GIANYAR, BALI EXPRESS – Seorang pemuda diamankan lantaran nekat mencuri beberapa jenis gamelan dari dua lokasi di wilayah Kecamatan Ubud, Gianyar. Gamelan yang dicuri mulai dari ceng-ceng hingga kempur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengungkapan kasus pencurian gamelan ini bermula ketika sekaa teruna-teruni (STT) di Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar menggelar rapat STT, Jumat (10/12) lalu. Saat itu kebetulan, Sekaa Gong Semara Kusa Lawa yang beranggotakan pemuda Banjar Ambengan juga hendak menggelar latihan bersama. Namun saat hendak mengambil gamelan, mereka terkejut karena 29 ceng-ceng dan 1 buah kempur ternyata tidak ada ditempat penyimpanannya.
Para pemuda itu pun kemudian mencoba menanyakan kepada Kelian Banjar Ambengan, hingga seluruh perangkat di banjar setempat, namun tak satu pun mengetahui keberadaan gamelan yang hilang tersebut. Diperkirakan sekaa gong mengalami kerugian mencapai Rp 34 Juta. Dan atas kondisi tersebut, Sekaa Gong Semara Kusa Lawa diwakili Ketua Pemuda Banjar Ambengan pun melapor ke Polsek Ubud.
Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama membenarkan perihal adanya laporan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Unit opsnal dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Buser Polsek Ubud untuk melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya tim mengantongi identitas seorang pria yang diduga sebagai pelaku. “Kita menerima laporan bahwa korban telah kehilangan sejumlah ceng-ceng dan kempur yang terbuat dari tembaga,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (12/12).
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di sekitar alamat pelaku di Lingkungan Taman Ubud, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Selanjutnya mengamankan terduga pelaku yang berinisial IGNRW, 25, dirumahnya pada hari Rabu (11/12). “Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di dua lokasi, yang pertama di Balai Banjar Ambengan dimana pelaku mencuri 17 buah ceng-ceng dan 1 buah kempur. Kemudian lokasi kedua adakah di SMA Negeri 1 Ubud pelaku mencuri 12 buah reong dan satu terompong,” paparnya.
Menurut terduga pelaku, gamelan hasil curiannya dijual kepada seseorang bernama I Nyoman Agus Suta Pandita di Banjar Tihingan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Selanjutnya, tim pun bergegas menuju Klungkung untuk memastikan informasi yanh diberikan oleh terduga pelaku. Dan hasilnya memang benar bahwa yang bersangkutan pernah membeli gamelan kepada pelaku kurang lebih sebanyak 5 kali. Selanjutnya tim Opsnal Polsek Ubud mengamankan barang bukti dan pelaku ke Mapolsek Ubud guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 17 keping ceng-ceng, 1 buah kempur, 12 reong, 1 buah terompong, dan satu buah sepeda motor,” sambungnya.
Pelaku yang pengangguran itu pun mengaku menggunakan uang hasil penjualan gamelan itu untuk membayar utang. Pelaku disangkakan pasal 362 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.