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat paripurna DPRD tersebut, Bupati Gianyar juga menyampaikan pandangannya terhadap 2 ranperda inisiatif dewan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekerja Migran, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega.
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra mengatakan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekerja Migran telah menuangkan jaminan pelindungan PMI Krama Gianyar dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja. Dalam hal Pekerja Migran yang telah mendapatkan perlindungan, berkewajiban untuk menjadi Duta Pariwisata untuk mempromosikan potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Gianyar.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega merupakan kewenangan delegasi dari ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut, Mahayastra berharap Bendega dapat berkembang sesuai budaya Bali serta memiliki payung hukum. ”Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan Bendega yang merupakan lembaga tradisional di bidang kelautan dan perikanan pada masyarakat adat di Bali yang ada di wilayah pesisir, bersifat ekonomi, sosial, budaya dan religius yang secara historis terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan budaya dan kearifan lokal Bali memiliki payung hukum,” tegasnya.