SINGARAJA, BALI EXPRESS – Hutang denda, uang pengganti serta biaya perkara yang belum dilunasi oleh terpidana Made Sudama Diana beberapa waktu lalu akhirnya dibayarkan. Pihak keluarga pada Rabu (12/1) sekitar pukul 11.00 wita mendatangi ruang Pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng.
Uang sejumlah Rp 57.889.419,- diserahkan. Jumlah tersebut terdiri dari uang denda sejumlah Rp 50 juta, uang pengganti sebesar Rp 7.889.419,- serta biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan terpidana Made Sudama Diana, S.Sos, MM telah menyerahkan uang denda, uang pengganti dan biaya perkara tersebut kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Jumlah uang denda, uang pengganti dan biaya perkara yang diserahkan oleh keluarga terpidana Made Sudama Diana kepada Jaksa Eksekutor,” kata dia.
Dengan dibayarkannya uang denda, uang pengganti dan biaya perkara maka terpidana Made Sudama Diana, tidak perlu menjalankan pidana subsidairnya dan akan menjalankan hukuman pidana pokok selama 2 tahun 8 bulan penjara sesuai dengan amar putusan hakim.
Reporter: Dian Suryantini
SINGARAJA, BALI EXPRESS – Hutang denda, uang pengganti serta biaya perkara yang belum dilunasi oleh terpidana Made Sudama Diana beberapa waktu lalu akhirnya dibayarkan. Pihak keluarga pada Rabu (12/1) sekitar pukul 11.00 wita mendatangi ruang Pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng.
Uang sejumlah Rp 57.889.419,- diserahkan. Jumlah tersebut terdiri dari uang denda sejumlah Rp 50 juta, uang pengganti sebesar Rp 7.889.419,- serta biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan terpidana Made Sudama Diana, S.Sos, MM telah menyerahkan uang denda, uang pengganti dan biaya perkara tersebut kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Jumlah uang denda, uang pengganti dan biaya perkara yang diserahkan oleh keluarga terpidana Made Sudama Diana kepada Jaksa Eksekutor,” kata dia.
Dengan dibayarkannya uang denda, uang pengganti dan biaya perkara maka terpidana Made Sudama Diana, tidak perlu menjalankan pidana subsidairnya dan akan menjalankan hukuman pidana pokok selama 2 tahun 8 bulan penjara sesuai dengan amar putusan hakim.
Reporter: Dian Suryantini