DENPASAR, BALI EXPRESS – Kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh warga negara asing Muhamad Zghaib Nasir, 33, asal Suriah dan Rodion Krynin, 39 asal Ukraina, dengan modus pemalsuan dokumen terus didalami Polda Bali. Bahkan, aparat hanya selangkah lagi untuk menetapkan tersangka.
Kepastian itu disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (13/3). Dijelaskannya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan dan Polda Bali. Kepolisian sendiri khusus menangani warga asingnya. Sementara Kejaksaan mengurus terkait dugaan penggunaan calo yang dibayar hingga puluhan juta rupiah, serta untuk mendalami keterlibatan warga lokal.
“Kami juga berkoordinasi dengan Imigrasi, kedua warga asing ini masih ditahan di Imigrasi,” tandasnya, Senin (13/3). Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi mulai dari Camat, Kepala Desa di Denpasar dan Badung yang dijadikan alamat kedua bule itu, dan Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil hingga imigrasi. Gelar perkara pun telah dilaksanakan.
Namun, pihaknya hanya kurang satu bukti saja untuk menetapkan tersangka kasus ini. “Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami juga sudah gelar perkaranya, tapi hanya kurang satu bukti saja, jika itu lengkap bisa ke penetapan tersangka,” tambah mantan Kabidhumas Polda Sumatera Barat tersebut.
Sayangnya, Perwira Melati Tiga di pundak ini tak membeberkan detail terkait bukti apa sebenarnya yang masih kurang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dua warga asing yakni Muhamad Zghaib Nasir, 33, asal Suriah dan Rodion Krynin, 39 asal Ukraina memiliki KTP Indonesia (Denpasar) diduga dengan cara ilegal. Keduanya rela membayar puluhan juta rupiah untuk mengurus dokumen identitas tersebut.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Minggu (12/3). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Bali, Muhamad Zghaib Nasir sudah lima kali ke Indonesia, khususnya Bali. “Pertama kali pada 2015 dengan visa tinggal kunjungan 14 hari, dan terakhir 29 Desember 2022 dengan visa kunjungan sosial budaya berlaku sampai 26 Februari 2023,” ujarnya.
Bule itu ke Pulau Dewata untuk belajar arsitektur, dan mencari peluang berinvestasi di Indonesia. Dia ingin menanam modal di Lombok, Jimbaran, dan Pererenan. Zghaib bahkan sudah menemukan tanah di daerah tersebut, tetapi belum membelinya. Rencananya pria itu akan membuka bisnis restoran di Legian dan kos-kosan di Jimbaran.
Tujuannya memiliki KTP untuk mudah membuka rekening bank, sehingga mempermudah transaksi dibandingkan memiliki rekening internasional. Kemudian, Zghaib mencari informasi tentang pembuatan Kartu Identitas di Internet dan menemukan agen bernama Wayan. Agen itu mengarahkan untuk memproses KTP dengan harga sebesar Rp 15 juta.
Selain KTP, dengan dana itu dia juga dapat KK dan NPWP. “Kalau KK dan KTP saja ditawarkan Rp 8 juta. KTP dibuatkan oleh agen tersebut dengan nama Agung Nizar Santoso di Dinas Dukcapil Kota Denpasar. Proses penerbitan dokumen selama satu minggu dibantu oleh agen itu,” tambah Perwira Melati Tiga di pundak tersebut.
Cara serupa dipakai Rodion Krynin untuk memperoleh KTP. Diketahui, bule ini datang pertama kali ke Indonesia pada 2020 dengan tujuan utama ke Bali untuk menghindari perang Ukraina dengan visa tinggal kunjungan berlaku sampai 5 Desember 2022. Namun, dia tetap tinggal di Bali melebihi batas waktu tersebut alias over stay lebih dari 60 hari.
“Selama tinggal di Bali bersama istri dan anaknya, yang bersangkutan sehari-harinya hanya berolahraga dan kebutuhannya dikirim oleh keluarganya di Ukraina,” tandasnya.
Rodion Over Stay karena merasa sudah memiliki KTP Indonesia yang dibuat pada Oktober 2022 atas bantuan seseorang bernama Puji. Dia membayar sekitar Rp 31 juta untuk mendapatkannya.
Pembayaran dilakukan dua kali. Setelah lunas, sekitar dua minggu setelahnya Rodion pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina. Akhirnya pada 26 November 2022, pria itu bertemu Puji di sebuah warung dan menyerahkan KK, Akta Kelahiran serta KTP atas nama Alexander Nur Rudi.